Sukabumikita.id

Kategori: HUKUM & KRIMINAL

  • BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi atas Dugaan Kuasai Lahan 12 Hektare

    BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi atas Dugaan Kuasai Lahan 12 Hektare

    SUKABUMIKITA.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan empat anggota ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penguasaan lahan milik negara seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.

    Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, seperti dilansir dari media nasional, Jumat (23/05/2025). Empat anggota ormas GRIB Jaya yang dilaporkan berinisial AV, K, B, dan MY, bersama dua orang lainnya yakni J dan H.

    “Para terlapor diduga melakukan perusakan pagar dan berupaya menguasai lahan milik BMKG secara ilegal. Mereka juga memasang pelang di lokasi dengan klaim bahwa tanah tersebut milik ahli waris,” ungkap Kombes Ade Ary.

    BMKG menyatakan bahwa lahan yang diduduki itu telah sah dimiliki negara, dengan dasar hukum kuat berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, diperkuat pula oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 yang berkekuatan hukum tetap.

    Namun demikian, sejak November 2023, pembangunan Gedung Arsip BMKG yang seharusnya berjalan lancar malah terhambat akibat pendudukan oleh ormas tersebut. Massa ormas disebut memaksa pekerja menghentikan pekerjaan, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek.

    Bahkan, pos ormas didirikan dan anggota ditempatkan secara tetap di lokasi. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga, dan telah berdiri bangunan tanpa izin di atasnya.

    BMKG telah mengirim dua kali somasi kepada pihak ormas, namun tak kunjung ditanggapi. Puncaknya, laporan resmi ke Polda Metro Jaya dilakukan pada 3 Februari 2025, dan penyelidikan langsung dilakukan di lokasi. Petugas pun memasang pelang yang menyatakan bahwa area tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

    “Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor, perangkat kelurahan, dan instansi terkait. Ini bagian dari target pemberantasan premanisme,” tegas Kombes Ade.

    Pihak BMKG pun mengungkap bahwa dalam pertemuan langsung, ormas sempat menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan. BMKG menolak tegas tuntutan tersebut karena merugikan negara dan menghambat proyek penting berskala nasional.

    Gedung Arsip BMKG sendiri sangat vital untuk menyimpan catatan resmi, mendukung audit, keterbukaan informasi publik, dan pelayanan kelembagaan.

    “Pembangunan ini adalah bentuk pelayanan publik dan wujud akuntabilitas lembaga pemerintah,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.

    BMKG berharap kepolisian dan aparat terkait segera melakukan penertiban terhadap pendudukan ilegal oleh ormas, agar pembangunan bisa kembali dilanjutkan dan aset negara tidak dikuasai secara sewenang-wenang. (Cr5)

  • Viral! Tiga Pria Kejar dan Gedor Mobil di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Viral! Tiga Pria Kejar dan Gedor Mobil di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan

    SUKABUMIKITA.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi tiga pria mengejar dan menggedor sebuah mobil viral di media sosial. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi.

    Dalam video tersebut, ketiga pelaku terlihat berboncengan menggunakan satu motor. Mereka mengejar sebuah mobil sambil memukul kaca kendaraan itu berulang kali. Situasi ini membuat pengemudi dan penumpangnya panik, bahkan terdengar teriakan meminta tolong dari dalam mobil.

    “Tolong dong ini motor masih ngejar terus, padahal mereka yang bikin salah. Kayaknya mabok deh. Tolong ini, tolong, tolong,” teriak salah satu korban dalam rekaman video.

    Menurut narasi yang beredar, kejadian bermula saat para pelaku berkendara secara zig-zag, menghambat laju kendaraan lain. Merasa terganggu, pengemudi mobil menyalip motor mereka. Namun, tindakan ini justru memicu kemarahan para pelaku yang langsung mengejar mobil tersebut.

    Polisi Turun Tangan

    Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang Sugiharto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah untuk menyelidiki insiden tersebut meskipun korban belum membuat laporan resmi.

    “Berdasarkan video yang beredar, terlihat ada pemobil yang dikejar oleh tiga orang pemotor. Kami sedang berusaha menghubungi korban untuk memastikan kronologi kejadian,” ujar Bambang, Kamis (2/1/2025).

    Tangkapan layar media sosial,

    Bambang menambahkan bahwa pihaknya sudah mencoba mengontak pengunggah video di Instagram untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Selain itu, polisi siap menjemput bola dengan mendatangi korban langsung guna membantu proses pelaporan resmi.

    “Kami sudah menghubungi nomor handphone yang terkait dengan unggahan tersebut. Kami mendorong korban untuk melapor atau kami akan mendatangi lokasi tempat tinggalnya agar proses hukum dapat segera dilakukan,” jelasnya.

    Tindak Tegas Pelanggaran

    Terkait rumor bahwa laporan korban ditolak oleh petugas, Bambang memastikan Bidang Propam telah dilibatkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
    “Saat ini, enam anggota piket pada hari kejadian sedang diperiksa oleh Propam untuk memastikan tidak ada pelanggaran SOP,” tegasnya.

    Baca juga: Cegah Penyebaran Hoaks dan Kampanye Hitam Pilkada Kota Sukabumi, Bawaslu Siagakan Tim Cyber Medsos

    Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran disiplin oleh anggota Polri, tindakan tegas akan diambil. “Kami akan menindak sesuai aturan jika ada anggota yang terbukti melanggar,” pungkas Bambang.

    Kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. (cr5)


    Ikuti juga update berita lainnya melalui telepon genggam anda, dengan mengikuti Saluran WhatsApp Sukabumikita.id. Cukup mengklik tombol tautan ini: https://whatsapp.com/channel/0029VamN9XG1noz7ip9MvZ34