Sukabumikita.id

Kategori: HUKUM & KRIMINAL

  • Wali Kota Sukabumi Berikan Tanggapan Perihal Dugaan Korupsi PAP Cikundul

    Wali Kota Sukabumi Berikan Tanggapan Perihal Dugaan Korupsi PAP Cikundul

    SUKABUMIKITA.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi retribusi tempat wisata yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Ia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengintervensi penyidikan tersebut.

    “Saya setuju dengan kejaksaan dan mendukung penuh langkah mereka. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme harus kita berantas bersama. Tapi saya berharap proses hukum ini tidak mengganggu kinerja, karena fokus kami adalah perbaikan ke depan,” ujar Ayep saat diwawancarai di Balai Kota Sukabumi, Rabu (15/10).
    Kasus dugaan korupsi ini menyeret dua objek wisata yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, yakni Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole.
    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penyimpangan retribusi wisata tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023–2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, Kejari Kota Sukabumi telah memeriksa lebih dari 15 saksi, termasuk pejabat di lingkungan Disporapar. Setelah proses penghitungan kerugian negara selesai, pihak kejaksaan akan menentukan penetapan tersangka.
    Ayep menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan dalam kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Tolong dicatat, saya tidak punya niatan apa pun. Yang penting jangan nakal. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
    Menurut Ayep, kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar bekerja secara profesional dan transparan dalam mengelola dana publik.
    “Saya ingin jajaran birokrasi di Kota Sukabumi bekerja dengan integritas. Pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu, dan semua pihak harus berani berubah,” katanya.
    Lebih lanjut, Ayep menekankan bahwa pemerintahannya akan fokus pada perbaikan sistem tata kelola keuangan daerah, khususnya di sektor retribusi daerah yang berpotensi rawan penyimpangan. Ia berharap langkah-langkah pembenahan yang dilakukan dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
    “Kami akan terus berbenah, memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas agar ke depan tidak ada lagi kebocoran. Semua pemasukan daerah harus dikelola secara jujur dan transparan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Cr5)
  • Kejari Kota Sukabumi Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Pasar Gudang dan Retribusi Wisata

    Kejari Kota Sukabumi Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Pasar Gudang dan Retribusi Wisata

    SUKABUMIKITA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan Pasar Gudang. Selain itu, Kejari juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan retribusi tempat wisata yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menjelaskan pada Rabu (17/09/2025) bahwa kedua kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Gudang, Ade Hermawan menyebutkan bahwa timnya memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Menurut Ade, pihak Kejari mulai menyelidiki kasus ini sejak tahun 2024. “Kerja sama dengan Koperasi Pasar Gudang terindikasi menimbulkan kerugian negara. Kami akan menuntaskan kasus ini,” tegas Ade.

    Ia menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara sedang dilakukan, namun pihaknya menargetkan pengungkapan kasus ini secepat mungkin. Sementara itu, Ade juga membeberkan penyidikan dugaan korupsi retribusi wisata yang dilakukan Disporapar Kota Sukabumi.

    Ia menyebut ada indikasi penyalahgunaan retribusi dari lokasi wisata yang seharusnya menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah. “Kami telah memeriksa sedikitnya lima saksi terkait kasus retribusi pariwisata. Perhitungan kerugian negara masih berlangsung,” ujar Ade.

    Respons Aktivis dan Masyarakat

    Langkah Kejari Kota Sukabumi mendapat dukungan dari sejumlah aktivis dan masyarakat. Mereka menilai upaya ini penting untuk menjaga akuntabilitas birokrasi di Kota Sukabumi.

    Namun, beberapa aktivis tetap menaruh skeptisisme terkait kelanjutan kasus Pasar Gudang. E. Rohman, aktivis dari LSM Palapa Cakti, menegaskan, agar kasus tersebut bisa segera tuntas. “Jangan gertak sambal. Soalnya kasus Pasar Gudang ini seperti tak berujung. Dulu Kajari sebelumnya juga bilang akan usut tuntas. Sekarang Kajari yang baru juga menyampaikan hal yang sama. Kita tunggu hasilnya,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan potensi kerugian keuangan daerah. Aktivis berharap Kejari dapat bekerja secara transparan dan profesional, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

    Selain itu, masyarakat menekankan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan pasar dan retribusi wisata agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran di masa depan. (Cr5)

  • Orang Tua Korban Desak Keadilan, Kasus Bullying di Kota Sukabumi Masih Menggantung

    Orang Tua Korban Desak Keadilan, Kasus Bullying di Kota Sukabumi Masih Menggantung

    SUKABUMIKITA.ID – Kasus dugaan bullying dan kekerasan terhadap anak yang sempat mencuat dalam dua tahun terakhir di Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya Polres Sukabumi Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Dudy Syahprialdi—orang tua korban, perkara ini kini kembali mengemuka, Jumat (05/06/2025).

    Upaya hukum untuk membuka kembali kasus yang dinilai belum tuntas masih bergulir. Bahkan, Komisi III DPRD Kota Sukabumi sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban, guna menggali fakta-fakta yang dianggap belum terungkap.

    Baru-baru ini, Dudy mendapat undangan langsung dari Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, untuk bertemu di rumah dinasnya. Didampingi oleh LSM An Nahl, ia menyampaikan kesaksian sekaligus harapan agar kasus yang menimpa anaknya dapat diselesaikan secara adil.

    “Alhamdulillah, sesuai harapan saya akhirnya bisa bertemu dengan Bapak Wali Kota. Harapan terbesar saya adalah adanya keadilan bagi anak saya, dan adanya penyembuhan. Bagi saya, terapi terbaik bagi anak saya adalah melihat para pelaku dihukum dan menerima konsekuensi atas perbuatannya,” ungkap Dudy.

    Menurutnya, putusan pengadilan pada Januari 2024 telah menunjukkan adanya bukti terkait peristiwa tersebut. Namun hingga kini, ia menilai tidak ada tindak lanjut tegas, baik dari pihak sekolah maupun dinas terkait.

    “Terkait dengan sekolah yang sudah merekayasa kasus ini, saya berharap Komisi III DPRD Kota Sukabumi menepati ucapannya. Tahun 2023 mereka pernah menyatakan, jika terbukti maka izin sekolah akan dicabut. Sekarang buktinya sudah ada, tapi tidak ada langkah nyata. Saya harap dinas-dinas yang terlibat juga diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.

    Komitmen Pemerintah Kota

    Menanggapi hal itu, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu rekomendasi resmi dari DPRD sebagai dasar langkah selanjutnya.

    “Orang tua korban sebelumnya sudah datang ke Komisi III DPRD. Sekarang kita tunggu rekomendasi DPRD kepada saya sebagai pimpinan daerah. Setelah itu, saya akan tanyakan ke dinas terkait dan kita akan koordinasikan langkah-langkah berikutnya,” jelas Ayep.

    Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk meminimalisir praktik bullying di sekolah-sekolah. Menurutnya, kasus yang sudah terjadi harus menjadi pelajaran bersama agar ada solusi yang adil bagi korban dan keluarganya.

    “Yang jelas, kita ingin ada solusi terbaik. Saya berharap anak dan keluarganya bisa menerima keadilan. Sebagai kepala daerah, saya akan berusaha mencari jalan keluar yang tepat,” tandasnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota juga sempat melakukan video call dengan orang tua murid lain yang mengaku anaknya mengalami perlakuan serupa di sekolah yang sama. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus bullying di lembaga pendidikan tersebut bukanlah insiden tunggal, melainkan masalah serius yang membutuhkan penyelesaian menyeluruh. (Cr5)

  • Dua Mobil Hilang di Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Dikembalikan ke KPK

    Dua Mobil Hilang di Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Dikembalikan ke KPK

    SUKABUMIKITA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dua unit mobil yang sempat hilang dari rumah dinas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) telah dikembalikan pada Selasa (09/09/2025).

    “Hari ini dua kendaraan tersebut diantarkan kembali ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari laman resmiKPK.

    Dengan pengembalian ini, seluruh mobil yang sebelumnya hilang sudah kembali ke KPK dan langsung disita sebagai bagian dari barang bukti penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

    Kronologi Hilangnya Mobil

    Pada 26 Agustus 2025, KPK mengumumkan hilangnya tiga mobil dari rumah dinas Immanuel Ebenezer setelah operasi tangkap tangan (OTT). Mobil-mobil itu adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC.

    Kemudian, pada 2 September 2025, sebuah Toyota Land Cruiser telah lebih dulu dikembalikan oleh pihak terkait. Kala itu, Immanuel Ebenezer menyebut bahwa anak-anaknya yang memindahkan mobil-mobil tersebut karena ketakutan setelah OTT dilakukan.

    Status Hukum Immanuel Ebenezer

    KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Pada hari yang sama, Immanuel sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.

    Identitas 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan K3 Kemenaker

    1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Kemenaker 2022–sekarang

    3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025

    4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–2025

    5. Fahrurozi (FAH) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Maret–Agustus 2025

    6. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator di Kemenaker

    8. Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker

    9. Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia

    11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan

    Upaya KPK

    Dengan dikembalikannya seluruh kendaraan, KPK menegaskan fokus penyidikan akan diarahkan pada pengumpulan bukti tambahan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan aset terkait perkara.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi di sektor ketenagakerjaan. (Cr5)

  • IRT Tertangkap Selundupkan Sabu ke Lapas Sukabumi, Disembunyikan dalam Mulut

    IRT Tertangkap Selundupkan Sabu ke Lapas Sukabumi, Disembunyikan dalam Mulut

    SUKABUMIKITA.ID Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan petugas, Rabu (20/08/2025). Seorang ibu rumah tangga (IRT) kedapatan menyembunyikan sabu di dalam mulutnya saat hendak melakukan kunjungan tatap muka.

    Kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika petugas penggeledahan wanita, Amellya Safitri, melakukan pemeriksaan badan terhadap pengunjung perempuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan benda mencurigakan berupa plastik bening yang dibungkus hansaplas dan disembunyikan di bagian atas mulut pelaku.

    Pelaku sempat melakukan perlawanan ketika barang bukti hendak diamankan, namun akhirnya menyerah dan mengeluarkan satu bungkusan dari mulutnya. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gram.

    Barang bukti kemudian dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) dan diteruskan kepada Kalapas Kelas IIB Sukabumi. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut.

    “Kami sangat mengapresiasi kewaspadaan petugas, khususnya petugas penggeledahan yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ini. Kejadian ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) serta menjamin keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ungkap Budi.

    Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba dengan memperketat pengawasan serta melibatkan elemen masyarakat untuk mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

    Menurut Budi, keberhasilan ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya poin pertama mengenai pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas/rutan.

    Selain itu, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari 21 Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan Drs. Mashudi serta instruksi Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, terkait penguatan keamanan di lapas. Proses serah terima pelaku beserta barang bukti kepada aparat kepolisian berjalan aman, tertib, dan kondusif.

    “Keamanan lapas harus menjadi prioritas. Jangan beri ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegas Budi. (Cr5)

  • Terbongkar! 10 Pegawai RSUD Kota Sukabumi Terjerat Narkoba, Empat di Antaranya ASN

    Terbongkar! 10 Pegawai RSUD Kota Sukabumi Terjerat Narkoba, Empat di Antaranya ASN

    SUKABUMIKITA.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang melibatkan 10 pegawai RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi mendapat perhatian serius Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

    Ayep menegaskan, siapa pun yang terlibat, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kerja kontrak (TKK), maupun pegawai outsourcing, wajib diberikan sanksi kedisiplinan sesuai aturan yang berlaku.

    “Udah menerima (laporan) langsung aja ke Bunut, yang jelas kita akan menegakkan kedisiplinan siapapun tanpa melihat latar belakang dari mana. Pokoknya kalau tidak disiplin, ya harus sesuai aturan,” ujar Ayep melalui pesan singkatnya, Selasa (19/08/2025).

    Menurut Ayep, ASN adalah contoh bagi masyarakat sehingga pelanggaran sekecil apa pun tidak boleh ditoleransi. Ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

    “Pasti evaluasi. Semua ASN yang bekerja di Pemkot harus disiplin dan ikuti aturan. Bukan hanya kasus ini, tapi seluruh Eselon II, III, IV, bahkan termasuk saya sebagai wali kota dan wakil wali kota juga harus mengikuti aturan dan konstitusi. Jadi silakan mengkritik, tapi kita harus mulai dari kepala dulu,” ungkapnya.

    Kasus ini terungkap setelah dilakukan screening narkoba secara rutin pada Juli 2025 di RSUD R Syamsudin SH. Dari hasil tes, 10 pegawai yang seluruhnya laki-laki dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Mereka terdiri dari pegawai administrasi dan perawat. Empat di antaranya adalah ASN, sementara enam lainnya merupakan tenaga kontrak dan outsourcing.

    “Jadi kami lakukan lagi screening, dan hasilnya ada penyalahgunaan Napza. Ini memang kegiatan rutin rumah sakit,” kata pihak RSUD menjelaskan.

    Berdasarkan informasi, bagi pegawai non-ASN yang terlibat, langkah pemecatan langsung dijatuhkan. Sedangkan untuk empat ASN yang terbukti positif narkoba, saat ini status mereka tengah dibebastugaskan sembari menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.

    Langkah tegas ini diambil agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai pemerintah maupun tenaga kesehatan di lingkungan RSUD R Syamsudin SH. Wali Kota Ayep Zaki menegaskan, kasus ini akan dijadikan momentum untuk memperketat pengawasan disiplin di semua sektor pemerintahan Kota Sukabumi.

    “Intinya, jangan ada lagi toleransi untuk pelanggaran disiplin. Ini menyangkut tanggung jawab dan pelayanan publik. Kalau pegawai pemerintah terjerat narkoba, bagaimana bisa dipercaya oleh masyarakat?” tegas Ayep. (Cr5)

  • Satnarkoba Sukabumi Kota Bongkar Peredaran 2.350 Butir Obat Keras

    Satnarkoba Sukabumi Kota Bongkar Peredaran 2.350 Butir Obat Keras

    SUKABUMIKITA.ID – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial FRW (27), warga Ciaul, Kecamatan Cikole, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol HCI. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, pada Senin (11/08) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2.350 butir Tramadol HCI, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.

    Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

    “Berdasarkan informasi warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FRW berikut barang bukti di lokasi penangkapan,” ujar Tenda kepada wartawan, Jumat (15/08/2025).

    Menurutnya, ribuan butir Tramadol tersebut ditemukan di dalam kantong plastik yang dibawa pelaku. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa FRW mendapatkan pasokan obat dari seseorang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

    “Pelaku mengedarkan obat ini di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya. Kegiatan itu sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan,” tambah Tenda.

    Polisi juga mengungkap bahwa FRW mengedarkan obat keras tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

    Atas perbuatannya, FRW dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi Kota. Kami juga terus memburu pemasok utama yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Tenda.

  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Gading Gajah Senilai Rp2,3 Miliar

    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Gading Gajah Senilai Rp2,3 Miliar

    SUKABUMIKITA.ID Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan ilegal gading gajah. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial IR, EF, SS, dan JF, serta menyita barang bukti senilai Rp2,3 miliar.

    Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (26/05/2025).

    “Perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan yang dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2,3 miliar,” ujar Brigjen Pol. Nunung.

    Rincian Barang Bukti dari Empat Tersangka

    • Dari IR dan EF, penyidik menyita:

      • 8 buah gading gajah

      • 178 pipa rokok diduga dari gading gajah

      • 2 paket pipa rokok gading siap kirim
        Total nilai sementara: Rp1,39 miliar

    • Dari SS, ditemukan:

      • 135 pipa rokok diduga berbahan gading
        Perkiraan nilai: Rp675 juta

    • Dari JF, disita:

      • 4 patung besar, 12 patung kecil

      • 3 tongkat komando

      • 1 kepala gesper berukiran singa

      • 7 pipa rokok, 1 tongkat, dan 7 gelang
        Perkiraan nilai: Rp319 juta

    Brigjen Pol. Nunung menambahkan bahwa harga pasar gading gajah dapat berfluktuasi drastis. “Jika pembelinya tepat, satu buah gading gajah bisa bernilai lebih dari Rp1 miliar,” jelasnya.

    Kerugian Negara Lebih dari Sekadar Nilai Pasar Gelap

    Stephanus Hanny Rekyanto, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah 1 Jawa Barat, mengungkapkan bahwa angka Rp2,3 miliar itu belum mencakup kerugian negara secara keseluruhan.

    “Belum termasuk kerugian ekologi dan valuasi ekonomi atas rusaknya populasi dan habitat gajah akibat kejahatan ini,” ujarnya.

    BBKSDA turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bareskrim dalam memberantas kejahatan konservasi satwa dilindungi.

    Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

    Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Mereka diduga melanggar pasal-pasal terkait menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi, yakni gading gajah. (Cr5)

  • Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

    Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

    SUKABUMIKITA.ID – Sebanyak 17 orang diamankan aparat Polda Metro Jaya dalam operasi penertiban terhadap penguasaan lahan milik BMKG yang diduga dilakukan secara ilegal oleh ormas GRIB Jaya di wilayah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

    Penangkapan berlangsung pada Sabtu (24/05/2025) sore, dengan 426 personel bersenjata lengkap diturunkan untuk mengamankan lokasi. Dari 17 orang tersebut, 11 di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, termasuk Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, serta 6 orang lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan.

    Polisi juga membongkar satu bangunan permanen yang dijadikan posko ormas berlambang garuda bersayap merah, serta meratakan plang bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris” yang sebelumnya berdiri di lokasi. Plang tersebut mengacu pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pdt/2020, meski masih menjadi sengketa hukum.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen negara melawan premanisme.

    “Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir. Tidak ada ruang untuk segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegasnya.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui para terduga pelaku menyewakan lahan negara kepada pihak ketiga, seperti pengusaha kuliner dan pedagang hewan kurban. Salah satu pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan, sementara pedagang hewan kurban dikenakan Rp 22 juta.

    Uang hasil pungutan liar itu ditransfer langsung ke rekening pribadi oknum Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, berinisial Y, yang kini telah diamankan polisi.

    “Dua korban ini langsung mentransfer kepada saudara Y, Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel,” ujar Kombes Ade Ary.

    BACA JUGA: BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi atas Dugaan Kuasai Lahan 12 Hektare

    Selain membongkar posko, polisi juga menyita barang bukti, termasuk:

    • Atribut ormas

    • Kupon parkir dan rekapan setoran

    • Senjata tajam berupa bambu berpaku

    • Bukti transfer pungutan liar

    Tindakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan resmi BMKG kepada Polda Metro Jaya, terkait dugaan:

    • Penguasaan lahan tanpa hak

    • Penggelapan hak atas barang tidak bergerak

    • Kekerasan bersama terhadap orang dan barang

  • Menteri ATR/BPN Sesalkan Aksi Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan Milik BMKG

    Menteri ATR/BPN Sesalkan Aksi Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan Milik BMKG

    SUKABUMIKITA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut angkat bicara terkait polemik pendudukan lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya.

    Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/05/2025), Nusron menyayangkan tindakan ormas tersebut yang secara sepihak mengklaim dan menduduki lahan negara.

    “Pertama, sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut,” ujar Nusron.

    Ia menegaskan bahwa klaim yang menyebut lahan itu milik ahli waris belum terbukti secara hukum. Pemerintah, dalam hal ini BPN, akan melakukan verifikasi status lahan lebih lanjut, terutama karena menyangkut Barang Milik Negara (BMN).

    “Masalah ini masih sebatas dugaan. Belum ada pembuktian. Karena itu, kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut, apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara,” kata Nusron.

    BACA JUGA: BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi atas Dugaan Kuasai Lahan 12 Hektare

    Menurutnya, selama tanah tersebut masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka tanah itu tetap dianggap sebagai aset negara.

    Diketahui sebelumnya, BMKG melaporkan enam orang terkait dugaan pendudukan lahan negara seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare. Mereka adalah J, H, AV, K, B, dan MY. Laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.

    Pihak pelapor menjelaskan bahwa para terlapor memasang plang di atas lahan tersebut dengan keterangan bahwa tanah dalam penguasaan ahli waris. Tindakan itu dilakukan sejak Januari 2024.

    Sebelum menempuh jalur hukum, BMKG sudah dua kali melayangkan somasi, namun tidak diindahkan. Bahkan, ormas GRIB Jaya disebut-sebut menuntut uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG.

    BMKG kemudian melaporkan kasus tersebut dengan sangkaan pasal berlapis, yaitu:

    • Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin,

    • Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan

    • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang.

    Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Cr5)