Sukabumikita.id

Kategori: PERISTIWA

  • Kecelakaan Maut di Perlintasan KA Pondok Jati: Satu Remaja Tewas, Pengendara Terjebak Kemacetan

    Kecelakaan Maut di Perlintasan KA Pondok Jati: Satu Remaja Tewas, Pengendara Terjebak Kemacetan

    SUKABUMIKITA.ID – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu malam (19/02/2025). Peristiwa ini diduga terjadi akibat kemacetan yang membuat sebuah mobil dan sepeda motor terjebak di tengah rel saat kereta melintas.

    Menurut penjaga perlintasan KA, Septi Anggraini, insiden bermula ketika sebuah sepeda motor tetap memaksa maju meskipun kondisi lalu lintas di area perlintasan sudah padat. Akibatnya, mobil di belakangnya tidak bisa bergerak dan terjebak di tengah rel.

    “Satu motor enggak mau mundur, malah maksain maju. Mobil pribadi di belakangnya jadi kejebak. Pas sedikit maju, langsung kena tabrak kereta,” ujar Septi di lokasi kejadian.

    Saat kejadian, palang pintu perlintasan sudah dalam kondisi tertutup dan kereta api sedang dalam perjalanan melintas. Penjaga perlintasan bahkan sudah memberikan tanda bahaya dengan bendera merah kepada masinis, namun kereta tetap melaju dan menabrak kendaraan yang terjebak.

    “Palang sudah tertutup, kereta sudah masuk, dan sudah dikasih tahu pakai bendera merah. Tapi tetap nabrak mobil pick-up. Awalnya dikira tidak ada korban, ternyata ada yang terjepit,” jelas Septi.

    Remaja 15 Tahun Tewas di Lokasi

    Korban tewas dalam insiden ini diketahui seorang remaja berinisial E (15), seorang siswa SMP di Jakarta Timur yang saat itu menjadi penumpang sepeda motor.

    “Saya dari Kramat Asem, lewat jembatan dan mau nyebrang, tapi mobil di depan enggak bisa maju. Motor-motor dari kanan terus masuk, sudah diklakson juga tapi tetap enggak bisa maju. Akhirnya ya tertabrak,” kata Kevin, salah satu saksi mata.

    Dalam kejadian ini, ayah korban yang mengendarai sepeda motor sempat selamat, tetapi putranya terpental dan masuk ke bawah lokomotif. Bocah malang itu tewas di tempat akibat luka berat yang dideritanya.

    Tim medis dan petugas penyelamat segera mengevakuasi korban ke Stasiun Pondok Jati sambil menunggu kedatangan ambulans. Di lokasi kejadian, petugas dari Gulkarmat Jakarta dan PMI juga tampak bersiaga untuk membantu proses evakuasi dan mengurai kemacetan yang sempat terjadi.

    Peringatan bagi Pengendara

    Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pengendara untuk selalu mematuhi aturan di perlintasan kereta api. Kemacetan yang terjadi di perlintasan KA bisa berakibat fatal, terutama jika kendaraan terjebak saat palang sudah ditutup.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut insiden ini, termasuk memeriksa saksi-saksi di lokasi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalur kereta api agar kejadian serupa tidak terulang. (Cr5)

  • Truk Pengangkut Limbah Kardus Terguling di Waluran, Lalu Lintas Sempat Terganggu

    Truk Pengangkut Limbah Kardus Terguling di Waluran, Lalu Lintas Sempat Terganggu

    SUKABUMIKITA.ID – Sebuah truk pengangkut limbah kardus mengalami kecelakaan di Jalan Nasional Kiaradua – Jampangkulon, tepatnya di Kampung Pasirpiring, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

    Menurut keterangan Kepala Dusun Kebon Kacang, Agus, insiden bermula saat truk dengan nomor polisi B 9187 TYW yang dikemudikan oleh Endang Supriatna (72) terlalu menepi hingga roda belakang masuk ke gili-gili bahu jalan. Ketika berusaha kembali ke jalur utama, truk sulit dikendalikan karena perbedaan tinggi jalan, hingga akhirnya terguling.

    “Sopir sempat mencoba mengendalikan truk agar bisa kembali ke jalan, tapi karena posisi jalan yang tidak rata, kendaraan malah kehilangan keseimbangan dan terguling,” jelas Agus.

    Beruntung, baik sopir maupun kernetnya selamat dalam kecelakaan ini. Mereka hanya mengalami luka ringan dan segera mendapat pertolongan pertama.

    “Sopir dan kernet hanya mengalami lecet ringan. Saat ini, truk masih dalam kondisi terguling dan proses evakuasi menunggu bantuan dari rekannya di Kota Sukabumi,” kata Sertu Dadan Ramdhani dari Posramil Waluran Koramil 2214/Surade.

    Lalu Lintas Sempat Tersendat

    Akibat kecelakaan ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat karena posisi truk yang menghalangi sebagian jalan. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan lebih parah.

    Hingga berita ini ditulis, proses evakuasi masih berlangsung. Pengendara yang melintas di jalur tersebut diimbau untuk berhati-hati dan mengurangi kecepatan guna menghindari kecelakaan serupa. (Cr5)

  • Terbukti Curang! SPBU di Sukabumi Gunakan Alat Modifikasi Takaran BBM

    Terbukti Curang! SPBU di Sukabumi Gunakan Alat Modifikasi Takaran BBM

    SUKABUMIKITA.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, turut menghadiri ekspose hasil penegakan hukum yang digelar oleh Kementerian Perdagangan RI dan Kepolisian Republik Indonesia pada Rabu (19/02/2025). Acara ini berlangsung di SPBU 34.43.111 Baros, Sukabumi, yang diduga melakukan praktik kecurangan dalam takaran BBM.

    Ekspose ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, serta Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Sri Astuti.

    Dugaan Kecurangan Terbukti

    Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengurangan takaran BBM di SPBU tersebut.

    Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Kementerian Perdagangan menemukan alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang pada empat unit pompa BBM. Alat tersebut secara ilegal mengurangi volume BBM yang diterima konsumen hingga 3% atau setara 600 ml per 20 liter.

    “Kami menemukan bukti adanya alat tambahan yang mengurangi takaran BBM, menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun,” ujar Budi Santoso.

    Ia menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga melanggar hukum. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan serupa.

    Bareskrim Siap Tindak Tegas Pelaku

    Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah adanya aduan masyarakat yang diterima pada 9 Januari 2025.

    Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SPBU 34.43.111 Baros secara sengaja memasang PCB yang dilengkapi trafo arus listrik untuk memanipulasi takaran BBM, sehingga merugikan konsumen dalam jumlah besar.

    “Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan ini,” tegas Brigjen Nunung.

    Ia menambahkan bahwa tim penyelidik telah mendatangkan empat saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Berdasarkan temuan ini, tindakan SPBU tersebut melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

    Komitmen Pemerintah Melindungi Konsumen

    Dengan terungkapnya kasus ini, pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam melindungi hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

    “Kami berharap pengawasan lebih ketat terus dilakukan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di daerah lain,” ujar Budi Santoso.

    Ke depan, sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan serupa dalam transaksi perdagangan, khususnya dalam distribusi bahan bakar yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. (Cr5)

  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan TPPO di Apartemen Jakarta Utara

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan TPPO di Apartemen Jakarta Utara

    SUKABUMIKITA.ID – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Dua perempuan, SM (56) dan TR (29), diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (04/02/2025).

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/2), mengungkapkan bahwa SM merupakan pelaku utama dalam kasus ini, sementara TR berperan sebagai asistennya dalam menjalankan praktik perdagangan orang tersebut.

    “Dari bisnis ilegal ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 per korban, sementara pelanggan dikenakan tarif hingga Rp2 juta untuk layanan seksual,” ujar AKBP Martuasah Tobing.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dalam kurun waktu enam bulan, perputaran uang dalam bisnis haram ini mencapai hampir Rp1 miliar, yang terlihat dari aliran transaksi di rekening bank tersangka.

    Puluhan Perempuan Jadi Korban

    Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 16 perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban ternyata bertambah menjadi 30 orang.

    “Korban-korban ini awalnya dijanjikan pekerjaan halal di Jakarta, namun saat tiba, mereka justru dijebak dan dipaksa menjadi pekerja seks,” jelas Martuasah.

    Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan jasa layanan seksual terselubung dengan kedok pijat panggilan. Selain itu, mereka juga menyamarkan aktivitas bisnis ilegal ini dengan membuka usaha warung makanan guna mengelabui petugas.

    “Para korban diantar-jemput ke lokasi pelayanan, seolah-olah mereka bekerja secara profesional, padahal semuanya sudah diatur oleh sindikat ini,” tambahnya.

    Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat alat kontrasepsi, kartu ATM, uang tunai Rp500.000, serta 10 unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 76F Jo. Pasal 83 dan/atau Pasal 76 Jo. 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara,” tutup Martuasah.

    Kasus ini kembali menjadi peringatan akan maraknya perdagangan orang dengan modus pekerjaan palsu. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, terutama bagi perempuan yang rentan menjadi korban eksploitasi. (Cr5)

  • Sidang Pengadilan Militer Tampilkan Barang Bukti Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    Sidang Pengadilan Militer Tampilkan Barang Bukti Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    SUKABUMIKITA.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos penyewaan mobil yang terjadi di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengecek berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tragis tersebut.

    Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (18/02/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini antara lain Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Dalam sidang, Hakim Ketua Arif Rachman memeriksa sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk pakaian korban dan senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut. “Berikut di depan sudah ada barang bukti, mulai dari surat hingga barang, ada baju korban bos rental hingga senjata,” ujar Arif di hadapan majelis sidang.

    Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain lima lembar hasil visum et repertum atas nama korban Ilyas Abdurahman dari RSUD Balaraja, serta satu lembar surat keterangan kematian korban. Selain itu, terdapat tiga lembar hasil visum et repertum atas nama Ramli dari RSCM Jakarta Pusat dan satu lembar surat izin penggunaan senjata penugasan atas nama Sertu Bah Akbar Adli.

    Senjata api yang digunakan dalam kasus ini adalah pistol merek Arex Zero 2 dengan nomor seri A27258 beserta satu buah magazin. Selain itu, terdapat juga sejumlah amunisi kaliber 9 mm, pakaian milik tersangka, serta foto mobil yang terlibat dalam insiden tersebut, yakni Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi B 2696 KZO dan Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi B 1354 HKW.

    Hakim juga menyoroti asal-usul kendaraan yang terkait dengan kasus ini. Dalam persidangan, terdakwa 2 Akbar menyatakan bahwa mobil Sigra berasal dari seseorang bernama Bambang. Hakim kemudian mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada terdakwa 1, Bambang Apri Atmojo, yang mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut dibeli dari seseorang bernama Hendri di wilayah Tangerang.

    “Mobil Sigra dari siapa?” tanya Hakim Ketua Arif.

    “Siap, dari Saudara Bambang,” jawab terdakwa Akbar.

    “Benar Saudara Bambang?” tanya Hakim lagi.

    “Iya, informasi dari kami, mobil itu dibeli dari Hendri. Kami saat itu tidak tahu lokasi pastinya, tapi berada di wilayah Tangerang, Hendri yang menentukan lokasinya,” jawab Bambang.

    Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa melakukan penadahan terhadap kendaraan yang digunakan dalam insiden penembakan.

    Selain itu, dua terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga menghadapi dakwaan tambahan berupa pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sidang yang dimulai pukul 09.10 WIB ini berjalan dengan lancar, dan majelis hakim terus menggali keterangan dari para terdakwa terkait kronologi kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak. (Cr5)

  • Bentrokan Dua Kelompok Motor di Kota Sukabumi, Polisi Amankan Dua Orang

    Bentrokan Dua Kelompok Motor di Kota Sukabumi, Polisi Amankan Dua Orang

    SUKABUMIKITA.ID – Bentrokan antara dua kelompok motor terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Sabtu (15/02/2025) malam. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB ini sempat membuat suasana di sekitar lokasi menjadi mencekam.

    Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa bentrokan ini melibatkan kelompok motor XTC dan Brigez. Insiden berawal ketika sekelompok anggota XTC sedang nongkrong di pedestrian Jalan Ahmad Yani. Tak lama berselang, lima motor yang ditumpangi anggota Brigez melintas sambil mengacungkan senjata tajam dan membawa bendera bertuliskan “Brigez”.

    “Kronologis kejadian bermula saat saudara A dan rekan-rekannya dari XTC sedang berkumpul di depan toko Sansui Fashion. Kemudian, melintas kelompok Brigez yang berboncengan lima motor, berteriak ‘Brigez’ sambil mengacungkan senjata tajam,” ujar AKBP Rita Suwadi dalam keterangannya, Minggu (16/02/2025).

    Tak terima dengan aksi tersebut, kelompok XTC lantas mengejar kelompok Brigez hingga salah satu motor terjatuh. Peristiwa itu memicu bentrokan di lokasi kejadian.

    Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Kedua pelaku berinisial FF (26) dan AA (24) kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah golok serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi B 6028 POP.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik bentrokan ini.

    “Kami masih mendalami apakah ini hanya sekadar kesalahpahaman atau ada permasalahan yang lebih besar antara kelompok motor tersebut dengan pihak lain,” ungkapnya.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial terkait insiden tersebut. Polres Sukabumi Kota juga berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Cr5)

  • Tragis! Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli Lima Santriwati, Kini Mendekam di Tahanan

    Tragis! Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli Lima Santriwati, Kini Mendekam di Tahanan

    SUKABUMIKITA.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Sukabumi. Kali ini, seorang guru ngaji berinisial SDF (43) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli lima santriwatinya yang masih di bawah umur.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers pada Jumat (14/02/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

    Tak terima anaknya menjadi korban kejahatan seksual, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi: LP/B/50/II/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 7 Februari 2025.

    “Setelah menerima laporan, kami segera bertindak dengan menangkap tersangka SDF. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Samian.

    Modus Bejat Sang Guru Ngaji

    Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, para korban sedang mengikuti pelajaran mengaji dan praktik sholat di bawah bimbingan tersangka.

    “Ketika para santriwati sedang melakukan gerakan sujud, tersangka mendekati mereka dari belakang dan melakukan tindakan asusila, seperti meremas bagian sensitif korban dari luar pakaian,” jelas Samian.

    Tidak hanya dilakukan kepada satu korban, tindakan keji tersebut juga dialami empat santriwati lainnya dengan modus yang sama. Usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengajar seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

    Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

    Dalam penangkapan SDF, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima setel pakaian korban, lima lembar hasil visum et repertum, akta lahir para korban, serta dokumen keluarga seperti kartu keluarga (KK). Selain itu, polisi juga menyertakan hasil pemeriksaan psikologi korban serta pendampingan tenaga ahli dari Dinas Sosial.

    Atas perbuatannya, SDF dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

    “Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kapolres Sukabumi. (Cr5)

  • AHY Tunda Kehadiran di HUT Partai Gerindra karena Berduka atas Wafatnya Renville Antonio

    AHY Tunda Kehadiran di HUT Partai Gerindra karena Berduka atas Wafatnya Renville Antonio

    SUKABUMIKITA.ID – Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dikabarkan menunda kehadirannya dalam acara silaturahmi peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di Hambalang, Jawa Barat.

    Penundaan tersebut disebabkan oleh wafatnya Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio, akibat kecelakaan tragis di Situbondo, Jawa Timur, pada Jumat (14/02/2025) pagi.

    Politikus Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa hingga saat ini AHY belum mengonfirmasi kedatangannya ke kediaman Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

    “Infonya masih belum fix,” ujar Dede kepada wartawan, Jumat (14/02/2025).

    Dede menegaskan bahwa kepergian Renville merupakan kehilangan besar bagi Demokrat, sehingga AHY dipastikan akan menghadiri pemakaman almarhum sebagai bentuk penghormatan terakhir.

    “Sebagai Bendahara Umum, tentu kita harus melakukan takziah. Kemungkinan besar Mas AHY akan hadir di pemakaman hari ini. Mohon doanya untuk almarhum,” kata Dede.

    Diketahui, Renville Antonio meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di jalur Pantura Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban tengah mengendarai motor gede (moge) hitam dengan nomor polisi B 6789 A dari arah Surabaya menuju Banyuwangi.

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi saat moge yang dikendarai Renville diduga melaju dengan kecepatan tinggi, sementara kendaraan pikap yang berada di jalur yang sama hendak berbelok ke kanan. Benturan keras pun tak terhindarkan, mengakibatkan Renville terpental sejauh 100 hingga 200 meter dan menghantam pohon di tepi jalan.

    “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Asembagus,” ujar Kapolres.

    Kabar duka ini menjadi pukulan bagi Partai Demokrat, mengingat Renville adalah sosok penting dalam struktur kepengurusan partai. Para kader dan kolega pun berduka atas kepergiannya. (Cr5)

  • Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Situbondo

    Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Situbondo

    SUKABUMIKITA.ID – Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat. Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio, meninggal dunia dalam kecelakaan tragis di Jalur Pantura Asembagus, Situbondo, pada Jumat (14/02/2025).

    Insiden ini terjadi saat Renville tengah mengendarai motor gede (moge) bersama putranya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, moge yang dikendarai Renville terserempet sebuah mobil pikap hingga terpental beberapa meter.

    Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, Janur Sasra, mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi pada Jumat pagi. Putra Renville yang juga berkendara dengan moge dalam insiden tersebut, dipastikan selamat.

    “Mas Renville bersama putranya, masing-masing mengendarai moge,” ujar Janur pada Jumat (14/02/2025).

    Sementara itu, Kepala Badan Pembina, Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Demokrat Jawa Timur, Mugianto, mengonfirmasi bahwa jenazah Renville saat ini telah berada di RSUD Asembagus.

    “Kecelakaan terjadi pagi tadi di Situbondo, sekarang jenazah berada di RSUD Asembagus,” kata Mugianto.

    Ketua DPD Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, juga membenarkan kabar duka tersebut. Ia meminta semua pihak untuk mendoakan Renville agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

    “Iya, saya dikabari demikian (Renville Antonio meninggal dunia akibat kecelakaan). Mohon doanya,” kata Emil, Jumat (14/02/2025).

    Kepergian Renville Antonio menjadi kehilangan besar bagi Partai Demokrat. Dedikasi dan peran aktifnya dalam partai akan selalu dikenang oleh kolega dan rekan-rekannya. (Cr5)

  • Operasi Keselamatan Lodaya 2025: Satlantas Polres Sukabumi Kota Gelar Pemeriksaan di Terminal KH. Ahmad Sanusi

    Operasi Keselamatan Lodaya 2025: Satlantas Polres Sukabumi Kota Gelar Pemeriksaan di Terminal KH. Ahmad Sanusi

    SUKABUMIKITA.ID – Sejak 10 Februari 2025, Satlantas Polres Sukabumi Kota menggelar Operasi Keselamatan Lodaya dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan berlalu lintas. Pada 14 Februari, operasi ini dipusatkan di Terminal Tipe A KH. Ahmad Sanusi dengan berbagai kegiatan pemeriksaan.

    KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi dan calon penumpang. Selain itu, khusus bagi pengemudi, juga dilakukan tes urine guna memastikan mereka bebas dari penyalahgunaan narkoba.

    “Kami melakukan pengecekan kesehatan terhadap pengemudi dan calon penumpang, serta tes urine bagi pengemudi. Dari 15 pengemudi yang menjalani tes, alhamdulillah semuanya negatif, tidak ditemukan indikasi narkoba,” jelas Iptu Ade Hidayat, Jumat (14/02/2025).

    Selain tes kesehatan dan urine, ramp check terhadap 10 unit bus juga menjadi bagian dari operasi ini. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan serta kelengkapan surat-surat guna memastikan keselamatan para penumpang.

    “Hasil ramp check menunjukkan semua kendaraan memiliki kelengkapan yang diperlukan. Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan transportasi umum untuk selalu mengikuti aturan serta arahan petugas. Para pengemudi juga harus mengedepankan keselamatan dengan tidak berkendara secara ugal-ugalan,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Terminal Tipe A KH. Ahmad Sanusi, Yukky Rahmat Yunus, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Sukabumi Kota, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan. Ia mengapresiasi hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa seluruh pengemudi dan kendaraan dinyatakan layak jalan. (Cr5)