Sukabumikita.id

Penulis: Redaksi

  • RDTR Kota Sukabumi Hampir Rampung, Siap Dorong Investasi dan Tata Ruang Berkelanjutan

    RDTR Kota Sukabumi Hampir Rampung, Siap Dorong Investasi dan Tata Ruang Berkelanjutan

    SUKABUMIKITA.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi hampir menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang akan menjadi panduan utama dalam pengelolaan tata ruang kota. RDTR ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pada 2022. Setelah rampung, RDTR ini akan disahkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).

    Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kota Sukabumi, Yuli Noviawan, mengungkapkan bahwa seluruh proses penyusunan telah dilakukan dan saat ini tinggal menunggu asistensi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

    “Alhamdulillah, semua proses penyusunan RDTR telah kami laksanakan. Selanjutnya, kami menunggu jadwal asistensi dengan Kementerian ATR/BPN dan BIG untuk disahkan sebelum menjadi Perwal,” ujar Yuli saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/02/2025).

    Manfaat RDTR bagi Investasi dan Pembangunan Kota

    Penyusunan RDTR Kota Sukabumi dimulai pada tahun 2024 dan telah melalui berbagai tahapan, termasuk forum komunikasi publik dan asistensi awal tahun 2025. Setelah disahkan, RDTR ini akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama dalam mendorong investasi yang lebih tertata.

    “Dokumen RDTR nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para investor yang ingin berinvestasi di Kota Sukabumi,” tutur Yuli.

    Melalui RDTR, investor dapat dengan mudah mengetahui lokasi-lokasi yang sesuai untuk berbagai jenis usaha, seperti perumahan, hotel, restoran, hingga kafe. Peta digital yang akan diterapkan dalam RDTR akan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai zonasi dan wilayah strategis yang dapat dimanfaatkan.

    Penyelarasan dengan Kebijakan Pusat dan Daerah

    RDTR Kota Sukabumi juga akan selaras dengan kebijakan pusat dan provinsi. Yuli menegaskan bahwa RDTR tidak akan mengubah pola ruang yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW, termasuk zona untuk ruang terbuka hijau.

    “Dalam dokumen RDTR, tidak akan ada perubahan kebijakan dari Perda RTRW. Apa yang sudah ditetapkan dalam RTRW, seperti peruntukan ruang terbuka hijau, tetap akan dipertahankan,” jelasnya.

    Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan meninjau kembali RDTR Kota Sukabumi untuk memastikan keselarasan dengan proyek strategis nasional. Salah satu program yang saat ini tengah dikaji adalah program pembangunan tiga juta rumah dari pemerintah pusat.

    “Kalau ada proyek strategis nasional di wilayah kita, dokumen RDTR akan disesuaikan melalui asistensi Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah program tiga juta rumah dari pemerintah pusat. Kita akan mengetahui hasil asistensi ini dalam waktu dekat,” ungkap Yuli.

    RDTR Diharapkan Disahkan oleh Wali Kota Baru

    Proses pengesahan RDTR diperkirakan akan dilakukan oleh kepala daerah yang baru setelah pelantikan serentak pada 20 Februari 2025. Saat ini, Dinas PUTR masih menunggu jadwal asistensi dari Kementerian ATR/BPN, mengingat banyak daerah lain juga mengajukan dokumen serupa.

    Dengan adanya RDTR yang lebih terperinci dan berbasis digital, Kota Sukabumi optimistis dapat meningkatkan daya tarik investasi serta menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan. (Cr5)

  • Tragedi di Inggris: Remaja 15 Tahun Tewas Ditikam di Sekolahnya

    Tragedi di Inggris: Remaja 15 Tahun Tewas Ditikam di Sekolahnya

    SUKABUMIKITA.ID – Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun tewas setelah ditikam di lingkungan sekolahnya di Inggris utara pada Senin (3/2/2025) waktu setempat. Insiden ini menambah panjang daftar kasus kekerasan dengan senjata tajam yang semakin mengkhawatirkan di negara tersebut.

    Dilansir dari BBC International, korban bernama Harvey Willgoose mengalami penusukan sekitar pukul 12:17 siang waktu setempat di All Saints Catholic High School, Granville Road. Meskipun upaya penyelamatan telah dilakukan oleh tim medis, nyawa remaja tersebut tidak dapat diselamatkan.

    “Korban, seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, mengalami luka serius,” ujar Wakil Kepala Polisi South Yorkshire, Lindsey Butterfield, dalam konferensi pers seperti dikutip dari AFP, Selasa (04/02/2025).

    “Meskipun layanan ambulans telah berusaha sebaik mungkin, ia meninggal beberapa saat kemudian,” lanjutnya.

    Polisi Bertindak Cepat, Satu Remaja Ditangkap

    Pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini. “Kami telah mengumpulkan informasi secara menyeluruh untuk memahami bagaimana kejadian ini berlangsung,” tambah Butterfield. Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati privasi keluarga korban yang tengah berduka.

    Menurut laporan dari Kepolisian South Yorkshire, seorang remaja laki-laki lain yang juga berusia 15 tahun telah ditangkap atas dugaan pembunuhan. Saat ini, tersangka masih dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    PM Keir Starmer: “Tragedi yang Tidak Perlu Terjadi”

    Tragedi ini menarik perhatian Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, yang menyampaikan belasungkawa mendalam atas kehilangan nyawa seorang anak muda.

    “Kami sangat berduka atas kejadian yang tidak seharusnya terjadi ini,” ujar Starmer dalam sebuah pernyataan resmi. Ia juga kembali menegaskan bahwa kejahatan dengan senjata tajam adalah “krisis nasional” yang harus ditangani secara serius. Pada September tahun lalu, pemerintah Inggris telah memberlakukan undang-undang yang lebih ketat terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

    Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penusukan fatal di Inggris, yang telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Pihak berwenang berjanji akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan kekerasan guna melindungi generasi muda dari ancaman serupa di masa depan.

  • Reses di Nanggeleng, Suhud Jaya Kusuma Serap Aspirasi Warga Kota Sukabumi

    Reses di Nanggeleng, Suhud Jaya Kusuma Serap Aspirasi Warga Kota Sukabumi

    SUKABUMIKITA.ID – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, Suhud Jaya Kusuma, menggelar Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (04/02/2025) di RW 09, Kelurahan Nanggeleng.
    Kegiatan ini menjadi momen bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil mereka di legislatif.
    Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan apresiasi kepada Suhud yang telah membantu memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat, seperti bantuan untuk acara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) serta dukungan terhadap sarana rumah ibadah.
    Selain itu, Suhud juga menerima berbagai keluhan dan usulan yang menjadi perhatian masyarakat. Setidaknya ada tiga poin utama yang disampaikan warga dalam reses kali ini.
    “Tadi ada tiga poin yang telah disampaikan masyarakat. Pertama, terkait tata cara pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih dikeluhkan warga. Selanjutnya, soal kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dan yang terakhir mengenai kebijakan pembatasan penjualan gas LPG bersubsidi,” ungkap Suhud.
    Ia menegaskan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan akan dibahas lebih lanjut dalam forum resmi DPRD Kota Sukabumi.
    “Tadi semua masukan maupun aspirasi warga telah ditampung dan akan kami bawa pada masa persidangan selanjutnya,” tambahnya.  (Cr5)

  • 2024, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi: Retribusi PBG Melampaui Target!

    2024, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi: Retribusi PBG Melampaui Target!

    SUKABUMIKITA.ID – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sukabumi terus menjadi pusat perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

    Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih bahkan menjadikan pengembangan MPP sebagai salah satu prioritas utama dalam program unggulan mereka, MENYALA (Menyatukan Layanan).

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, mengungkapkan bahwa komitmen ini terlihat dari kunjungan langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    “Kemarin, semua SKPD dikunjungi oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih. Ada keinginan kuat dari Wali Kota terpilih yang sesuai dengan program unggulan beliau yang bernama MENYALA. Maka, MPP Kota Sukabumi menjadi prioritas beliau,” ujar Iskandar, Selasa (04/02/2025).

    Meski mendapat perhatian serius, pengembangan MPP masih menghadapi kendala, terutama dalam keterbatasan lahan dan fasilitas pendukung. “Permasalahan yang ada di kami saat ini memang terbatasnya tempat atau lahan, seperti kondisi yang bisa disaksikan saat ini,” ungkapnya.

    Namun, ia memastikan bahwa peningkatan layanan tetap menjadi fokus utama. “Intinya, MPP ini masuk dalam kajian beliau, yang ingin melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan berkualitas,” tambahnya.

    Saat ini, MPP Kota Sukabumi menyediakan 107 jenis layanan dari 32 instansi yang beroperasi setiap hari kerja. Beberapa layanan yang paling sering dikunjungi masyarakat sepanjang tahun 2024 lalu di antaranya:  Pelayanan kependudukan oleh Disdukcapil (pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya). Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh DPMPTSP, yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas usaha mereka.  Pembayaran pajak kendaraan yang dikelola oleh P3DW Kota Sukabumi. (Cr5)

  • Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum, Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Tandatangani MoU

    Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum, Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Tandatangani MoU

    SUKABUMIKITA.ID Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) terus berupaya meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui penandatanganan nota kesepakatan.

    Penandatanganan ini berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa (04/02/2025). Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, serta perwakilan dari berbagai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar.

    Transparansi Jadi Kunci Tata Kelola Pemerintahan

    Dalam sambutannya, Bey Machmudin menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan.

    “Tanpa transparansi, upaya yang kita lakukan akan sia-sia. Kita harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi agar mereka dapat mengidentifikasi potensi permasalahan hukum dan memberikan pendampingan yang diperlukan,” ujar Bey.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kesepakatan ini bukan bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang melanggar hukum, melainkan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di Jabar berjalan profesional dan bebas dari praktik korupsi.

    “Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Jika ada hal yang masih bisa dibina, kita akan lakukan pembinaan bersama Kejaksaan. Namun, jika ada pelanggaran hukum yang sudah keterlaluan, tentu harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Pendampingan Hukum untuk Optimalisasi Aset dan BUMD

    Selain memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum bagi BUMD dan pengelolaan aset daerah. Salah satu proyek yang saat ini mendapat perhatian khusus adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, yang masih menunggu Legal Opinion dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk kelanjutan proyek tersebut.

    “Kami juga meminta pendampingan dari Kejati agar BUMD dapat beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih transparan dan tepat sasaran,” kata Bey.

    Bey mengungkapkan bahwa masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Pemdaprov Jabar dapat memperoleh kepastian hukum sehingga aset-aset tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

    Puluhan Perkara Hukum Masih Berjalan

    Dalam kesempatan yang sama, Bey Machmudin juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani sebanyak 62 perkara hukum, yang terdiri dari 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Hingga akhir tahun, 26 perkara telah memiliki putusan tetap (inkrah), dengan sebagian besar dimenangkan oleh pihak pemerintah daerah.

    Memasuki tahun 2025, masih ada 42 perkara hukum yang harus ditangani, terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru. Bey berharap dengan adanya pendampingan dari Kejati Jabar, setiap langkah hukum yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.

    “Kami optimistis, dengan kerja sama ini, Pemdaprov Jabar dan BUMD dapat menerapkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Cr5)

  • Reses DPRD Kota Sukabumi, Kang Wanju: Aspirasi Warga Harus Dibuktikan dengan Anggaran, Bukan Sekadar Janji

    Reses DPRD Kota Sukabumi, Kang Wanju: Aspirasi Warga Harus Dibuktikan dengan Anggaran, Bukan Sekadar Janji

    SUKABUMIKITA.ID – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau yang akrab disapa Kang Wanju, menggelar reses masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025. Acara ini berlangsung di Perum Pepabri, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, pada Selasa (04/02/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kang Wanju mendengarkan langsung berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari permasalahan infrastruktur, pengelolaan sampah, pengaspalan jalan, pengembangan UMKM, hingga kelangkaan tabung gas tiga kilogram yang belakangan menjadi keluhan warga.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua RW 06 dan RW 07, para Ketua RT, serta perwakilan pemuda setempat. “Kami, para anggota DPRD, menjalankan reses pada 1-5 Februari 2025. Momen ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mendengar langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Kang Wanju, yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia menegaskan bahwa tugas sebagai Ketua DPRD adalah amanah besar yang menuntut tanggung jawab lebih besar pula.

    Kang Wanju menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui reses, anggota DPRD dapat berinteraksi langsung dengan warga guna menyerap aspirasi yang nantinya akan diperjuangkan dalam kebijakan daerah.

    Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa saat ini Kota Sukabumi berada dalam masa transisi pemerintahan, dari Pj Wali Kota Sukabumi ke Wali Kota definitif. “Berdasarkan pengumuman dari Kemendagri, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025, berbarengan dengan pelantikan kepala daerah lainnya secara nasional,” ungkapnya.

    Perubahan mekanisme pelantikan ini, yang kini dilakukan langsung oleh Presiden, merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

    Lebih lanjut, Kang Wanju mengungkapkan bahwa saat ini Bappeda sedang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, merancang agenda pembangunan jangka menengah (RPJMD 2025-2030), serta menyusun perubahan RKPD 2025. Ketiga agenda ini akan berjalan secara bersamaan guna memastikan kesinambungan pembangunan daerah.

    Ia juga menyoroti keterbatasan Wali Kota terpilih dalam menerapkan visi dan misinya secara maksimal pada tahun 2025. “Karena ini masih dalam masa transisi, program yang sudah dirancang oleh Pj Wali Kota sebelumnya akan dieksekusi lebih dulu, sementara Wali Kota baru hanya dapat melakukan perubahan parsial di RKPD 2025,” jelasnya.

    Dalam reses ini, Kang Wanju menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap aspirasi warga dengan bukti nyata melalui penganggaran yang sesuai. “Saya tidak ingin sekadar memberi janji, tetapi ingin memastikan bahwa aspirasi warga benar-benar terealisasi melalui anggaran yang dialokasikan,” tegasnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa DPRD memiliki hak budgeting, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang memungkinkan adanya advokasi terhadap aspirasi masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan mekanisme ini, termasuk melalui dana hibah yang dapat dialokasikan ke rekening RW dan RT.

    “Intinya, saya berkomitmen penuh untuk mengawal setiap aspirasi yang disampaikan warga dalam masa reses ini agar dapat diakomodasi dalam perubahan APBD 2025 nanti,” pungkasnya. (Cr5)

     

  • Pemkot Sukabumi Jadi Contoh! Pemkab Kolaka Tertarik Adopsi Pengelolaan SDM Berbasis Teknologi

    Pemkot Sukabumi Jadi Contoh! Pemkab Kolaka Tertarik Adopsi Pengelolaan SDM Berbasis Teknologi

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara, datang jauh-jauh ke Sukabumi untuk belajar! Pada Selasa, 4 Januari 2025, rombongan OPD Pemkab Kolaka mengunjungi Pemkot Sukabumi untuk menggali strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur.

    Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, langsung menyambut tamu dari Kolaka dan berbagi pengalaman soal pengelolaan ASN yang lebih efektif dan berbasis teknologi.

    Apa yang Dibahas?

    Dalam pertemuan ini, Kusmana menjelaskan bahwa Pemkot Sukabumi menerapkan manajemen SDM yang berfokus pada pengembangan kompetensi pegawai. Saat ini, Pemkot memiliki 4.863 pegawai, yang terdiri dari 3.008 PNS, 728 PPPK, dan 1.127 tenaga harian lepas (THL).

    Salah satu topik yang banyak dibahas adalah kebijakan penghapusan tenaga non-ASN yang harus selesai sebelum akhir Desember 2024. Pemkot Sukabumi mengantisipasi aturan ini dengan menerapkan strategi Zero Growth, di mana jumlah pegawai yang direkrut selalu seimbang dengan yang pensiun atau berhenti.

    Di tahun 2023, Sukabumi merekrut 135 pegawai, sedangkan pada tahun 2024, dibuka formasi 50 CPNS dan 150 PPPK.

    Inovasi SDM Berbasis Teknologi

    Selain itu, Pemkot Sukabumi juga terus berinovasi dalam meningkatkan kompetensi ASN. Salah satu langkahnya adalah program coaching dan mentoring, yang memungkinkan pegawai mendapatkan bimbingan dari seniornya untuk meningkatkan kinerja dan keterampilan mereka.

    Lebih menarik lagi, Sukabumi juga akan menerapkan sistem pembelajaran digital SISTAPRAJA, yang dikembangkan bersama BPSDM Provinsi Jawa Barat. Dengan platform ini, ASN bisa mengikuti pelatihan kapan saja tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama mereka.

    Kolaka Tertarik, Siap Adopsi Model Sukabumi?

    Delegasi dari Kolaka mengaku terkesan dengan sistem pengelolaan SDM berbasis teknologi yang diterapkan di Sukabumi. Mereka tertarik untuk mengadopsi metode serupa guna meningkatkan kompetensi ASN di daerah mereka.

    Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, berharap kunjungan ini bisa membuka peluang kolaborasi lebih lanjut.

    “Kami ingin terus berbagi pengalaman dengan daerah lain. Peningkatan kualitas SDM ASN adalah kunci untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

    Kunjungan ini bukan sekadar studi banding biasa, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam membangun pemerintahan yang lebih modern, inovatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan! (Cr5)

  • 2024, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi: Retribusi PBG Melampaui Target!

    2024, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi: Retribusi PBG Melampaui Target!

    SUKABUMIKITA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mencatat pencapaian positif dalam retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang tahun 2024.
    Dari target awal sebesar Rp850 juta, realisasi penerimaan retribusi PBG justru melampaui angka tersebut dengan mencapai Rp955 juta, atau 105 persen dari target yang ditetapkan.  Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian yang melebihi ekspektasi tersebut.
    “Alhamdulillah, capaian retribusi PBG di tahun 2024 berhasil melampaui target hingga Rp105 juta. Kami sangat bersyukur atas hasil yang luar biasa ini,” ungkapnya, Selasa (04/02/2025).
    Iskandar menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara petugas DPMPTSP dan berbagai pihak yang terlibat dalam proses perizinan bangunan di Kota Sukabumi. Selain itu, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan bangunan yang legal juga turut berkontribusi dalam pencapaian tersebut.
    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa koordinasi yang baik serta peningkatan layanan perizinan telah memberikan dampak positif bagi sektor pembangunan di Kota Sukabumi,” tambahnya.
    Melihat tren positif ini, DPMPTSP Kota Sukabumi telah menetapkan target retribusi PBG tahun 2025 sebesar Rp950 juta. Namun, ada tantangan yang harus dihadapi, terutama dengan adanya perubahan pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang berpengaruh terhadap proses perizinan.
    Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, menyebut bahwa perubahan sistem ini tidak hanya berdampak pada Kota Sukabumi, tetapi juga terjadi di berbagai daerah lain.
    “Perubahan dalam SIMBG memang bisa mempengaruhi pencapaian target. Namun, kami tetap berupaya memberikan layanan terbaik agar proses perizinan berjalan lancar dan optimal,” jelasnya.
    Meskipun ada tantangan tersebut, DPMPTSP Kota Sukabumi tetap optimistis bahwa target tahun ini dapat tercapai dengan strategi peningkatan pelayanan dan koordinasi yang lebih baik.
    “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan perizinan, mendukung pertumbuhan investasi, serta memastikan setiap pembangunan di Kota Sukabumi berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Saepulloh. (Cr5)

  • Stok LPG 3 Kg di Kota Bandung Aman, Disdagin Pastikan Distribusi Lancar

    Stok LPG 3 Kg di Kota Bandung Aman, Disdagin Pastikan Distribusi Lancar

    SUKABUMIKITA.ID – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memastikan ketersediaan LPG 3 kg di wilayahnya dalam kondisi aman. Bahkan, Pertamina telah menyiapkan pasokan tambahan guna mengantisipasi lonjakan permintaan masyarakat.

    Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menyatakan bahwa pasokan LPG 3 kg mencukupi untuk memenuhi kebutuhan warga. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan gas melon tersebut.

    “Kami mendapat informasi dari Pertamina bahwa stok LPG 3 kg di Kota Bandung dalam kondisi aman. Bahkan, Pertamina akan menambah pasokan ekstra melalui skema extra dropping atau fakultatif,” ujar Ronny saat ditemui di kantornya, Selasa (04/02/2025).

    Peningkatan Permintaan Akibat Aturan Baru

    Meski stok aman, Ronny mengungkapkan bahwa ada perubahan pola pembelian LPG 3 kg oleh warga Kota Bandung. Hal ini terjadi akibat aturan baru yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, di mana pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg secara langsung ke konsumen.

    Akibatnya, masyarakat yang biasa membeli di warung atau pengecer kini harus membeli langsung ke pangkalan resmi. Hal ini menyebabkan antrean di beberapa pangkalan meningkat, meskipun sebenarnya stok tetap tersedia.

    “Sebenarnya pembelian LPG 3 kg masih terlayani. Antrean di pangkalan terjadi karena warga yang sebelumnya membeli di warung kini harus datang langsung ke pangkalan,” jelas Ronny.

    Pembelian LPG 3 Kg Kini Wajib Gunakan NIK

    Saat ini, warga yang telah terdata oleh pemerintah dapat membeli LPG 3 kg hanya dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi yang belum terdata, mereka bisa membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan secara langsung melalui aplikasi.

    Pendataan ini dilakukan guna memastikan bahwa LPG 3 kg yang bersubsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Dengan sistem ini, diharapkan distribusi gas bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

    Disdagin: Tidak Perlu Panik, Stok LPG Aman

    Ronny menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar. Jika terjadi kekurangan stok di salah satu wilayah, Disdagin akan segera berkoordinasi dengan Pertamina agar pasokan bisa segera ditambah.

    “Kami selalu berusaha agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik. Jika ditemukan kendala dalam distribusi, kami akan segera melakukan koordinasi untuk mencari solusinya,” kata Ronny.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Kepanikan dan aksi borong justru dapat menyebabkan kepadatan di pangkalan serta kesulitan bagi warga lain yang benar-benar membutuhkan.

    “Warga tidak perlu panik atau membeli LPG 3 kg dalam jumlah besar. Stok tersedia dan akan terus kami pantau distribusinya,” tutupnya.

    Dengan adanya jaminan dari Disdagin dan tambahan pasokan dari Pertamina, diharapkan masyarakat Kota Bandung tetap tenang dan membeli LPG 3 kg sesuai kebutuhan tanpa khawatir terjadi kelangkaan. (Cr5)

  • Sukabumi Optimalkan Aplikasi SiPantas untuk Wujudkan Kota Sehat

    Sukabumi Optimalkan Aplikasi SiPantas untuk Wujudkan Kota Sehat

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya mewujudkan predikat Kota Sehat dengan mengoptimalkan berbagai instrumen pemantauan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Aplikasi SiPantas (Sistem Informasi Pantau Kabupaten/Kota Sehat), yang digelar di Ruang Utama Pertemuan Bappeda Kota Sukabumi pada Selasa (04/02/2025) pagi.

    Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, Sekretaris Bappeda, narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan SKPD dan Forum Kota Sukabumi Sehat.

    Dalam laporannya, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (P2M), Nenden Eviyanti, menjelaskan bahwa Aplikasi SiPantas dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai alat pemantauan dalam pembinaan Kota Sehat di seluruh Indonesia. Melalui aplikasi ini, berbagai indikator kesehatan dan lingkungan dapat dipantau secara real-time untuk memastikan setiap kota memenuhi standar Kota Sehat.

    Menurut Nenden, penilaian Kota Sehat mencakup sembilan tatanan yang terintegrasi, di mana setiap indikator prioritas dan standar pelayanan minimal menjadi bagian utama dalam evaluasi. Kota Sukabumi sendiri menargetkan predikat Kota Sehat dengan menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, aman, dan sehat bagi seluruh warganya.

    Pj. Sekda Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, dalam sambutannya menekankan bahwa Aplikasi SiPantas bukan sekadar alat administratif, melainkan refleksi dari aksi nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

    “Kota Sehat bukan hanya sekadar capaian angka di aplikasi, tetapi harus dibuktikan dengan perubahan konkret di lapangan. Semua indikator yang dipantau harus benar-benar mencerminkan peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Hasan Asari.

    Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sinergi antara perencanaan, pengorganisasian, evaluasi, serta tindak lanjut dalam implementasi Kota Sehat. Penguatan regulasi, struktur, dan fungsi menjadi kunci agar target yang ditetapkan dalam aplikasi dapat terwujud secara optimal.

    “Saya berharap seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat berperan aktif dalam memenuhi sembilan tatanan kabupaten/kota sehat di Sukabumi,” tambahnya.

    Dengan adanya Aplikasi SiPantas, keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga serta meningkatkan kualitas hidup di Kota Sukabumi diharapkan semakin meningkat. Sinergi antara kebijakan, implementasi, dan kesadaran warga menjadi faktor utama dalam mencapai tujuan Kota Sehat yang berkelanjutan. (Cr5)