Sukabumikita.id

Kategori: PEMERINTAHAN

  • DLH Kota Sukabumi Genjot Bank Sampah: Solusi Nyata Atasi Masalah Sampah Perkotaan

    DLH Kota Sukabumi Genjot Bank Sampah: Solusi Nyata Atasi Masalah Sampah Perkotaan

    SUKABUMIKITA.ID – Dalam upaya menanggulangi permasalahan sampah yang terus meningkat di wilayah perkotaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi terus menggencarkan program penguatan bank sampah.

    Program ini tidak hanya dipandang sebagai solusi pengelolaan limbah, tetapi juga sebagai gerakan membangun kesadaran masyarakat dan membuka potensi ekonomi dari sampah yang dipilah.

    Kepala DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan, menuturkan bahwa bank sampah memiliki peran strategis dalam menekan jumlah timbunan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    “Bank sampah dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA dengan cara mengolah dan memanfaatkan sampah yang memiliki nilai jual,” ujar Asep, Kamis (24/04/2025).

    Ia menambahkan, pembentukan bank sampah ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Dalam kebijakan tersebut, setiap daerah diwajibkan memiliki satu bank sampah induk dan sejumlah bank sampah unit di wilayah kelurahan sebagai jaringan pendukung.

    “Saat ini Kota Sukabumi telah memiliki 12 bank sampah unit, dan kami optimis jumlahnya akan terus bertambah,” jelas Asep.

    DLH tidak hanya fokus pada pembentukan bank sampah secara struktural, tetapi juga aktif menggandeng berbagai pihak seperti sekolah, komunitas, dan lembaga non-pemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang partisipatif dan berkelanjutan.

    Kegiatan sosialisasi dan pembinaan rutin digelar untuk mendorong keterlibatan masyarakat dari berbagai kalangan. “Sampah yang terpilah bisa dijual kembali. Ini bisa menjadi pendapatan tambahan bagi warga,” imbuh Asep, menyoroti potensi ekonomi yang muncul dari kegiatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

    DLH Kota Sukabumi juga terus mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan aparat kelurahan. Setiap kelurahan didorong untuk memiliki minimal satu bank sampah unit, guna memperkuat upaya pengurangan volume sampah dari sumbernya.

    “Kami terus melobi kelurahan untuk ikut terlibat aktif. Semakin banyak unit yang terbentuk, semakin signifikan dampaknya bagi pengurangan sampah ke TPA,” tegas Asep.

    Meski dukungan teknis dan kelembagaan terus diperkuat, Asep menekankan bahwa inti dari persoalan sampah tetap bergantung pada perubahan perilaku masyarakat. Kesadaran dalam memilah dan mengelola sampah secara mandiri dinilai sebagai kunci utama keberhasilan program ini.
    “Yang paling penting sebenarnya adalah bagaimana kesadaran masyarakat meningkat untuk mengelola sampah dengan baik,” tandasnya.
    Dengan langkah-langkah nyata ini, DLH Kota Sukabumi optimistis bahwa permasalahan sampah bisa ditekan, sembari menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan masyarakat yang lebih mandiri secara ekonomi.  (Cr5)

  • Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi: Kenaikan Tarif Rawat Jalan Hanya Berlaku untuk Pasien Tunai

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi: Kenaikan Tarif Rawat Jalan Hanya Berlaku untuk Pasien Tunai

    SUKABUMIKITA.ID – Kenaikan tarif layanan rawat jalan di RSUD R Syamsudin SH yang mulai diberlakukan sejak 8 April 2025 lalu menuai perhatian publik.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, angkat bicara terkait kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tersebut.

    Inggu menegaskan, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku bagi pasien umum atau pasien tunai, sementara pasien yang menggunakan jaminan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan secara gratis.

    “Kenaikan tarif itu hanya untuk pasien tunai saja. Kalau untuk pasien BPJS, masih gratis. Dan Kota Sukabumi saat ini sudah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC), jadi sudah tercover,” jelas Inggu saat diwawancarai, Kamis (24/04/2025).

    Dalam Perda terbaru itu, tarif layanan rawat jalan naik dari semula Rp40.000 menjadi Rp65.000 per kunjungan. Selain itu, kebijakan baru lainnya adalah pemberlakuan tarif parkir di lingkungan rumah sakit, yang sebelumnya digratiskan.

    Meski memahami urgensi kebijakan tersebut, Inggu mengakui bahwa Pemerintah Kota Sukabumi dinilai kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, perubahan kebijakan publik seperti ini seharusnya diawali dengan tahapan sosialisasi yang memadai.

    “Mungkin memang karena keterbatasan anggaran, jadi kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Kalau di daerah lain memang ada anggaran khusus untuk sosialisasi perda. Di Kota Sukabumi memang tidak ada anggaran itu,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Inggu juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir secara berlebihan terhadap kebijakan kenaikan tarif ini. Ia menekankan bahwa lebih dari 90 persen warga Kota Sukabumi telah tercover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS, yang dijalankan di bawah skema UHC.

    “Kita di Kota Sukabumi sudah UHC. Selain itu, bagi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan di Rumah Sakit Al Mulk. Atau jika memang perlu, kami dari DPRD juga siap membantu untuk mengadvokasi pengurusan BPJS bagi warga yang membutuhkan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, RSUD R Syamsudin SH sebagai rumah sakit milik Pemkot Sukabumi menetapkan kebijakan penyesuaian tarif layanan rawat jalan dan parkir. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menyesuaikan dengan biaya operasional yang terus meningkat. (Cr5)

  • Program P2RW Tidak Dihapus, Hanya Alami Perubahan Sistem

    Program P2RW Tidak Dihapus, Hanya Alami Perubahan Sistem

    SUKABUMIKITA.ID – Program Peningkatan Peran Rukun Warga (P2RW) di Kota Sukabumi dipastikan tidak dihapus. Wakil Wali Kota Sukabumi, Boby Maulana menegaskan bahwa program tersebut hanya mengalami perubahan dalam sistem pelaksanaannya.

    “P2RW itu tidak dihapuskan, hanya saja sistemnya yang dirubah,” ujar Boby saat ditemui pada Kamis (24/4).

    Menurut Boby, perubahan sistem P2RW ini merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Menurut Bobby, nantinya program ini akan berganti nama dan masuk ke dalam program baru yang digagas oleh Wali Kota Sukabumi.

    “Jadi nanti terkait perubahan P2RW tersebut, akan menjadi program yang lain dari Pak Wali Kota Sukabumi dan tetap anggaran itu akan terimplementasikan,” jelasnya.

    Ia menyebutkan, perubahan ini diharapkan dapat membuat pengaplikasian pembangunan di tingkat wilayah menjadi lebih maksimal dan optimal. “Kita berharap pengaplikasian pembangunan di wilayah nantinya bisa lebih maksimal dan juga optimal,” tambahnya.

    Meski begitu, Boby mengaku hingga kini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari program pengganti P2RW tersebut.

    “Sampai saat ini saya belum mendapatkan detilnya terkait juklak juknisnya, nanti jika sudah ada terkait hal tersebut akan dikabarkan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak salah paham terhadap nasib program P2RW yang selama ini telah menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan berbasis kewilayahan di Kota Sukabumi. (Cr5)

  • Diskominfo Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renstra 2025–2029

    Diskominfo Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renstra 2025–2029

    SUKABUMIKITA.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) dalam rangka Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025–2029, Rabu (23/4).

    Kegiatan yang berlangsung di Kantor Diskominfo ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti organisasi jurnalis, perusahaan telekomunikasi, hingga Relawan TIK.

    Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya tiga fokus utama yang menjadi perhatian pemerintah kepada jajaran Diskominfo. Ketiganya meliputi penguatan literasi wakaf, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan kreatif, serta penyederhanaan proses perizinan acara yang dianggap dapat mendorong kegiatan ekonomi.

    “Perlu proses, hal yang terjadi saat ini merupakan dinamika. Peran Diskominfo sangat krusial dalam menyukseskan program wakaf. Selain itu, peningkatan PAD harus didorong karena persoalan utama kita adalah keterbatasan anggaran,” ungkap Bobby.

    Ia juga memperkenalkan sebuah agenda baru bertajuk Festival Menata Kebaikan Tech, yang dijadwalkan akan diluncurkan pada Juni mendatang. Festival ini bertujuan untuk menjaring kreator konten digital terbaik yang akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah, terutama dalam mendukung promosi UMKM lokal.

    “Pemenang festival nantinya akan berkolaborasi dengan pemerintah, salah satunya untuk membuat konten promosi bagi UMKM,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, menyampaikan sejumlah program prioritas yang akan dimasukkan ke dalam dokumen Renstra 2025–2029.

    Fokus program mencakup transformasi digital, penguatan kehumasan, serta integrasi data untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.

    “Di bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), kami akan maksimalkan program Ngobrol Happy sebagai media komunikasi dua arah dengan masyarakat. Selain itu, videotron yang tersebar di berbagai titik akan dioptimalkan untuk menyampaikan informasi publik dan iklan layanan masyarakat,” terang Rahmat.

    Ia juga menyoroti upaya penataan kabel udara, penyelenggaraan layanan digital terpadu, dan penguatan tata kelola kehumasan untuk mendukung iklim investasi di Kota Sukabumi.

    Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, terdapat tiga program utama yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Diskominfo, yaitu: pengintegrasian layanan publik berbasis teknologi informasi, peningkatan komunikasi publik yang efektif, serta penguatan tata kelola data melalui Forum Satu Data.

    Pada forum tersebut, berbagai pemangku kepentingan turut menyampaikan aspirasi. Beberapa hal yang mengemuka antara lain pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat, perlunya perhatian khusus terhadap keamanan sistem informasi pemerintah, khususnya dalam situasi efisiensi anggaran, serta dorongan untuk memperkuat kolaborasi antara media massa dan akun media sosial resmi pemerintah.

    Forum Perangkat Daerah ini menjadi langkah awal penting dalam menyusun arah kebijakan Diskominfo lima tahun ke depan, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Kota Sukabumi berbasis teknologi dan komunikasi yang inklusif. (Cr5)

  • Wakaf Abadi Perlu Payung Hukum, DPRD Desak Perda Segera Disusun

    Wakaf Abadi Perlu Payung Hukum, DPRD Desak Perda Segera Disusun

    SUKABUMIKITA.ID – Program pengumpulan dana wakaf abadi yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi kembali mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

    Kali ini, giliran Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Danny Ramdhani, yang menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan tersebut.

    Dalam keterangannya kepada awak media, Danny menyatakan bahwa secara prinsip, gagasan wakaf abadi merupakan langkah positif dan bernilai keumatan.

    Namun, ia menekankan perlunya kejelasan teknis, terutama menyangkut mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana wakaf agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    “Wakafnya sudah baik, hanya tinggal harus diatur Perda-nya, agar tidak salah kaprah mekanisme,” kata Danny kepada wartawan, Minggu (20/04).

    Lebih jauh, Danny juga mengingatkan bahwa wakaf merupakan ibadah sunnah yang bersifat sukarela dan tidak bisa dipaksakan. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam program wakaf harus dilandasi keikhlasan dan kemampuan masing-masing individu.

    “Wakaf itu adalah sunah, bukan wajib. Jadi bagi siapa yang mampu, silakan dan harus ikhlas memberikannya, bukan dipaksa,” jelasnya.

    Danny menekankan bahwa semangat dari wakaf adalah kesadaran dan keikhlasan, bukan kewajiban atau tekanan sosial. Ia menyatakan keprihatinannya jika dalam praktiknya nanti terdapat indikasi keterpaksaan dalam pengumpulan dana.

    “Kalau ada keterpaksaan, itu sudah beda tema lagi,” ujarnya tegas Danny.

    Menurutnya, apabila program dana wakaf ini ingin dijalankan secara berkelanjutan dan diterima oleh masyarakat luas, maka harus ada regulasi yang jelas. Ia menyarankan agar Pemkot segera menyiapkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pelaksanaan.

    “Makanya ke depan, semua harus ada regulasi yang jelas dengan berpedoman pada Perda nantinya,” sambungnya.

    Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pengaturan dana wakaf abadi dalam bentuk Perda.

    Namun, sejumlah pihak di legislatif berharap wacana tersebut segera ditindaklanjuti agar kebijakan ini bisa berjalan secara sistematis, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.  (Cr5)

  • DPUTR Kota Sukabumi Genjot Program Rutilahu, 235 Unit Siap Dibangun Tahun Ini

    DPUTR Kota Sukabumi Genjot Program Rutilahu, 235 Unit Siap Dibangun Tahun Ini

    SUKABUMIKITA.ID — Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) terus mempercepat realisasi program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    Pada tahun 2025 ini, sebanyak 234 unit rumah tidak layak huni ditargetkan untuk diperbaiki dan dibangun kembali secara bertahap, yang tersebar di seluruh kecamatan di wilayah Kota Sukabumi.

    Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, mengatakan bahwa program Rutilahu merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman.

    Untuk mendukung program tersebut, pihaknya memanfaatkan berbagai sumber pendanaan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi.
    “Kami berkomitmen mendorong percepatan perbaikan hunian tidak layak melalui skema bantuan stimulan yang tepat sasaran. Ini merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Sony saat ditemui wartawan, Selasa (15/04/2025).

    Ia merinci, dari total 234 unit yang akan dikerjakan tahun ini, sebanyak 175 unit merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan skema stimulan sebesar Rp20 juta per unit.

    Sementara itu, 60 unit lainnya dibiayai melalui anggaran APBD Kota Sukabumi yang juga mengusung model bantuan stimulan kepada warga penerima manfaat.

    Tak hanya mengandalkan dua sumber itu, Pemkot Sukabumi melalui DPUTR juga telah mengajukan usulan ke pemerintah pusat untuk pembangunan tambahan 1.130 unit rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

    Jika usulan tersebut disetujui, maka angka rumah tidak layak huni di Kota Sukabumi dipastikan akan mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
    “Program BSPS dari pusat ini sangat potensial dalam membantu kami menuntaskan permasalahan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Semakin banyak unit yang direalisasikan, maka semakin cepat pula pengurangan jumlah Rutilahu di Kota Sukabumi,” tambah Sony.

    Lebih jauh, Sony juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses pelaksanaan program ini. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh faktor anggaran dan kebijakan, tetapi juga oleh keterlibatan langsung warga penerima manfaat.

    “Kami mendorong partisipasi aktif warga dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Dengan begitu, hasilnya akan lebih optimal dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

    DPUTR juga memastikan bahwa seluruh pelaksanaan program Rutilahu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Proyek ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberi dampak nyata dalam peningkatan taraf hidup masyarakat Kota Sukabumi.

    “Semoga dengan berbagai upaya yang kami lakukan, termasuk sinergi dengan stakeholder lain, jumlah rumah tidak layak huni di Kota Sukabumi dapat ditekan secara bertahap. Lebih dari itu, ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap hak dasar masyarakat, yakni tempat tinggal yang layak,” pungkas Sony. (Cr5)

  • Insentif RT dan RW di Kota Sukabumi Mulai Cair, Maret 2025 Naik 100 Persen

    Insentif RT dan RW di Kota Sukabumi Mulai Cair, Maret 2025 Naik 100 Persen

    SUKABUMIKITA.ID – Kabar gembira bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah resmi mulai mencairkan dana insentif untuk seluruh Ketua RT dan RW se-Kota Sukabumi. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai Selasa, 15 April 2025.

    Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas peran penting Ketua RT dan RW dalam pelayanan masyarakat di lingkungan masing-masing. Total ada 1.976 Ketua RT dan 357 Ketua RW yang menerima insentif triwulan pertama tahun 2025.

    “Ya, betul. Pencairan dilakukan secara bertahap untuk pembayaran insentif bulan Januari, Februari, dan Maret 2025,” ujar Lela Nurlela, Analis Kebijakan Ahli Muda Administrasi Kewilayahan pada Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025).

    Menurut Lela, nilai insentif untuk dua bulan pertama (Januari dan Februari) masih menggunakan besaran lama, yakni:

    • Ketua RT: Rp250 ribu per bulan

    • Ketua RW: Rp350 ribu per bulan

    Namun mulai Maret 2025, Pemerintah Kota Sukabumi menaikkan besaran insentif hingga 100 persen. Artinya, Ketua RT kini menerima Rp500 ribu per bulan dan Ketua RW Rp700 ribu per bulan.

    “Untuk pencairan triwulan pertama ini, total yang diterima Ketua RT adalah Rp1 juta, dan Ketua RW Rp1,4 juta,” terang Lela.

    Berikut rincian insentif triwulan pertama 2025:

    • Ketua RT: Rp250 ribu (Januari) + Rp250 ribu (Februari) + Rp500 ribu (Maret) = Rp1.000.000

    • Ketua RW: Rp350 ribu (Januari) + Rp350 ribu (Februari) + Rp700 ribu (Maret) = Rp1.400.000

    Pencairan Dilakukan Bertahap

    Lela menjelaskan, pencairan insentif dilakukan bertahap karena adanya kendala teknis dan administratif di lapangan. Salah satunya adalah belum lengkapnya struktur keuangan di beberapa kelurahan.

    “Masih ada kelurahan yang belum memiliki Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), padahal itu syarat penting untuk menyalurkan dana. Selain itu, pihak perbankan juga melakukan pencairan dana secara bertahap, sehingga tidak bisa serentak,” jelasnya.

    Dengan adanya kenaikan ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kinerja para Ketua RT dan RW semakin optimal dalam membangun lingkungan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Cr5)

  • Wali Kota Sukabumi Resmikan Program ‘Nyaah Ka Indung ‘

    Wali Kota Sukabumi Resmikan Program ‘Nyaah Ka Indung ‘

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi resmi meluncurkan program “Nyaah Ka Indung”, sebuah program unggulan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum lanjut usia.

    Peluncuran program ini secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di halaman Balai Kota Sukabumi, Jumat (11/04/2025).

    Kegiatan launching tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah warga lanjut usia yang menjadi perwakilan penerima manfaat.

    Dalam sambutannya, Ayep Zaki mengungkapkan apresiasinya atas program tersebut dan menyatakan bahwa Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah pertama yang melaksanakan kegiatan ini.

    “Hari ini kita melaunching program Nyaah Ka Indung yang digagas Gubernur Jawa Barat. Kota Sukabumi termasuk daerah yang pertama melangsungkan kegiatan ini,” ujar Ayep Zaki di hadapan tamu undangan dan masyarakat yang hadir.\

    Ayep menegaskan, program Nyaah Ka Indung bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah dalam membangun budaya menghargai dan merawat para orang tua, khususnya warga lanjut usia yang kerap luput dari perhatian.

    Program ini diharapkan mampu membawa manfaat besar bagi masyarakat Kota Sukabumi, terutama kelompok lansia yang selama ini membutuhkan dukungan dari sisi sosial dan ekonomi.

    Lebih lanjut, Ayep menjelaskan bahwa pada tahap awal, program ini masih dalam tahap persiapan. Pemerintah Kota Sukabumi, melalui kerja sama lintas sektor, akan terlebih dahulu menyusun berbagai aspek teknis pelaksanaan, mulai dari pendataan sasaran hingga skema pendanaan yang akan digunakan.

    “Saat ini kita belum berbicara teknis. Masih akan kita susun dulu terkait teknisnya dengan SKPD maupun instansi terkait. Nanti akan kita ketahui hasilnya dari assessment yang dilakukan,” ujar Ayep Zaki.

    Sebagai bagian dari simbolisasi peluncuran, Pemerintah Kota Sukabumi menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan santunan kepada sejumlah warga lanjut usia. Bantuan tersebut menjadi bentuk awal dari implementasi program yang nantinya akan terus dikembangkan dan diperluas cakupannya.

    Program “Nyaah Ka Indung”, yang secara harfiah berarti “Sayang kepada Ibu”, mengandung filosofi luhur dalam budaya Sunda yang menempatkan peran orang tua, khususnya ibu, sebagai sosok yang harus dihormati dan dimuliakan.

    Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong seluruh daerah untuk menciptakan kebijakan dan kegiatan yang lebih pro-lansia, mencakup bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga pembinaan mental dan spiritual.

    Pemerintah Kota Sukabumi sendiri menilai, pelaksanaan program ini sejalan dengan visi misi pembangunan daerah yang menekankan pada aspek kesejahteraan masyarakat secara merata.

    Terlebih di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, perhatian terhadap lansia menjadi hal yang sangat penting agar mereka tidak merasa tersisih atau terabaikan.

    “Ini bagian dari ikhtiar kita bersama, agar lansia tidak hanya mendapatkan perhatian saat momen-momen tertentu saja, tapi secara berkelanjutan dan terprogram,” Tutup Ayep.

    Dengan dimulainya program ini, diharapkan Kota Sukabumi bisa menjadi percontohan pelaksanaan “Nyaah Ka Indung” di wilayah lain. Ke depan, Pemerintah Kota Sukabumi juga berencana melibatkan komunitas, organisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha agar partisipasi terhadap perlindungan lansia menjadi gerakan bersama. (Cr5)

  • Tuai Kecaman, Walikota Sukabumi Berikan Penjelasan Terkait Dana Wakaf

    Tuai Kecaman, Walikota Sukabumi Berikan Penjelasan Terkait Dana Wakaf

    SUKABUMIKITA.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan terkait program wakaf dana abadi yang baru-baru ini diluncurkan Pemerintah Kota Sukabumi. Menurutnya, program tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Wakaf serta regulasi yang ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Pernyataan itu disampaikan Wali Kota menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi di depan Balai Kota, Senin (14/04/2025).

    Dalam aksi tersebut, IMM menyuarakan penolakan terhadap program wakaf yang dinilai minim transparansi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

    “Saya meyakini wakaf dana abadi adalah instrumen pembangunan umat Islam yang sangat baik. Untuk menjelaskannya harus secara resmi, silahkan mau di rumah dinas atau di balai kota, asal dengan tidak teriak-teriak,” ujar Ayep Zaki saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/4).

    Ia juga mengakui bahwa literasi masyarakat mengenai wakaf, terutama wakaf uang, masih rendah. Oleh karena itu, ia menilai pentingnya sosialisasi secara masif dan melibatkan berbagai pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

    Sementara itu, Ketua Umum PC IMM Sukabumi, Fajri, menilai bahwa program wakaf abadi yang dijalankan Pemkot Sukabumi bersama Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi. MoU program ini diketahui ditandatangani pada 27 Maret 2025.

     

    “Setelah kami lakukan kajian dan investigasi, kami membawa enam tuntutan utama. Karena mengatasnamakan Pemkot Sukabumi, maka seharusnya program ini memperhatikan prinsip partisipasi publik dan akuntabilitas,” ujar Fajri dalam keterangannya kepada media, Senin (14/04).

    IMM menyoroti target pengumpulan dana wakaf abadi sebesar Rp2,8 miliar per tahun, yang menurut mereka sangat besar dan berpotensi disalahgunakan bila tidak dikelola dengan transparan. Mereka juga menyayangkan sikap wali kota yang tidak menemui massa aksi selama dua jam unjuk rasa berlangsung.

    Di sisi lain, Sekretaris PC IMM Sukabumi, Diki Agus, menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan program tersebut. Ia menyebutkan bahwa Yayasan Doa Bangsa didirikan oleh Wali Kota Ayep Zaki, dan MoU program ini ditandatangani oleh adik wali kota yang menjabat di yayasan tersebut.

    “Secara regulasi, lembaga ini memang di bawah pengawasan BWI, namun masalah utamanya bukan legalitas, melainkan etika dan tata kelola. Ini adalah MoU antara kakak dan adik, yang sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Diki.

    IMM mendesak agar program ini dihentikan sementara waktu hingga seluruh proses pengelolaan dan pendistribusiannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan aksi lanjutan jika tuntutan tidak ditanggapi. (Cr5)

  • Setelah Sempat Tertunda, Insentif RT RW Sukabumi Dipastikan Cair Minggu Ini

    Setelah Sempat Tertunda, Insentif RT RW Sukabumi Dipastikan Cair Minggu Ini

    SUKABUMIKITA.ID – Kabar baik datang bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kota Sukabumi. Setelah sempat mengalami keterlambatan, pencairan insentif yang selama ini dinanti-nanti akhirnya mendapat kepastian. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memastikan bahwa insentif akan mulai dicairkan pada Selasa, 15 April 2025.

    Kepastian ini disampaikan Ayep saat meluncurkan program “Nyaah Ka Indung” pada Jumat (11/04). Di hadapan tamu undangan dan para pejabat pemerintahan, Ayep menegaskan bahwa pencairan insentif RT dan RW tidak boleh lagi mengalami penundaan.

    “Insentif RT dan RW nanti hari Selasa besok harus sudah bisa dicairkan. Sudah tidak bisa ditunda lagi,” tegas Ayep.

    Ayep mengakui bahwa pencairan sempat tertunda karena kendala administratif dan padatnya agenda pemerintahan menjelang Hari Raya Idulfitri. Meski ia dijadwalkan dinas luar kota pada Senin, keputusan tetap diambil agar pencairan bisa dilaksanakan paling lambat hari Selasa.

    “Saya Senin sebetulnya ada kegiatan ke luar kota, kalau ditunggu lagi baru bisa hari Kamis. Oleh karenanya, saya ambil keputusan insentif RT RW harus bisa diberikan hari Selasa besok,” jelasnya.

    Polemik Keterlambatan dan Janji Kenaikan Insentif

    Keterlambatan pencairan insentif ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Beberapa Ketua RT dan RW mengaku kecewa karena insentif tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja mereka di lapangan. Bahkan, sempat muncul protes dari sejumlah wilayah yang merasa hak mereka belum terpenuhi.

    Selain itu, sorotan juga tertuju pada janji kampanye pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terkait kenaikan nominal insentif. Janji tersebut kini menjadi harapan besar bagi para Ketua RT dan RW di seluruh penjuru kota.

    “Berdasarkan informasi, memang rencananya mau dinaikkan. Untuk insentif Ketua RT menjadi Rp500 ribu per bulan, dan Ketua RW menjadi Rp700 ribu,” ungkap salah satu Ketua RW di Kecamatan Cikole yang enggan disebutkan namanya.

    Harapan ke Depan: Tepat Waktu dan Konsisten

    Dengan kepastian pencairan pada Selasa mendatang, diharapkan persoalan keterlambatan insentif tidak lagi terulang. Pemerintah Kota Sukabumi juga diharapkan dapat menjaga konsistensi dalam penyaluran hak bagi para Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.

    Kenaikan insentif yang telah dijanjikan pun kini menjadi fokus perhatian. Realisasi kenaikan tersebut akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan perangkat lingkungan sekaligus pembuktian atas janji politik yang pernah disampaikan kepada publik. (Cr5)