Sukabumikita.id

Kategori: PEMERINTAHAN

  • Rekrutmen Dirut dan Dewas PDAM, Wali Kota: Harus Mental Petarung

    Rekrutmen Dirut dan Dewas PDAM, Wali Kota: Harus Mental Petarung

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa (TBW). Pemerintah menggelar proses rekrutmen untuk mencari sosok yang mampu membawa perusahaan daerah menuju kinerja lebih sehat dan berdaya saing.

    Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa figur pemimpin PDAM harus memiliki standar tinggi. Menurutnya, kriteria utama bukan hanya integritas dan kompetensi, melainkan juga karakter kuat dalam menghadapi tantangan.

    “Direktur Utama PDAM harus punya mental petarung. Ia harus berani menerima target, misalnya pencapaian profit dalam setahun. Kalau target itu tidak tercapai, maka dia harus siap mengundurkan diri,” tegas Ayep saat memberikan keterangan resmi, Jumat (03/10/2025).

    Ia menambahkan, pemimpin PDAM memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga aset daerah, memperkuat keuangan, dan menyehatkan perusahaan. Semua hal itu perlu dilakukan agar PDAM mampu menjawab tantangan baik di tingkat global maupun nasional. “Kota Sukabumi harus menjadi daerah yang tangguh menghadapi berbagai persoalan, dan PDAM adalah bagian penting dari itu,” jelasnya.

    Ayep juga memastikan seleksi jabatan berlangsung secara profesional. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titipan, karena proses ini sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang menolak adanya KKN dalam pengisian jabatan publik. “Setiap aspirasi kami dengar dan insya Allah kami jalankan. Seleksi terbuka ini murni untuk mendapatkan figur terbaik demi membangun Kota Sukabumi,” pungkasnya.

    Dengan rekrutmen terbuka ini, Pemkot Sukabumi berharap sosok yang terpilih mampu membawa PDAM TBW lebih transparan, sehat, dan berkontribusi besar terhadap pelayanan publik maupun pembangunan daerah. (Cr5)

  • Samsat Kota Sukabumi Gelar Opsgab, Puluhan Ribu Kendaraan Masih Nunggak Pajak

    Samsat Kota Sukabumi Gelar Opsgab, Puluhan Ribu Kendaraan Masih Nunggak Pajak

    SUKABUMIKITA.ID – Puluhan ribu kendaraan bermotor di Kota Sukabumi masih tercatat menunggak pajak, meskipun program pemutihan pajak telah berakhir pada September 2025. Data terbaru menunjukkan, sekitar 40 ribu unit kendaraan belum memenuhi kewajibannya.

    Petugas mengungkap kondisi tersebut saat menggelar operasi gabungan (Opsgab) pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tahun anggaran 2025 di Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat (03/10/2025). Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, dan Kepala P3DW Kota Sukabumi Iwan Juanda ikut hadir langsung dalam kegiatan itu.

    Iwan menjelaskan, Opsgab merupakan rangkaian program Samsat Sukabumi dalam menertibkan, melakukan sosialisasi, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

    “Program pemutihan pajak sudah berlangsung dua periode. Pertama sejak 20 Maret hingga 30 Juni, lalu dilanjutkan pada 1 Juli sampai 30 September 2025. Berbeda dari biasanya, pada periode ini seluruh tunggakan dibebaskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun ke depan,” jelas Iwan.

    Setelah program pemutihan selesai, petugas kembali memeriksa kepatuhan pajak kendaraan. Menurut Iwan, Opsgab ini memasuki hari kedua dan akan berlanjut pada 7 Oktober serta 14–16 Oktober 2025. Selain itu, petugas juga menagih pajak secara door to door untuk menekan angka tunggakan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

    “Tindak lanjut dari program pemutihan adalah pemeriksaan, pemberian sanksi, hingga penagihan ke rumah. Dari potensi 123 ribu kendaraan di Kota Sukabumi, baru sekitar 70 persen atau 78 ribu yang taat pajak. Sisanya masih ada 40 ribu unit kendaraan yang menunggak,” ungkap Iwan.

    Sementera itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyambut positif langkah Samsat bersama Satlantas, Denpom TNI, dan Jasa Raharja dalam operasi gabungan tersebut.

    “Pajak kendaraan bermotor sangat penting bagi pembangunan daerah. Karena itu, saya mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak. Bagi warga yang kendaraannya berpelat luar kota, segera lakukan mutasi ke Sukabumi,” tegas Ayep. (Cr5)

  • Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah Bantu Warga Kurang Mampu di Kota Sukabumi

    Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah Bantu Warga Kurang Mampu di Kota Sukabumi

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi terus menghadirkan berbagai program sosial untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Salah satunya melalui Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah yang menjadi salah satu program unggulan di bidang sosial.

    Program ini berjalan berkat kolaborasi pemerintah dengan masyarakat, terutama lembaga sosial keagamaan dan lembaga keuangan. Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Een Rukmini, menjelaskan bahwa program tersebut telah menyentuh 50 warga kurang mampu hingga awal Oktober 2025. “Setiap kelurahan ada lima orang warga yang dibantu,”  kata Een saat diwawancarai awak media, Kamis (02/10/2025).

    Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak bersifat rutin. Menurutnya, setiap penerima hanya mendapatkan bantuan satu kali, berbeda dengan program nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sembako. “Kalau rutin kan sudah ada PKH dan sembako. Mungkin pada tahun 2026 akan berganti penerimanya,” jelas Een.

    Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah terlaksana melalui kerja sama Pemerintah Kota Sukabumi dengan Baznas dan BJB. Bentuk bantuan yang diberikan berupa santunan sebesar Rp1 juta serta paket sembako.

    “Kami berikan santunan Rp1 juta dan sembako. Ini hasil kolaborasi dengan Baznas dan BJB karena dari APBD tidak ada anggarannya. Ke depan, tidak menutup kemungkinan pihak perbankan lain atau pengusaha swasta ikut berpartisipasi dalam program ini,” tandas Een. Pemerintah Kota Sukabumi berharap program kolaboratif semacam ini dapat terus berjalan agar manfaatnya semakin luas. (Cr5)

  • Wakil Wali Kota Sukabumi Hadiri Rakor Infrastruktur Jabar, Bahas Pemotongan Anggaran 21%

    Wakil Wali Kota Sukabumi Hadiri Rakor Infrastruktur Jabar, Bahas Pemotongan Anggaran 21%

    SUKABUMIKITA.ID Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) penanganan infrastruktur Provinsi Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, di Gedung Pakuan, Selasa (30/9/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, Kepala Bappeda Kota Sukabumi, dan Kepala BPKPD Kota Sukabumi turut mendampingi. Bobby Maulana menegaskan bahwa Rakor tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga ruang berbagi pengalaman dan tantangan antarwilayah.

    “Pada pelaksanaannya, sebetulnya ini jadi sesi curhat, baik dari provinsi, kabupaten/kota, maupun DPRD. Semua mengalami hal yang sama, yaitu pengurangan transfer dari pusat. Namun, Gubernur menekankan bahwa dari pengurangan ini kita tetap harus semangat mengoptimalkan potensi, mengefisiensikan penggunaan anggaran seperti listrik, konsumsi, perjalanan dinas, hibah, dan lainnya,” ujar Bobby.

    Baca Juga: Bobby Maulana: Pemimpin Sejati Harus Hadir dengan Solusi dan Dekat dengan Masyarakat

    Menurut Bobby, Kota Sukabumi menghadapi pemotongan anggaran cukup signifikan, yakni sekitar 21%. Kendati demikian, ia tetap optimistis pembangunan di Kota Sukabumi bisa berjalan dengan baik.

    “Mudah-mudahan dari pertemuan ini kita bisa mendapatkan masukan dari kepala daerah lain tentang bagaimana wilayahnya menangani pemotongan. Kita juga akan terus melihat skala prioritas, meskipun semua bidang itu penting, agar APBD mampu mengimbangi kondisi pemotongan ini,” tambahnya.

    Para kepala daerah se-Jawa Barat menghadiri Rakor ini untuk memperkuat semangat bersama menghadapi keterbatasan fiskal. Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmen menjaga kualitas pembangunan dengan mengedepankan efisiensi anggaran serta memprioritaskan program strategis yang langsung memberi manfaat bagi masyarakat. (Cr5)

  • Dishub Kota Sukabumi Terima 41 Laporan PJU Rusak Sepanjang Agustus 2025

    Dishub Kota Sukabumi Terima 41 Laporan PJU Rusak Sepanjang Agustus 2025

    SUKABUMIKITA.ID – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menerima sebanyak 41 laporan kerusakan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sepanjang Agustus 2025, dengan seluruh aduan masuk melalui kanal media sosial resmi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jumat (26/09/2025).

    Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto, menyebut Kecamatan Lembursitu sebagai wilayah dengan jumlah aduan terbanyak.

    Yanto mencatat bahwa warga Lembursitu menyampaikan 12 laporan, warga Warudoyong delapan laporan, warga Cikole enam laporan, warga Cibeureum enam laporan, warga Baros lima laporan, warga Citamiang tiga laporan, dan warga Gunungpuyuh hanya dua laporan.

    Detail Kerusakan Lampu Jalan

    Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mengklasifikasikan laporan berdasarkan jenis kerusakan, dengan mayoritas berupa lampu padam sebanyak 27 unit. Selain itu, tujuh kasus berkaitan dengan jaringan listrik, dua kasus menyangkut tiang PJU, serta 13 laporan lain melibatkan komponen pendukung yang rusak.

    Yanto menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menurunkan dua tim teknis lengkap dengan kendaraan skylift untuk mempercepat perbaikan. Ia memastikan tim teknis menindaklanjuti seluruh aduan warga secara penuh hingga PJU kembali berfungsi normal.

    Target Perbaikan dan Program Baru 2026

    Selain menyelesaikan perbaikan, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menyiapkan langkah preventif berupa pemasangan 76 unit PJU baru pada 2026. Rencana itu muncul dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

    Yanto menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menargetkan penanganan setiap laporan kerusakan PJU maksimal dalam waktu 24 jam. Menurutnya, keberadaan PJU sangat penting untuk menjamin keamanan sekaligus kenyamanan warga saat beraktivitas di malam hari.

    Peran Masyarakat dalam Pelayanan Publik

    Meskipun Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mengklaim perbaikan berjalan optimal, Yanto mengakui pelayanan masih belum sepenuhnya sempurna. Ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus apresiasi kepada warga yang aktif melaporkan kerusakan PJU melalui media sosial.

    “Kami akui pelayanan belum maksimal, namun kami terus berupaya meningkatkan kinerja. Terima kasih kepada masyarakat yang peduli, karena partisipasi aktif warga membantu Dinas Perhubungan Kota Sukabumi memperbaiki pelayanan publik,” ungkapnya. (Cr5)

  • Sinergi Tahap II, Upaya Bappeda Kota Sukabumi Tingkatkan Kualitas Pembangunan untuk Warga

    Sinergi Tahap II, Upaya Bappeda Kota Sukabumi Tingkatkan Kualitas Pembangunan untuk Warga

    SUKABUMIKITA.ID Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi terus menggencarkan program “Kolaborasi Lintas Unit Membangun Negeri” atau Sinergi tahap II. Program ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, integrasi, dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menegaskan bahwa program Sinergi hadir agar pembangunan tidak berjalan parsial.

    “Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan saling terhubung dan terkoordinasi dengan baik, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Frendy kepada wartawan, Jumat (26/09/2025).

    Baca Juga: RPJMD Kota Sukabumi 2025–2030 Resmi Disahkan, Bappeda: Rancangan Sesuai RPJPD 2025-2045

    Menurut Frendy, sinergi antarperangkat daerah mampu menciptakan efektivitas dalam pelaksanaan program. Dengan koordinasi yang solid, pembangunan bisa berlangsung lebih cepat, efisien, dan terhindar dari tumpang tindih kebijakan. “Setiap instansi harus bergerak bersama agar pembangunan lebih fokus dan sesuai kebutuhan warga,” tambahnya.

    Pada tahap II ini, Bappeda membuka ruang diskusi lintas sektor dengan melibatkan perangkat daerah, stakeholder, hingga mitra pembangunan. Forum tersebut bertujuan menyamakan visi sekaligus menyusun langkah strategis bersama.

    “Sinergi bukan sekadar slogan, tapi aksi nyata. Kami ingin menghadirkan pembangunan yang benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Sukabumi,” tegas Frendy.

    Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi Matangkan 305 Inovasi untuk Raih Prestasi di IGA 2025

    Ia menekankan bahwa program Sinergi tahap II menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, baik dari sisi infrastruktur maupun tata kelola wilayah. “Dengan semangat kolaborasi, kami berharap setiap langkah pembangunan membawa manfaat jangka panjang bagi Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Cr5)

  • Ratusan Penerima Bansos di Kota Sukabumi Terancam Dicoret Akibat Judi Online

    Ratusan Penerima Bansos di Kota Sukabumi Terancam Dicoret Akibat Judi Online

    SUKABUMIKITA.IDPemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan aturan ketat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini memberi dampak besar di Kota Sukabumi karena ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berisiko kehilangan hak akibat menyalahgunakan bansos untuk praktik judi online.

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, Een Rukmini, menyatakan bahwa Kemensos melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) dan Direktorat Jaminan Sosial (Jamsos) sudah mengirimkan data resmi kepada pihaknya.

    571 Penerima Masuk Daftar Terindikasi

    Een menjelaskan bahwa dua jenis bansos terdampak, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Data mencatat sebanyak 571 penerima di Kota Sukabumi masuk dalam daftar terindikasi pelanggaran dan pemerintah berencana menghapusnya mulai Oktober 2025.

    Menurutnya, para penerima tersebut tidak layak karena mereka menggunakan bansos untuk kepentingan yang tidak sesuai. Catatan dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta hasil pemantauan lapangan memperkuat temuan tersebut.

    “Dalam catatan DTSEN, sebagian penerima menggunakan bansos bukan untuk kebutuhan pokok. Ada yang terdeteksi memakainya untuk hal yang tidak semestinya, termasuk judi online. Karena itu, mereka otomatis tidak bisa lagi mendapatkan bantuan,” ungkap Een, Jumat (26/09/2025).

    Een menegaskan bahwa penghapusan nama penerima dalam By Name By Address (BNBA) tidak bersifat permanen. Jika penerima merasa masih layak, mereka dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial untuk diverifikasi ulang. “Kalau hasil verifikasi membuktikan penerima memenuhi syarat, maka ada proses reaktivasi sehingga bansos bisa kembali disalurkan,” tambahnya.

    Dampak Bagi Masyarakat Miskin

    Keputusan ini tentu menimbulkan dampak signifikan karena PKH dan BPNT selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga miskin di Kota Sukabumi. Namun, di sisi lain, banyak pihak menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran.

    Een menekankan bahwa pemerintah daerah hanya melaksanakan aturan pusat. Ia meminta penerima manfaat memahami mekanisme ini dan segera menghubungi pendamping sosial jika memiliki keberatan terhadap data yang tercatat.

    “Tujuan pemerintah sebenarnya bukan memutus bantuan, melainkan memastikan penerima benar-benar layak dan bantuan dipakai sesuai kebutuhan. Bansos adalah hak warga yang membutuhkan, bukan untuk digunakan sembarangan,” tegasnya.

    Kasus penyalahgunaan bansos untuk judi online tidak hanya terjadi di Sukabumi, melainkan juga muncul di berbagai daerah lain. Kemensos menemukan pola serupa di mana sebagian penerima lebih memilih menggunakan dana bantuan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak produktif.

    Kebijakan penghapusan penerima tidak layak ini menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah dalam memperketat pengawasan bansos agar lebih tepat sasaran dan transparan. (Cr5)

  • Pemkot Sukabumi Alokasikan Rp249 Juta untuk Perlindungan Pekerja Informal

    Pemkot Sukabumi Alokasikan Rp249 Juta untuk Perlindungan Pekerja Informal

    SUKABUMIKITA.ID – Sebanyak 3.382 pekerja informal di Kota Sukabumi resmi menerima jaminan sosial tenaga kerja yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, meluncurkan program tersebut secara langsung di Ruang Pertemuan Balai Kota, Selasa (23/09/2025).

    Ayep menegaskan bahwa program ini mencerminkan komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok pekerja yang rentan. Pelaksanaannya didukung tim koordinator jaminan sosial yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Bappeda, Dinas Sosial, serta Disdukcapil.

    “Ini bukan sekadar program bantuan, melainkan perlindungan jangka panjang bagi pekerja informal di Kota Sukabumi,” ujar Ayep.

    Anggaran Rp249 Juta dari Dana Cukai

    Pemkot Sukabumi menyiapkan anggaran sebesar Rp249 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemkot Sukabumi akan mulai menyalurkan pembayaran program ini pada Oktober 2025, dengan iuran yang mencakup periode September hingga Desember.

    Setiap tenaga kerja mendapatkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Dana tersebut dialokasikan untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

    Verifikasi Penerima Agar Tepat Sasaran

    Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat,  menegaskan bahwa timnya sudah memverifikasi serta memvalidasi data penerima. “Jumlah penerima awal mencapai 3.840 orang, namun tim kami menurunkan jumlahnya menjadi 3.382 orang setelah proses verifikasi agar data lebih akurat,” kata Punjul.

    Ia juga menambahkan bahwa meski Pemkot Sukabumi belum menyusun anggaran murni 2026, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan program ini.

    Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengapresiasi langkah progresif Pemkot Sukabumi dalam memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan pekerja informal. “Alhamdulillah, Pak Wali Kota menjadi yang terdepan memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal,” ujarnya.

    Kunto menegaskan bahwa program ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang memperbolehkan penggunaan DBHCHT untuk melindungi pekerja perkebunan dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti tujuh amanat DPRD Jawa Barat pada 1 September 2025, salah satunya terkait perlindungan pekerja informal di seluruh daerah.

    Investasi Jangka Panjang untuk Kesejahteraan

    Pemkot Sukabumi menilai program ini bukan hanya bentuk perlindungan sosial, tetapi juga investasi jangka panjang. Pemkot Sukabumi berharap program tersebut mampu meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

    Ke depan, Pemkot Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperkuat pengawasan serta evaluasi. Dengan begitu, setiap rupiah dari DBHCHT dapat memberikan manfaat langsung kepada kelompok pekerja yang membutuhkan.

    Wali Kota Ayep Zaki juga mengajak sektor swasta serta pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial. “Kesejahteraan pekerja adalah pondasi penting pembangunan daerah. Kolaborasi semua pihak akan memastikan keberlanjutan program ini pada 2026,” tegas Ayep. (Cr5)

  • Bappeda Kota Sukabumi Gelar Rapat Review RP2KPP

    Bappeda Kota Sukabumi Gelar Rapat Review RP2KPP

    SUKABUMIKITA.ID Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menggelar rapat eksplor Laporan Akhir Penyusunan Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP2KPP).

    Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Bappeda Kota Sukabumi ini, bertujuan untuk memperkuat perencanaan tata ruang dan pengembangan kawasan permukiman agar lebih terarah dan berkelanjutan.

    Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi: RPJMD Jadi Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan

    Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendi Yuwono menegaskan, bahwa review RP2KPP merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menata ruang kota yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang perkotaan yang lebih baik bagi Kota Sukabumi,” ujar Frendi.

    Baca JugaBappeda Kota Sukabumi Evaluasi RAD-PG 2025–2029, Pastikan Sinkronisasi dengan RPJMD

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen review RP2KPP akan menjadi acuan penting. Karena, digunakan dalam menyusun kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Sukabumi, baik dalam jangka menengah maupun panjang.

    Selain itu, melalui rapat ini, Bappeda Kota Sukabumi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini memastikan hasil perencanaan mampu menjawab tantangan perkotaan. Termasuk kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan pembangunan, serta penyediaan ruang terbuka hijau. (Cr5)

  • Polemik Wakaf di Sukabumi: DPRD Didesak Gunakan Hak Angket, Wali Kota Ayep Zaki Pilih Tegak Lurus Hukum

    Polemik Wakaf di Sukabumi: DPRD Didesak Gunakan Hak Angket, Wali Kota Ayep Zaki Pilih Tegak Lurus Hukum

    SUKABUMIKITA.ID – Polemik wakaf di Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Dorongan masyarakat agar DPRD Kota Sukabumi menggunakan hak angket semakin menguat, setelah rekomendasi penghentian pengumpulan dana wakaf oleh Yayasan Doa Bangsa tidak juga dijalankan. Hingga kini, aktivitas pengumpulan dana wakaf tersebut masih berlangsung dan memicu kekecewaan publik.

    Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, Ahmad Farid yang juga anggota Komisi I dari Fraksi PKS, menegaskan sikap konsisten fraksinya dalam mengawal masalah ini.

    Farid juga menyebut persoalan tidak bisa dianggap selesai hanya dengan rekomendasi, karena eksekutif dinilai tetap abai terhadap suara dewan maupun publik.

    “Fraksi PKS konsisten. Rekomendasi sudah terbit, RPJMD juga sudah disahkan. Tapi kalau bicara hak angket, kami tidak bisa sendirian. Selama partai lain diam, ya tidak akan terwujud. Cuma saya berharap eksekutif Kota Sukabumi mau mendengar, karena desakan publik sudah semakin kuat,” ujar Farid, Senin (22/09/2025).

    Farid menegaskan bahwa substansi wakaf sejatinya tidak bermasalah. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan wakaf uang. Namun, ia menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam perjanjian kerja sama Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Doa Bangsa.

    “Substansi wakafnya clear, tidak perlu diperdebatkan. PKS tidak pernah menentang syariat. Yang jadi masalah adalah perjanjian kerjasamanya. Bapemperda sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pengumpulan dana. Kalau rekomendasi tidak didengar dan RPJMD tidak dijalankan, maka langkah selanjutnya bisa saja hak angket,” tegasnya.

    Tanggapan Wali Kota Sukabumi

    Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menanggapi desakan publik dengan sikap berhati-hati. Ia menegaskan setiap langkah pemerintah harus berjalan sesuai koridor hukum, bukan sekadar keputusan politik.

    “Saya tidak akan komentar banyak, karena saya bekerja sesuai undang-undang. Termasuk dengan TKPP, nanti pak Taufik (Sekretaris BKPSDM) yang menjelaskan. Kami juga konsultasi dengan BPK, BPKP dan BWI terkait persoalan wakaf. Jadi, posisi saya jelas: saya tegak lurus terhadap aturan hukum,” kata Ayep.

    Ia menambahkan, pemerintah Kota Sukabumi tidak bisa mengambil langkah sepihak dalam persoalan ini. “Kalau sudah ada lampu peringatan dari BKPSDM maupun Kabag Hukum, saya ikut aturan hukum. Soal wakaf, ini bukan kepentingan pribadi, tapi ada undang-undang yang mengatur. Semua tegak lurus secara vertikal,” ujarnya. (Cr5)