Sukabumikita.id

Penulis: Redaksi

  • Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pembangunan Mie Gacoan di Sukabumi Disorot

    Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pembangunan Mie Gacoan di Sukabumi Disorot

    SUKABUMIKITA.ID — Proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menarik perhatian masyarakat.

    Meski pihak pengelola belum mengantongi beberapa perizinan penting, mereka sudah memulai pengerjaan di lokasi. Bahkan, aktivitas berlangsung di area trotoar. Dari pantauan lapangan, pengelola melakukan persiapan pembangunan, termasuk meratakan tanah dan memobilisasi material.

    Namun, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang menjadi syarat utama, belum diterbitkan.

    Pernyataan DPMPTSP

    Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh, menyatakan pihak pengelola masih menunggu rekomendasi teknis dari sejumlah dinas terkait sebelum mengajukan izin.

    “Kami menunggu hasil rekomendasi teknis dari Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dishub Provinsi Jawa Barat, dan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi,” ujar Saefulloh, Kamis (22/05/2025).

    Saefulloh menambahkan, pemerintah kota tidak bisa mengeluarkan izin sebelum seluruh rekomendasi teknis masuk. Apalagi, lokasi proyek berada di kawasan jalan provinsi, sehingga kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    “Rekomendasi teknis pemanfaatan trotoar dan lalu lintas sangat krusial. Karena ini bukan jalan kota, kami menunggu BMPR Provinsi memberikan izin sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

    Sorotan pada Pengerjaan Trotoar

    DPMPTSP meminta pihak pengelola menghentikan sementara pengerjaan trotoar sampai ada kejelasan dari pihak berwenang.

    “Untuk pengerjaan trotoar, kami minta dihentikan karena masuk wilayah kewenangan provinsi. Kami belum menemukan dasar hukum untuk menyetujui pekerjaan fisik di area itu,” jelas Saefulloh.

    Kegiatan ini masih berada dalam batas toleransi dan tidak menimbulkan kerusakan signifikan. “Selama sebatas meratakan tanah atau memindahkan material, masih bisa dilakukan. Namun, pembangunan fisik seperti mendirikan struktur bangunan tetap harus menunggu izin PBG selesai,” tegas Saefulloh.

    Dukungan terhadap Investasi

    Saefulloh menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi tetap membuka pintu bagi investasi baru. Namun, ia mengingatkan setiap investor wajib mematuhi regulasi dan tahapan perizinan yang berlaku. Penegakan aturan bertujuan menjaga keteraturan dan kelayakan pembangunan, bukan menghambat investasi.

    “Kami mendukung investasi baru. Kota Sukabumi mengandalkan sektor perdagangan dan jasa, jadi kami beri ruang. Namun, semua harus mengikuti proses sesuai aturan,” tandasnya. (Cr5)

  • Kisah Cecep, ‘Cleaner Masjid’ Asal Sukabumi yang Diundang Haji oleh Kerajaan Arab Saudi

    Kisah Cecep, ‘Cleaner Masjid’ Asal Sukabumi yang Diundang Haji oleh Kerajaan Arab Saudi

    SUKABUMIKITA.ID – Tak ada yang menyangka, sosok sederhana bernama Muhammad Cecep Abdullah, pria berusia 27 tahun asal Kota Sukabumi yang dikenal luas sebagai pemilik akun “Cleaner Masjid” di media sosial, kini akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

    Bukan sebagai jemaah biasa, Cecep menerima undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi untuk berhaji tahun ini, sebuah kehormatan langka yang menjadi impian jutaan umat Muslim di seluruh dunia.

    Pria yang tinggal di Jalan Tipar, Gang Amarta 2 RT 05/06, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang ini menjadi perhatian publik sejak aksinya membersihkan masjid-masjid secara sukarela dan konsisten diunggah ke media sosial.

    Tak jarang ia membersihkan masjid yang luput dari perhatian, mulai dari lantai yang kotor, kamar mandi yang jorok, hingga lingkungan sekitar masjid yang tak terurus. Dari sinilah julukan “Cleaner Masjid” melekat pada dirinya.

    Namun, yang terjadi baru-baru ini bukan sekadar pengakuan publik, melainkan balasan ilahi yang nyata dari perjuangan Cecep. Ia akan bergabung dengan 20 orang terpilih dari berbagai daerah di Indonesia dalam rombongan haji undangan resmi Kerajaan Arab Saudi tahun 2025.

    Perjalanan spiritual ini bermula dari mimpi yang ia panjatkan setahun lalu, saat namanya mulai dikenal publik menjelang Idul Adha 2024.

    Saat itu, Cecep tengah menonton televisi dan melihat liputan tentang jemaah haji yang diundang langsung oleh Kerajaan Arab Saudi. Hatinya terketuk.

    “Aku lihat berita sedang hajian, ada beberapa orang yang berangkat karena diundang kerajaan. Saat itulah aku berdoa kepada Allah, ‘Ya Allah, izinkan aku bisa haji lewat jalur kerajaan’,” cerita Cecep, Jumat (23/05/2025).

    Muhammad Cecep Abdullah, pria berusia 27 tahun asal Kota Sukabumi yang dikenal luas sebagai pemilik akun “Cleaner Masjid“.

    Doa itu kembali ia panjatkan saat menjalani ibadah umrah ketiganya, terutama ketika ia bersujud dalam keheningan di Raudhah.

    Tempat yang diyakini umat Muslim sebagai salah satu lokasi mustajab untuk memohon doa di Masjid Nabawi, Madinah.

    “Dalam sujud terakhir aku minta: ‘Ya Allah, berikan aku haji, dengan jalan apa pun yang Engkau kehendaki’,” ucapnya, matanya berkaca-kaca mengingat momen tersebut.

    Tak berselang lama, tanda-tanda terkabulnya doa mulai bermunculan. Selepas kembali dari ibadah umrah, Cecep melihat ada tujuh panggilan tak terjawab di ponselnya.

    Ia tak menyangka, salah satunya datang dari seorang pimpinan stasiun televisi nasional yang mengenalnya dari media sosial. Pimpinan itu ternyata memiliki koneksi langsung dengan program haji undangan dari kerajaan.

    “Pak itu tanya, ‘Cecep, sudah pernah haji?’ Saya jawab belum, bahkan sekarang masih di Tanah Suci menjalani umroh. Terus beliau tanya, ‘Kalau ditawari haji tahun ini mau nggak?’ Ya tentu saya jawab, ‘Mau sekali, Pak’,” kenang Cecep dengan suara lirih.

    Awalnya Cecep sempat ragu, takut jika itu hanya lelucon atau penipuan. Namun setelah proses klarifikasi dan komunikasi lebih lanjut, ia akhirnya resmi dimasukkan ke dalam grup calon jemaah haji undangan kerajaan tahun 2025.

    Yang membuat kisah ini semakin menyentuh adalah fakta bahwa Cecep akan berangkat sendirian dari Sukabumi. Ia menjadi satu-satunya wakil dari Kota Sukabumi, dalam rombongan yang terdiri dari tokoh-tokoh inspiratif dari seluruh Indonesia. Keberangkatannya dijadwalkan pada 29 Mei 2025 mendatang.

    Meski berangkat sendiri tanpa keluarga, Cecep tak merasa kesepian. Semangat dan harapannya justru kian besar untuk membawa doa-doa masyarakat Sukabumi dan para pengikutnya di media sosial ke Tanah Suci.

    “Saya percaya, ini bukan karena saya hebat, tapi karena Allah mendengar doa saya dan orang-orang yang mendoakan,” ucapnya penuh haru.

    Cecep bukan seorang tokoh publik, bukan pejabat, bukan pula selebritas. Ia hanya seorang pemuda yang dengan ketulusan hati, tanpa pamrih, dan tanpa bayaran, membersihkan masjid-masjid yang menurutnya adalah “rumah Allah yang seharusnya dirawat dengan cinta”.

    Kisahnya membuktikan bahwa kebaikan sekecil apapun, jika dilakukan dengan keikhlasan, tidak akan pernah sia-sia.

    Aksinya bukan hanya membersihkan lantai atau kaca masjid, tetapi membersihkan hati banyak orang dari prasangka dan membangkitkan semangat gotong royong dalam merawat tempat ibadah.

    “Saya hanya ingin masjid terlihat bersih, nyaman, agar orang betah beribadah. Saya tidak pernah berharap apa-apa dari manusia. Tapi Allah kasih lebih,” ujarnya.

    Kisah Muhammad Cecep Abdullah bukan hanya kabar gembira bagi Kota Sukabumi, tetapi juga teladan bagi generasi muda tentang bagaimana pengabdian yang jujur dan sederhana bisa membuka jalan luar biasa.

    Ia membuktikan bahwa jalan menuju Tanah Suci tidak selalu harus melalui antrean panjang atau kekayaan materi. Ada juga jalur cinta dan keikhlasan, yang dibalas dengan undangan istimewa langsung dari negeri dua tanah haram.

    “Siapa sangka dari bersih-bersih masjid bisa sampai ke Baitullah. Ini semua karena rahmat Allah,” tutupnya. (Cr5)

  • “Cacat Niat” dan Tak Sah Secara Syariat? Wakaf Uang Pemkot Disorot

    “Cacat Niat” dan Tak Sah Secara Syariat? Wakaf Uang Pemkot Disorot

    SUKABUMIKITA.ID – Program wakaf uang yang digagas oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana kembali menuai polemik.

    Setelah diluncurkan dengan semangat penguatan nilai keislaman dan pembangunan sosial, kini program tersebut justru mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.

    Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat mendesak agar pelaksanaan program tersebut dihentikan sementara waktu.

    Desakan itu disampaikan langsung oleh perwakilan LBH Pro Ummat, Budhy Lesmana, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Kamis, 22 Mei 2025.

    Dalam forum tersebut, Budhy mempertanyakan sejumlah aspek krusial dalam pelaksanaan program wakaf uang, mulai dari legalitas, transparansi anggaran, hingga kesesuaian dengan hukum syariat dan regulasi negara.

    “Wakaf adalah ibadah yang memiliki rukun dan syarat dalam syariat Islam. Bila tidak terpenuhi, maka wakafnya bisa dianggap tidak sah, bahkan cacat secara hukum agama dan positif,” kata Budhy.

    Salah satu poin utama yang disorot LBH Pro Ummat adalah penggunaan diksi “dana abadi” dalam dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).

    Menurut Budhy, istilah tersebut belum memiliki kejelasan hukum yang kuat, baik dalam regulasi keuangan daerah maupun dalam konteks hukum wakaf.

    Lebih jauh, Budhy mengingatkan soal potensi maladministrasi dalam pengelolaan anggaran program ini. Ia juga menyoroti dugaan tekanan terhadap aparatur sipil negara (ASN) agar ikut serta dalam program, yang dinilainya berpotensi mencederai semangat keikhlasan dalam berwakaf.

    “Bila ASN mengikuti karena takut pada atasan atau demi menjaga posisi, maka niat wakaf bisa menjadi tidak murni. Ini menimbulkan cacat niat, yang secara syariat bisa berpengaruh pada keabsahan wakafnya,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Iyus Yusuf, menyatakan pihak legislatif sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam perancangan dan pembentukan program wakaf uang ini.

    Menurutnya, DPRD bahkan tidak mengetahui proses penandatanganan kerja sama antara wali kota dan pihak yayasan.

    “Kami di DPRD tidak pernah diajak berdiskusi atau diberi salinan perjanjian. Padahal ini menyangkut dana publik dan bisa menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Iyus.

    Atas dasar itu, Komisi I DPRD merekomendasikan agar program wakaf ini ditunda sementara. DPRD Kota Sukabumi menilai, masih banyak aspek yang perlu dikaji.

    Termasuk juga, bagaimana skema pengelolaan, mekanisme pertanggungjawaban, dan bentuk kerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    “Sampai sekarang belum ada kejelasan apakah BWI dan MUI sudah dilibatkan secara formal dalam penyusunan program ini,” tambah Iyus.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan dirinya tidak menolak substansi program wakaf uang.

    Menurutnya, program ini memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi serta sejalan dengan visi Kota Sukabumi sebagai kota religius. Namun, Wawan mengkritik lemahnya komunikasi antara Pemkot dan lembaga legislatif dalam proses perencanaan.

    Wawan menyayangkan tidak adanya pelibatan formal DPRD Kota Sukabumi, dalam penyusunan skema program maupun pemilihan mitra pelaksana.

    “Kami mendukung nilai-nilai keislaman dalam program ini. Tapi harus dibangun di atas prosedur yang benar. Apalagi ini menyangkut dana publik dan melibatkan pihak ketiga,” ujar Wawan. (Cr5)

  • DPMPTSP Kota Sukabumi Tertibkan Pemasangan Papan Nama dan Reklame

    DPMPTSP Kota Sukabumi Tertibkan Pemasangan Papan Nama dan Reklame

    SUKABUMIKITA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi kembali mengingatkan para pelaku usaha mengenai aturan dan ketentuan pemasangan papan nama serta reklame.

    Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Sukabumi terkait penertiban pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

    Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Saepulloh, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan ruang publik.

    Lanjutnya, khususnya trotoar dan bahu jalan, yang kerap digunakan secara tidak sesuai oleh pelaku usaha untuk memasang papan nama maupun media promosi lainnya.

    “Jika papan nama dipasang di atas Rumija, maka pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan pemanfaatan Rumija, dan harus melalui kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terutama Bidang Bina Marga,” ungkap Saepulloh saat ditemui wartawan, Selasa (20/05).

    Lebih lanjut, Saepulloh menjelaskan bahwa untuk papan nama yang dipasang di atas bangunan milik sendiri, dan memiliki ukuran kurang dari 6 meter persegi, pelaku usaha cukup mengajukan Surat Keterangan (SK) Tayang.

    Lanjut Saefupul, pemilik usaha yang memiliki papan nama tersebut, tidak perlu mengurus izin Rumija. Namun, aturan tersebut tetap memiliki batasan teknis yang harus dipatuhi agar tidak melanggar hak ruang publik.

    Masih menurut Saepulloh dirinya menjelaskan, bila pada papan nama tersebut terdapat elemen iklan atau promosi produk tertentu, meskipun ukurannya kecil, maka pemilik tetap diwajibkan untuk membayar pajak reklame.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua bentuk promosi yang bersifat komersial ikut berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

    “Meski ukurannya kecil, kalau di dalamnya ada unsur promosi produk atau merek lain, maka pajak reklame tetap wajib dibayar,” tegas Saepulloh.

    Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh saat diwawancarai di ruang kerjanya.

    Saepulloh juga mengingatkan bahwa, apabila papan nama atau reklame dipasang secara terpisah dari bangunan utama, dan berada di atas lahan milik pemerintah, maka perizinan yang harus dipenuhi akan lebih kompleks.

    Dalam kasus ini, pemilik usaha wajib mengurus izin pemanfaatan Rumija, membayar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengantongi SK Tayang, serta membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

    Tak hanya itu, pemanfaatan lahan Rumija juga dikenakan tarif retribusi sebesar Rp240 ribu per meter persegi per tahun.

    Tarif ini ditetapkan untuk memberikan batasan yang adil atas penggunaan ruang publik demi kepentingan komersial.

    “Kami memberikan waktu 30 hari setelah proses penertiban kepada pemilik usaha untuk mengurus seluruh dokumen perizinannya. Setelah itu, akan dilakukan tindakan tegas jika tidak ada tindak lanjut,” kata Saepulloh.

    Langkah DPMPTSP Kota Sukabumi ini merupakan bagian dari strategi penataan kota secara menyeluruh, serta upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan dan pajak reklame.

    Banyaknya papan nama dan reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi mengurangi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

    Saepulloh berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan proaktif dalam mengurus izin, agar kegiatan usaha mereka tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan pelanggaran.

    “Kami tidak melarang pelaku usaha untuk berpromosi, tapi mari kita ikuti aturan yang ada. Dengan begitu, usaha tetap berkembang, kota juga tertata, dan hak publik tidak terganggu,” pungkasnya. (Cr5)

  • Bocoran Calon Sekda Kota Sukabumi, Ayep: Pelantikannya Usai Haji

    Bocoran Calon Sekda Kota Sukabumi, Ayep: Pelantikannya Usai Haji

    SUKABUMIKITA.ID – Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi memasuki babak akhir. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, secara terbuka mengungkapkan bahwa saat ini tahapan seleksi tinggal menunggu keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

    Hal ini disampaikan Ayep saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (15/05/2025). Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan beberapa waktu lalu sudah rampung dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    “Untuk proses seleksi sudah selesai. Tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Ayep kepada sejumlah wartawan.

    Ayep menjelaskan, nama calon Sekda hasil seleksi terbuka telah dikirimkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Prosedur ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku, di mana hasil seleksi tingkat daerah harus mendapat pengesahan dari provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

    “Jadi proses tim seleksi sudah selesai, dari Provinsi Jawa Barat juga sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu pelantikan dari Kemendagri,” jelasnya.

    Yang menarik, Ayep Zaki tak sekadar menyampaikan perkembangan administratif, namun juga memberikan bocoran mengenai siapa sosok yang akan dilantik menjadi Sekda definitif Kota Sukabumi. Meski tidak menyebutkan nama secara langsung, Ayep memberi petunjuk yang cukup jelas mengenai siapa yang dimaksud.

    “Pelantikan Sekda Kota Sukabumi akan dilakukan setelah selesai hajian. Yang akan dilantik jadi Sekda Kota Sukabumi, saat ini sedang melaksanakan ibadah haji,” ungkap Ayep.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpu, diketahui bahwa salah satu peserta seleksi Sekda Kota Sukabumi, yakni Andang Tjahjandi, saat ini tengah melaksanakan ibadah haji. Ia tergabung dalam kloter 30 bersama rombongan jamaah haji asal Kota Sukabumi yang diberangkatkan Kamis pagi dari halaman Balai Kota.

    Dengan bocoran tersebut, kuat dugaan bahwa sosok yang dimaksud Ayep adalah Andang Tjahjandi. Ia dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) senior di lingkungan Pemkot Sukabumi, dan namanya memang santer disebut-sebut sebagai calon kuat pengisi jabatan Sekda definitif menggantikan pejabat sebelumnya.

    Meski belum diumumkan secara resmi, informasi ini mengindikasikan bahwa penetapan Sekda Kota Sukabumi tinggal menunggu waktu. Proses pelantikan baru akan digelar usai Andang kembali dari tanah suci, yang diperkirakan terjadi pada akhir Juni mendatang.

    Sebagai informasi, jabatan Sekda Kota Sukabumi saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk setelah pejabat sebelumnya memasuki masa purnabakti. Sejumlah nama mengikuti seleksi terbuka yang dilaksanakan beberapa bulan terakhir, namun hanya satu nama yang diajukan ke pusat untuk diproses lebih lanjut.

    Dengan terisinya jabatan Sekda secara definitif, diharapkan roda pemerintahan di Kota Sukabumi bisa berjalan lebih optimal. Sekda memiliki peran strategis dalam koordinasi lintas dinas serta menjadi motor penggerak pelaksanaan kebijakan wali kota di tingkat teknis dan administratif. (Cr5)

  • Disdikbud Kota Sukabumi Tegaskan Dukungan Nyata untuk Sekolah Swasta

    Disdikbud Kota Sukabumi Tegaskan Dukungan Nyata untuk Sekolah Swasta

    SUKABUMIKITA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi menegaskan komitmennya memperkuat peran sekolah swasta sebagai bagian penting dari sistem pendidikan daerah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, saat menghadiri dialog interaktif dan seminar Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) di Hotel Laska, Rabu (15/05/2025).

    Punjul menjelaskan, Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam membangun generasi muda berkualitas. Pemerintah juga tengah menyiapkan dua langkah nyata untuk memperkuat kemitraan tersebut.

    “Pertama, kami sedang menyusun regulasi baru agar persebaran siswa antara sekolah negeri dan swasta lebih seimbang. Kedua, perhitungan dana BOS tahun ini akan kami sesuaikan dengan jumlah siswa dan guru aktif di setiap sekolah,” ujar Punjul.

    Ia menegaskan bahwa pembangunan pendidikan di Kota Sukabumi harus berjalan secara menyeluruh, tanpa membedakan status sekolah. Menurutnya, pemerintah berkomitmen membantu peningkatan mutu pendidikan agar sekolah negeri dan swasta memiliki daya saing yang setara.

    “Kedua sektor harus tumbuh bersama. Sekolah perlu memiliki visi yang kuat, ciri khas yang menonjol, dan kepercayaan masyarakat yang dibangun melalui kualitas guru, sarana, serta layanan pendidikan yang unggul,” katanya.

    Punjul juga mengapresiasi peran aktif BMPS dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga pendidikan. Ia menilai forum seperti seminar dan dialog menjadi ruang strategis untuk menyatukan visi pendidikan antara pihak swasta dan pemerintah.

    “Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Melalui forum seperti ini, kita bisa menyamakan persepsi, mengidentifikasi persoalan, dan membangun solusi bersama demi kemajuan pendidikan di Sukabumi,” ungkapnya. (Cr5)

  • Pemkot Sukabumi Matangkan Rencana Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan 5 Hektare di Cikundul

    Pemkot Sukabumi Matangkan Rencana Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan 5 Hektare di Cikundul

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi terus mematangkan rencana pendirian Sekolah Rakyat (SR), program pendidikan inklusif yang digulirkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Program ini bertujuan memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, sebagai bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan menuju visi Indonesia Emas 2045.

    Keseriusan Pemkot Sukabumi dalam mendukung program ini terlihat dari digelarnya rapat koordinasi lintas perangkat daerah, yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi.

    “Belum lama ini kami sudah melakukan pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah terkait untuk menyusun proposal pendirian Sekolah Rakyat di Kota Sukabumi,” ujar Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan, Senin (5/5/2025).

    Disiapkan di Lembursitu, Konsepnya Boarding School

    Asep menjelaskan, dalam proposal tersebut dirancang berbagai kebutuhan penting untuk membangun Sekolah Rakyat, mulai dari penyediaan lahan, kebutuhan anggaran, hingga sumber daya manusia. Pemerintah daerah juga dituntut untuk menyiapkan lokasi pembangunan sebagai bentuk komitmen daerah.

    “Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Kota Sukabumi membutuhkan lahan seluas 5 hektare untuk mendirikan SR. Lokasinya di Jalan Kapitan, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu,” terang Asep.

    Proposal lengkapnya disusun oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, yang menjadi penanggung jawab utama (Person In Charge/PIC) program ini di tingkat daerah. Nantinya, seluruh pembiayaan pembangunan SR akan bersumber dari anggaran pemerintah pusat, dengan estimasi mencapai Rp100 miliar.

    “Karena konsepnya boarding school, maka SR ini akan memiliki fasilitas asrama untuk siswa dan pengajar,” jelas Asep. “Dinsos akan terus berkoordinasi dengan kami untuk menindaklanjuti hasil pembahasan bersama Kemensos.”

    Sekolah Gratis untuk Pelajar Miskin Ekstrem

    Mengutip keterangan dari situs resmi Kemensos RI, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan bentuk konkret upaya pemerintah dalam memuliakan kaum miskin, terutama mereka yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, agar dapat mengakses pendidikan secara gratis, berkualitas, dan setara.

    “Sekolah Rakyat adalah bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan. Ini juga merupakan gagasan Presiden Prabowo untuk memuliakan orang miskin dan mendorong bangkitnya wong cilik agar bisa berkontribusi dalam Indonesia Emas tahun 2045,” jelas Gus Ipul dalam pernyataan resminya.

    Sekolah Rakyat ditargetkan menjadi model pendidikan inklusif, yang tidak hanya memberikan akses pendidikan, tetapi juga membentuk karakter, keterampilan, dan kemandirian bagi anak-anak dari keluarga miskin. Dengan pendekatan boarding school, diharapkan peserta didik dapat tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang intensif dan mendukung.

    Kolaborasi Lintas Kementerian dan Daerah

    Program Sekolah Rakyat merupakan hasil sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah. Di Kota Sukabumi, kolaborasi ini melibatkan Bappeda, Dinsos, Dinas Pendidikan, serta perangkat daerah lain yang mendukung perencanaan dan pelaksanaan teknis di lapangan.

    Pemerintah pusat berharap, melalui SR, akan lahir generasi baru dari keluarga miskin yang memiliki kualitas dan daya saing, serta mampu memutus rantai kemiskinan antar-generasi.

    Pemkot Sukabumi sendiri menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk segera merampungkan proses administratif dan penyusunan proposal sebagai syarat utama pengajuan bantuan pembangunan ke Kemensos.

    “Kami optimistis Kota Sukabumi bisa menjadi salah satu kota percontohan Sekolah Rakyat di Indonesia. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal membangun masa depan generasi yang lebih inklusif dan berkeadilan,” pungkas Asep. (Cr5)

  • Seputar Seleksi Sekda, Walikota Sukabumi: Sudah Dipilih Satu Nama, Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur

    Seputar Seleksi Sekda, Walikota Sukabumi: Sudah Dipilih Satu Nama, Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur

    SUKABUMIKITA.ID – Proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi memasuki babak akhir. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan telah mengirim satu nama calon Sekda hasil penilaian Panitia Seleksi (Pansel) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menunggu persetujuan.

    “Seleksi calon Sekda Kota Sukabumi saat ini sudah selesai. Pansel telah menyerahkan laporan lengkap beserta nilai-nilai para peserta,” ujar Ayep Zaki saat ditwawancarai awak media, Sabtu (03/05).

    Ia mengaku heran karena hasil penilaian muncul di media massa, padahal dirinya tidak pernah mengumumkan angka tersebut. Ayep menegaskan telah memilih satu calon dari tiga besar hasil tes akhir.

    “Saat ini satu nama sudah saya kirimkan ke Provinsi Jawa Barat. Kita tunggu saja nanti apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.

    Mengenai identitas calon yang diajukan, Ayep enggan membocorkan ciri atau inisial.

    “Pokoknya tunggu saja. Yang jelas, yang terbaik itu tiga orang, saya sudah pilih satu. Saya tidak mengintervensi dan juga tidak kenal langsung dengan anggota Pansel,” tegasnya.

    Awalnya delapan pejabat mendaftar mengikuti seleksi jabatan Sekda Kota Sukabumi. Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan lolos tahap administrasi dan uji kompetensi awal.

    Selanjutnya, tersaring tiga besar melalui tes akhir yang dihadiri Wakil Wali Kota untuk menilai kemampuan manajerial dan visi pembangunan daerah. (Cr5)

  • Sah, Walikota Sukabumi Bentuk Tim 11 Untuk Percepatan Penambahan PAD

    Sah, Walikota Sukabumi Bentuk Tim 11 Untuk Percepatan Penambahan PAD

    SUKABUMIKITA.ID – Demi menambah ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan layanan publik, Pemerintah Kota Sukabumi membentuk Tim 11, sebuah gugus tugas terpadu yang melibatkan sebelas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    Pengumuman pembentukan tim ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melalui wawancara di kantor Bappeda Kota Sukabumi, Jumat (02/05).

    Dalam keterangannya Ayep Zaki mengatakan, Tim 11 terdiri dari unit-unit kerja teknis yang selama ini menjadi sumber PAD namun belum tergarap optimal. Masing-masing SKPD ditugaskan mengelola sektor:

    • Billboard & reklame

    • Parkir

    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    • Pajak Air Permukaan (PAP/PB1)

    • Pasar tradisional

    • Perizinan & Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

    “Setiap SKPD punya wilayah kerja dan target masing-masing, tapi kini dijalankan secara sinergi,” jelas Ayep Zaki.

    Lanjut Ayep, saat ini kolaborasi antar semua pihak masih terus berlangsung. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk dapat memenuhi target penambahan PAD Kota Sukabumi di tahun 2025.

    “Sejauh ini, total realisasi baru mencapai 15 persen dari target. Data lengkapnya akan kami rilis kembali pada Agustus nanti,” tambahnya.

    Tanpa Kompromi, Sesuai Aturan

    Masih menurut Ayep Zaki, dirinya menegaskan bahwa seluruh mekanisme penagihan retribusi dan pajak daerah akan dijalankan sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah.

    “Kita akan sapu bersih semuanya sesuai peraturan. Gak ada kompromi. Kalau tidak sekarang, kapan lagi?” tegas Ayep.

    Penegasan ini sekaligus menepis kekhawatiran adanya praktik toleransi bagi wajib pajak besar. Ayep mengingatkan bahwa semua pengusaha di Kota Sukabumi wajib memiliki izin usaha dan membayar pajak sesuai ketentuan.

    Target Ambisius: Rp 500 Miliar

    Masih menurut Ayep, dirinya menyebutkan untuk tahun anggaran 2025, Pemkot Sukabumi menetapkan target PAD sebesar Rp 500 miliar, meningkat dari Rp 436 miliar pada 2024.

    Lanjutnya, jika dibandingkan dengan potensi berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), potensi PAD Kota Sukabumi bahkan diperkirakan di atas Rp 800 miliar.

    “Dengan optimalisasi sumber-sumber penerimaan ini, saya optimis target 500 miliar akan tercapai,” ungkap Ayep.

    Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha

    Tak hanya itu, selaku kepala daerah, dirinya juga menekankan bahwa keberhasilan percepatan PAD bukan hanya tugas pemerintah, melainkan butuh dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.

    “Ini harus ada sinergi antara masyarakat, perangkat daerah, dan dunia usaha. Bersama-sama kita bangun Sukabumi,” tutup Ayep Zaki. (Cr5)

  • Dinkes Kota Sukabumi Berikan Pengarahan Kepada Calon ASN Formasi Tahun 2024

    Dinkes Kota Sukabumi Berikan Pengarahan Kepada Calon ASN Formasi Tahun 2024

    SUKABUMIKITA.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menggelar kegiatan pengarahan bagi para Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi tahun 2024 yang akan bertugas di lingkungan Dinkes Kota Sukabumi, Jumat (02/05/2025).

    Pengarahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Dr. Reni Rosyida Muthmainnah, M.Kes. Dalam kesempatan tersebut, dr. Reni memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para calon ASN agar siap menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas.

    “Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk membekali para calon ASN agar memahami visi, misi, serta nilai-nilai kerja di lingkungan Dinas Kesehatan,” ujar Dr. Reni.

    Ia menekankan pentingnya komitmen, kedisiplinan, serta semangat melayani masyarakat, terutama di bidang kesehatan yang sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.

    Para calon ASN yang hadir pun mendapatkan gambaran umum mengenai struktur organisasi, tanggung jawab kerja, serta tantangan yang akan dihadapi dalam mendukung program-program kesehatan Pemerintah Kota Sukabumi.

    “Harapannya, para calon ASN ini bisa segera beradaptasi dan memberikan kontribusi terbaik untuk peningkatan layanan kesehatan di Kota Sukabumi,” pungkas Dr. Reni. (Cr5)