Sukabumikita.id

Kategori: PEMERINTAHAN

  • 228 PNS Kota Sukabumi Menerima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik

    228 PNS Kota Sukabumi Menerima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik

    SUKABUMIKITA.ID – Sebanyak 228 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mendapat kehormatan menerima tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia.

    Penganugerahan berlangsung di Gedung Juang 45, Selasa (12/08/2025), dan menjadi salah satu agenda dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan RI.

    Penghargaan tersebut diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun, dengan penilaian atas dedikasi, loyalitas, integritas, serta kontribusi yang konsisten dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.

    Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam sambutannya menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengakuan negara atas komitmen panjang para PNS.

    Baca JugaPemkot Sukabumi Prioritaskan Lima Masalah Utama, Ayep Zaki Tegaskan Arah Pembangunan

    “Penghargaan ini adalah bukti pengabdian rekan-rekan PNS. Saya menginginkan seluruh aparatur bersatu, solid, dan kompak membangun Kota Sukabumi. Jika ada pelanggaran kepegawaian, tentu akan ditindak sesuai aturan. Namun yang utama, mari kita bersama menjaga nama baik dan mengemban amanah dengan penuh keikhlasan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dirinya akan terus mendorong terciptanya sinergi, kekompakan, dan profesionalisme di seluruh jajaran ASN sebagai kunci keberhasilan pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam kesempatan terpisah, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh penerima penghargaan.

    “Masa kerja 10 hingga 20 tahun tentu bukan waktu yang singkat. Semoga penghargaan ini menjadi energi baru untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya. (Cr5)

  • Lapas Sukabumi dan Dishub Resmikan Kerja Sama Pemanfaatan Bahu Jalan untuk Parkir Resmi

    Lapas Sukabumi dan Dishub Resmikan Kerja Sama Pemanfaatan Bahu Jalan untuk Parkir Resmi

    SUKABUMIKITA.ID.– Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi. Terbaru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan bahu jalan di Jalan Lettu Bakrie sebagai area parkir resmi di depan kantor Lapas, Kamis (07/08/2025)

    PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, dan Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar, dalam suasana penuh semangat kolaborasi. Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan pelayanan publik yang aman, tertib, dan berintegritas.

    Sebelumnya, pemanfaatan bahu jalan di depan Lapas hanya mengacu pada surat pernyataan. Dengan adanya PKS ini, penggunaan lahan tersebut kini memiliki dasar hukum yang jelas.

    “Hari ini kita melaksanakan hal yang luar biasa dalam semangat sinergitas. Ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelayanan publik Lapas Sukabumi,” ujar Budi Hardiono.

    Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Sukabumi Tebar Ribuan Benih Ikan Lele

    Dorong Predikat WBK dan Atasi Keterbatasan Lahan Parkir

    Budi menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar soal parkir, tetapi juga bagian dari strategi Lapas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

    “Dengan dukungan berbagai pihak, kami semakin optimis meraih WBK tahun ini,” tegasnya.

    Selain kerja sama dengan Dishub, Lapas Sukabumi juga menjajaki kolaborasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memanfaatkan lahan milik perusahaan tersebut sebagai area parkir kendaraan roda empat bagi pegawai. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir di sekitar Lapas.

    Baca JugaLapas Sukabumi Luncurkan Aplikasi SI PINTAR LABUMI, Dorong Transparansi dan Bebas Pungli

    Dukungan Dishub untuk Pelayanan Publik

    Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar, mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Lapas Sukabumi. “Kerja sama ini memperkuat legalitas pemanfaatan lahan dan mendukung pelayanan publik Lapas secara lebih maksimal,” ujarnya.

    Dishub, lanjut Iskandar, akan memberikan masukan serta dukungan lanjutan, termasuk alternatif solusi parkir yang lebih representatif di kawasan sekitar Lapas.

    “Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung pelayanan publik yang aman, tertib, dan terintegrasi,” tambahnya.

    Transparansi dan Inovasi Layanan

    PKS ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Sukabumi mewujudkan layanan publik yang transparan dan bebas pungutan liar. Sebelumnya, Lapas telah meluncurkan SI PINTAR LABUMI, aplikasi sistem informasi pelayanan berbasis digital yang mempermudah masyarakat mengakses layanan tanpa tatap muka langsung.

    Dengan semakin kuatnya sinergi lintas instansi, Kota Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Cr5)

  • Mulai September, Warga Bisa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Wali Kota Sukabumi

    Mulai September, Warga Bisa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Wali Kota Sukabumi

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi membuka lembaran baru dalam membangun komunikasi dua arah yang sehat antara pemerintah dan warganya.

    Mulai bulan September 2025, Balai Kota Sukabumi akan menjadi panggung terbuka bagi masyarakat umum yang ingin menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan melalui program bertajuk “Ruang Publik”.

    Program ini diinisiasi langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, sebagai wujud nyata komitmen pemerintahannya dalam mendekatkan pelayanan publik dan memperluas partisipasi warga dalam pembangunan daerah.

    Dalam keterangannya pada Rabu (06/08/2025), Ayep menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang transparan, responsif, dan partisipatif.

    “Ruang Publik ini terbuka untuk semua warga. Siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi, kritik, atau pengaduan secara langsung kepada pemerintah bisa datang. Nantinya, sesi akan dibatasi secara tematik dan jumlah kasusnya, maksimal tiga hingga lima kasus per pertemuan,” ujar Ayep Zaki.

    Program ini dijadwalkan digelar rutin setiap hari Jumat, pukul 13.30 hingga 16.00 WIB di Balai Kota Sukabumi. Tidak hanya terbuka bagi masyarakat umum, tetapi juga mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, hingga media massa. Hal ini menandai era baru keterbukaan informasi dan akses publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Sukabumi.

    Menariknya, dalam setiap sesi dialog, pihak Pemerintah Kota akan menghadirkan langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar setiap persoalan yang diajukan bisa langsung mendapat penjelasan serta ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

    “Kami ini manusia biasa, bukan malaikat. Tidak semua persoalan bisa langsung diselesaikan, tapi paling tidak semua suara bisa didengar dan dicari jalan keluarnya bersama,” kata Ayep dengan nada terbuka.

    Baca Juga: Rapat Akbar RT dan RW Se-Kecamatan Cibeureum: Wali Kota Ayep Zaki Gaungkan Semangat Kota Bercahaya

    Agar diskusi tetap produktif dan terfokus, setiap peserta diwajibkan mengirimkan surat aspirasi atau pengaduan terlebih dahulu sebelum hadir dalam sesi “Ruang Publik”. Surat tersebut harus mencantumkan secara jelas pokok permasalahan dan dinas atau SKPD tujuan, guna memudahkan proses penanganan.

    Surat yang masuk akan diseleksi oleh tim pemerintah berdasarkan urgensi, kompleksitas persoalan, serta dampaknya terhadap kepentingan publik. Dengan sistem ini, pemerintah berupaya mengedepankan masalah-masalah yang berskala luas dan strategis untuk dibahas lebih dahulu.

    “Kami membuka ruang ini agar tidak perlu ada demonstrasi. Kalau bisa disampaikan secara dialogis dan solutif, kenapa harus turun ke jalan? Demokrasi itu harus sehat,” tegas Ayep.

    Program “Ruang Publik” juga menjadi respons langsung atas berbagai dinamika di kalangan mahasiswa, termasuk rencana aksi dan tuntutan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

    Wali Kota Ayep Zaki menyatakan siap membuka pintu selebar-lebarnya bagi kalangan mahasiswa yang ingin menyampaikan pandangan, kritik, dan solusi atas isu-isu di Kota Sukabumi.

    “Mahasiswa cukup mengajukan surat audiensi. Kami akan terima. Saya tidak anti kritik, justru saya menghargai mereka yang mau menyampaikan ide secara konstruktif,” ujarnya.

    Baca Juga: Pemkot Sukabumi Prioritaskan Lima Masalah Utama, Ayep Zaki Tegaskan Arah Pembangunan

    Lebih lanjut, Ayep menekankan bahwa kritik adalah bagian esensial dari demokrasi, namun harus disampaikan dalam bingkai etika, keilmuan, dan tujuan perbaikan. Ia menolak keras gaya kritik yang bersifat provokatif, menjatuhkan, atau bahkan menyebarkan kebencian.

    “Kita ini hidup dalam tatanan masyarakat beradab. Jangan sampai kritik jadi alat mencaci maki. Itu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam maupun nilai-nilai kebangsaan. Kita harus saling menguatkan,” katanya.

    Dalam pernyataannya, Ayep Zaki juga menyampaikan komitmen besar dalam mendukung kreativitas dan pengembangan kapasitas anak muda, khususnya mahasiswa.

    Ia bahkan membuka peluang untuk memberikan alokasi anggaran khusus bagi program dan ide kreatif mahasiswa yang terbukti bermanfaat bagi masyarakat luas.

    “Saya akan anggarkan. Jangan khawatir. Kalau ada mahasiswa atau warga yang punya ide bagus, punya kompetensi dan visi, saya bahkan siap menjadikan mereka sebagai pendamping saya,” ucap Ayep, menandaskan komitmen pro-partisipasi dan talenta lokal. (Cr5)

  • Wali Kota Sukabumi Tegaskan Pemecatan ASN Indisipliner Sudah Final

    Wali Kota Sukabumi Tegaskan Pemecatan ASN Indisipliner Sudah Final

    SUKABUMIKITA.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memastikan bahwa proses pemberhentian secara resmi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atas inisial YRS, yang dikenal dengan sapaan Koko, telah selesai dan berlaku efektif.

    Keputusan ini ditetapkan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 09172/R-AK.02.03/SD/F.IV/2025, yang menyatakan bahwa YRS resmi diberhentikan sebagai ASN terhitung mulai 1 Agustus 2025. Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Ayep Zaki saat diwawancarai awak media pada Rabu (06/08/2025), di sela-sela kegiatan pemerintahan.

    “Pemecatan Pegawai Negeri atas nama Koko suratnya sudah turun dari BKN. Terhitung tanggal 1 Agustus 2025, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi Pegawai Negeri. Jadi, kasusnya sudah selesai,” ungkap Ayep Zaki.

    Baca Juga: Peningkatan PAD Kota Sukabumi Jadi Program Prioritas 100 Hari Kerja Ayep-Bobby

    Lanjut Ayep, dirinya menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam menerapkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis korporat (corporate government).

    Dalam sistem ini, prinsip utama yang dijalankan adalah profesionalitas, akuntabilitas, dan kedisiplinan pegawai. Ia tidak segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan dan tidak menunjukkan kinerja optimal.

    “Ke depan, jika ada yang tidak disiplin dan tidak mengikuti aturan, pemecatan bisa kembali terjadi. Mudah-mudahan tidak terjadi, tapi itu bisa saja. Ini bentuk penegakan kedisiplinan dalam tata kelola pemerintahan yang sehat,” tegas Ayep.

    Penerapan prinsip corporate government ini, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan birokrasi, sekaligus menumbuhkan budaya kerja yang mengedepankan hasil dan tanggung jawab.

    Terkait dengan isu utang pribadi YRS yang sempat mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan, Wali Kota menegaskan bahwa hal tersebut murni merupakan urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan mekanisme pemerintahan atau pengelolaan keuangan daerah.

    “Kalau soal hutang-hutangnya itu urusan pribadi yang bersangkutan. Saya tidak akan menjawabnya. Kalau ada bukti dan berkaitan dengan keuangan pemerintah, tentu akan ditindaklanjuti melalui data dari BPK. Jika tidak ada temuan, ya sudah selesai,” pungkas Ayep Zaki.

    Baca Juga: PAD Kota Sukabumi Naik 63 Persen, Ayep Zaki: Target 120 Milyar

    Ia menambahkan bahwa semua bentuk penyimpangan yang berdampak pada keuangan negara harus dibuktikan melalui jalur resmi, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika tidak ada catatan atau temuan resmi, maka isu tersebut tidak akan menjadi fokus dalam penanganan pemerintahan.

    Pemecatan terhadap YRS diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan disiplin kerja.

    Ayep Zaki berulang kali menyampaikan bahwa ASN sebagai pelayan publik dituntut untuk memberi contoh, bukan justru menjadi sumber permasalahan di tengah masyarakat.

    “Kita sedang menata pemerintahan yang profesional. Jangan sampai ada yang bermain-main. Pemerintahan ini harus bersih dan tegas, demi pelayanan publik yang berkualitas dan efisien,” tegasnya. (Cr5)

  • Entry Meeting Pengawasan 2025: Pemkot Sukabumi Perkuat Tata Kelola Transparan

    Entry Meeting Pengawasan 2025: Pemkot Sukabumi Perkuat Tata Kelola Transparan

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dengan menggelar Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi.

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bobby Maulana, tim dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat, serta para kepala SKPD di lingkungan Pemkot Sukabumi. Feri Wahyu Rohin hadir sebagai perwakilan Inspektorat Jabar yang juga menyampaikan materi pengawasan.

    Dalam sambutannya, Ayep Zaki menegaskan bahwa pengawasan seharusnya tidak hanya fokus pada belanja atau pengeluaran daerah, tetapi juga dimulai dari sisi penerimaan.

    “Pengawasan tidak hanya soal pengeluaran, tapi juga harus dimulai dari hulu—yakni bagaimana uang masuk ke kas daerah diawasi secara cermat,” tegas Ayep, Rabu (06/08/2025).

    Wali Kota menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses pengawasan yang akan berlangsung sejak 4 hingga 22 Agustus 2025. Ia menyambut baik setiap masukan, termasuk dari BPK dan KPK, dan menekankan pentingnya respons cepat dan kolaboratif terhadap temuan dari lembaga pengawas.

    “Temuan itu biasa, tapi jangan sampai dibiarkan bertahun-tahun. Inspektorat harus jadi garda depan untuk mitigasi awal,” kata Ayep.

    Selain itu, ia mengusulkan agar sistem pengawasan juga mencakup aspek strategis, seperti reformasi kebijakan fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah secara inovatif.

    Dalam analogi yang disampaikannya, Ayep membandingkan sistem fiskal daerah dengan proses menanam tanaman. Ia menekankan pentingnya memiliki “bibit unggul” dan “media tanam sehat” dalam hal pendapatan daerah, sebelum membahas bagaimana uang itu digunakan.

    “Kita harus tahu dari mana sumber uangnya, bagaimana cara memperolehnya, lalu bagaimana menggunakannya,” ungkapnya.

    Ayep pun berharap agar Kota Sukabumi dapat menjadi salah satu daerah dengan pelaksanaan pengawasan terbaik di Jawa Barat. Ia menargetkan bisa masuk dalam tiga besar daerah terbaik dari sisi pengawasan.

    Dalam paparannya, Feri Wahyu Rohin menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan memastikan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Empat fokus utama pengawasan tahun ini adalah:

    • Perencanaan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM),
    • Capaian target daerah,
    • Penanganan isu sektoral,
    • Evaluasi kebijakan strategis di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, dan kesejahteraan sosial.

    Feri juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam menurunkan angka pengangguran terbuka yang saat ini masih berada di angka persen di Kota Sukabumi, jauh di atas rata-rata nasional.

    Kegiatan entry meeting ini menjadi pijakan awal penguatan budaya kerja berbasis pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

    Semua pihak diharapkan menjadikan proses pengawasan sebagai bagian integral dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas layanan publik. (Cr5)

  • Sukabumi Jalani Verifikasi Kota Sehat 2025, Paparkan Inovasi dan Komitmen Pentahelix

    Sukabumi Jalani Verifikasi Kota Sehat 2025, Paparkan Inovasi dan Komitmen Pentahelix

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menyambut kedatangan Tim Penilai Pusat dan Tim Pendamping dari Provinsi Jawa Barat dalam agenda Verifikasi Lanjutan Kota Sehat (KKS) Tahun 2025, Selasa (05/08/2025).

    Verifikasi ini menjadi tahapan krusial menuju penghargaan Swasti Saba, penghargaan nasional bagi kabupaten/kota yang sukses mengembangkan pembangunan berbasis kesehatan secara berkelanjutan.

    Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mewakili Wali Kota Ayep Zaki, memberikan paparan komprehensif di hadapan tim yang terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, serta perwakilan Biro Kesra dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

    “Kami terus berkomitmen membangun pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkualitas, sebagaimana tercantum dalam arah pembangunan jangka panjang Kota Sukabumi,” ujar Bobby.

    Ia memaparkan sejumlah inovasi daerah, di antaranya:

    • Kalziting (Kalkulator Gizi dan Stunting)

    • Program Sejiwa (Sekolah Jiwa Warga)

    • Gema Sajadah (Gerakan Masyarakat Sadar Jaga Kesehatan Jiwa dan Ibadah)

    • Revitalisasi kawasan Cipelang sebagai ruang publik sehat.

    Rangkaian verifikasi dilakukan di sejumlah lokus unggulan, seperti:

    • Posyandu Aster Jingga dengan 20 inovasi layanan kesehatan

    • MAN 2 dan SMAN 1 Sukabumi sebagai pelopor sekolah ramah anak

    • Santa Sea Waterpark sebagai kawasan wisata ramah lansia dan disabilitas

    Pemerintah Kota Sukabumi juga menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix (pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media) dalam mewujudkan kota sehat.

    “Ini adalah momentum besar bagi kami untuk menyampaikan komitmen membangun Sukabumi sebagai kota sehat secara holistik,” tambah Bobby.

    Ia berharap penghargaan Swasti Saba dapat diraih sebagai bentuk amanah masyarakat. Pemkot juga mengapresiasi tim penilai dan pendamping yang turut membimbing proses verifikasi ini. (Cr5)

  • Masa Depan Sampah Kota Sukabumi: Gandeng SCG, Dorong RDF Gantikan TPA Cikundul

    Masa Depan Sampah Kota Sukabumi: Gandeng SCG, Dorong RDF Gantikan TPA Cikundul

    SUKABUMIKITA.ID Ancaman krisis pengelolaan sampah di Kota Sukabumi semakin nyata. Usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul diprediksi hanya akan bertahan hingga 2026. Menghadapi kondisi ini, Pemkot Sukabumi memperkuat kolaborasi dengan PT Semen Jawa (SCG) dalam pengembangan sistem Refuse Derived Fuel (RDF).

    Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan bahwa RDF bukan hanya sekadar alternatif, tapi solusi utama untuk mengatasi krisis pengelolaan sampah kota yang kian mendesak.

    “Kalau skemanya cocok, kita akan gas terus. Saya ingin RDF ini bisa jadi proyek percontohan nasional dan viral sebagaimana tren bersih-bersih di media sosial,” kata Bobby saat pertemuan dengan SCG di Balai Kota Sukabumi, Selasa (05/08/2025).

    Skema RDF memungkinkan 30 persen sampah yang telah dipilah langsung dikirim ke SCG tanpa sortir ulang. Hal ini selaras dengan persyaratan penilaian Adipura Kencana yang kini semakin ketat.

    Pihak SCG menyambut baik rencana tersebut dan membuka diri terhadap berbagai skema kerja sama. RDF dinilai menjadi substitusi batu bara yang sangat potensial, sejalan dengan target SCG untuk net zero emisi pada 2050.

    Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi pun terus menyiapkan infrastruktur pendukung. Kepala DLH Asep Irawan menyebut penyusunan desain RDF sudah 80 persen rampung, namun tantangan pembiayaan masih membayangi.

    “Dana dari pusat baru cair tahun 2027. Kita butuh jalan tengah. Salah satunya dengan pinjaman Jepang melalui Bappenas atau swasta,” ungkap Asep.

    Sementara itu, opsi mengaktifkan kembali landfill lama juga tengah dipertimbangkan, meskipun memerlukan pengawasan ekstra dan dana besar.

    “Target kami, pada 2026 sudah ada fasilitas pengganti TPA. RDF ini harus dikebut,” ujar Asep menegaskan.

    Pertemuan ini menandai babak baru arah kebijakan persampahan Kota Sukabumi, dari sekadar pengumpulan dan pembuangan, menuju era pengelolaan berkelanjutan berbasis energi alternatif. (Cr5)

  • Pemkot Sukabumi Tekankan Pengawasan Penerimaan Daerah dalam Entry Meeting 2025

    Pemkot Sukabumi Tekankan Pengawasan Penerimaan Daerah dalam Entry Meeting 2025

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dengan menggelar Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi.

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bobby Maulana, tim dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat, serta para kepala SKPD di lingkungan Pemkot Sukabumi. Feri Wahyu Rohin hadir sebagai perwakilan Inspektorat Jabar yang juga menyampaikan materi pengawasan.

    Dalam sambutannya, Ayep Zaki menegaskan bahwa pengawasan seharusnya tidak hanya fokus pada belanja atau pengeluaran daerah, tetapi juga dimulai dari sisi penerimaan.

    “Pengawasan tidak hanya soal pengeluaran, tapi juga harus dimulai dari hulu—yakni bagaimana uang masuk ke kas daerah diawasi secara cermat,” tegas Ayep.

    Siap Jalani Pengawasan Terbuka dan Kolaboratif

    Wali Kota menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses pengawasan yang akan berlangsung sejak 4 hingga 22 Agustus 2025. Ia menyambut baik setiap masukan, termasuk dari BPK dan KPK, dan menekankan pentingnya respons cepat dan kolaboratif terhadap temuan dari lembaga pengawas.

    “Temuan itu biasa, tapi jangan sampai dibiarkan bertahun-tahun. Inspektorat harus jadi garda depan untuk mitigasi awal,” kata Ayep.

    Selain itu, ia mengusulkan agar sistem pengawasan juga mencakup aspek strategis, seperti reformasi kebijakan fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah secara inovatif.

    Ibarat Sistem Fiskal Seperti Menanam Tanaman

    Dalam analogi yang disampaikannya, Ayep membandingkan sistem fiskal daerah dengan proses menanam tanaman. Ia menekankan pentingnya memiliki “bibit unggul” dan “media tanam sehat” dalam hal pendapatan daerah, sebelum membahas bagaimana uang itu digunakan.

    “Kita harus tahu dari mana sumber uangnya, bagaimana cara memperolehnya, lalu bagaimana menggunakannya,” ungkapnya.

    Ayep pun berharap agar Kota Sukabumi dapat menjadi salah satu daerah dengan pelaksanaan pengawasan terbaik di Jawa Barat. Ia menargetkan bisa masuk dalam tiga besar daerah terbaik dari sisi pengawasan.

    Fokus Pengawasan: SPM, Layanan Dasar, dan Capaian Strategis

    Dalam paparannya, Feri Wahyu Rohin menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan memastikan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Empat fokus utama pengawasan tahun ini adalah:

    1. Perencanaan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM),

    2. Capaian target daerah,

    3. Penanganan isu sektoral,

    4. Evaluasi kebijakan strategis di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, dan kesejahteraan sosial.

    Feri juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam menurunkan angka pengangguran terbuka yang saat ini masih berada di angka 8% di Sukabumi, jauh di atas rata-rata nasional.

    Pengawasan sebagai Budaya Kerja, Bukan Sekadar Kewajiban

    Kegiatan entry meeting ini menjadi pijakan awal penguatan budaya kerja berbasis pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Semua pihak diharapkan menjadikan proses pengawasan sebagai bagian integral dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas layanan publik. (Cr5)

  • Perubahan Status BUMD, Pemkot Sukabumi Maksimalkan Tata Kelola Keuangan Daerah

    Perubahan Status BUMD, Pemkot Sukabumi Maksimalkan Tata Kelola Keuangan Daerah

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi terus bergerak memantapkan reformasi birokrasi dan penguatan ekonomi daerah melalui penyesuaian regulasi pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu langkah strategis yang tengah difinalisasi adalah perubahan status badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah.

    Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, mengungkapkan bahwa proses perubahan status hukum tersebut telah memasuki tahap akhir dan hanya tinggal menunggu pengesahan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Sukabumi.

    “Transformasi ini merupakan amanat nasional. Seluruh BPR milik daerah wajib beralih dari status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” jelas Yudi, Senin (14/07/2025).

    Dari BPR ke Bank Perekonomian Rakyat

    Seiring perubahan bentuk badan hukum, nama lembaga pun akan berganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat, menyesuaikan dengan perluasan ruang lingkup usahanya.

    Menurut Yudi, struktur hukum lama dinilai tidak lagi relevan dengan kompleksitas operasional lembaga keuangan daerah saat ini. Selain itu, transformasi ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat kinerja dan tata kelola keuangan BUMD agar lebih lincah dan kompetitif di sektor jasa keuangan.

    “Targetnya perubahan ini rampung tahun ini,” tegasnya.

    PD Waluya Juga Akan Diubah Statusnya

    Tidak hanya BPR, Pemkot Sukabumi juga tengah mendorong konversi status hukum PD Waluya, satu-satunya BUMD yang masih berbentuk perusahaan daerah. Sedangkan PDAM dan PD Pasar sebelumnya telah lebih dulu dikukuhkan sebagai Perumda.

    “Ini bagian dari komitmen mewujudkan visi-misi Wali Kota, untuk memaksimalkan peran dan kinerja seluruh BUMD,” ujar Yudi.

    Raperda Prioritas: Permukiman Kumuh hingga Penyertaan Modal BJB

    Selain fokus pada BUMD, Pemkot melalui Bagian Hukum juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan kawasan permukiman kumuh. Regulasi ini digagas oleh Bappeda dan saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham.

    Tak hanya itu, rancangan Perda Penyertaan Modal Daerah ke Bank BJB juga masuk agenda prioritas, menyusul rencana go public dari Bank Jabar yang dijadwalkan pada tahun 2026. Proses pembahasan akan dilanjutkan setelah penetapan PUA-PPAS tahun anggaran mendatang.

    “Pemkot telah menyertakan modal ke Bank BJB sebesar Rp16 miliar hingga 2022, dan tahun ini telah menerima dividen senilai Rp3,9 miliar,” jelas Yudi.

    Rencana penyertaan tambahan sebesar Rp6,3 miliar pada tahun 2026 masih menunggu kepastian dari pusat serta penyesuaian terhadap dinamika keuangan daerah.

    Total Sembilan Perda Dirancang Tahun Ini

    Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan sembilan Perda untuk dibahas. Tiga di antaranya merupakan regulasi rutin seperti pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perubahan APBD, dan pengesahan APBD murni.

    Lima lainnya adalah Perda inisiatif, termasuk Raperda tentang RPJMD 2025–2029. Beberapa Perda lain juga telah ditetapkan sebelumnya, seperti Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023. (Cr5)

  • Angka Stunting di Sukabumi Diprediksi Turun, Bappeda Siapkan Langkah Konvergen

    Angka Stunting di Sukabumi Diprediksi Turun, Bappeda Siapkan Langkah Konvergen

    SUKABUMIKITA.ID — Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus menggencarkan langkah-langkah konkret dalam menurunkan angka stunting. Bahkan, Pemkot menargetkan Zero New Stunting atau tidak ada lagi kasus stunting baru di masa mendatang.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (P2M) Bappeda Kota Sukabumi, Nenden Eviyanti, pada Senin (14/07/2025).

    “Kami berkomitmen penuh untuk menekan angka stunting. Wali Kota menargetkan tidak ada lagi kasus baru. Untuk itu, program lintas sektor harus bergerak secara terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Nenden.

    Strategi Nasional dan Dukungan Pusat

    Nenden menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5.7/1685/Bangda pada 17 Maret 2025, yang mendorong pelaksanaan aksi konvergensi pencegahan stunting berbasis transformasi strategi dan digitalisasi.

    Surat edaran tersebut juga dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan bagi pemerintah daerah agar lebih fokus dalam penanganan stunting yang menyasar langsung akar permasalahan.

    “Kita sudah punya landasan yang kuat dari pusat. Tugas kami di daerah adalah memastikan semua stakeholder bergerak bersama. Edukasi, pemantauan gizi, hingga intervensi rumah tangga akan kita perkuat,” tambahnya.

    Angka Stunting 2024 Belum Dirilis, Tapi Diprediksi Turun

    Meski data resmi tahun 2024 dari pemerintah pusat belum diumumkan, Nenden mengungkapkan bahwa informasi sementara menunjukkan adanya penurunan angka prevalensi stunting di Kota Sukabumi.

    “Kami mendapat sinyal positif dari berbagai pihak. Ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih keras,” katanya.

    Sebagai informasi, menurut data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), tren angka stunting di Sukabumi mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir. Dari 15,6% pada 2019, naik menjadi 19,1% di 2021, dan 19,2% pada 2022. Bahkan, pada 2023 sempat melonjak tajam menjadi 26,9%.

    Kendati demikian, Pemkot Sukabumi berharap 2024 menjadi titik balik dengan tren penurunan yang signifikan.

    Stunting Jadi Fokus dalam RPJMD 2025–2029

    Lebih lanjut, Nenden menyampaikan bahwa isu stunting telah masuk sebagai prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Ini menunjukkan bahwa penanganan stunting tidak sekadar menjadi proyek jangka pendek, melainkan bagian dari visi pembangunan jangka panjang Kota Sukabumi.

    “Ini tantangan besar, tapi juga menjadi harapan baru. Kita ingin generasi ke depan lahir sehat, tumbuh optimal, dan siap bersaing secara global,” tutup Nenden. (Cr5)