Sukabumikita.id

Penulis: Redaksi

  • Wakil Wali Kota Sukabumi Dukung Langsung Finalis Moka Jabar 2025 yang Usung Tema Toleransi

    Wakil Wali Kota Sukabumi Dukung Langsung Finalis Moka Jabar 2025 yang Usung Tema Toleransi

    SUKABUMIKITA.ID – Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menghadiri langsung Grand Final Pemilihan Mojang Jajaka (Moka) Jawa Barat 2025 di Trans Convention Center, Kota Bandung, Ahad (20/07/2025).

    Kehadirannya menjadi bentuk dukungan moral bagi dua finalis asal Sukabumi, Elvan dan Nadzifa, yang tampil membanggakan dengan membawa tema “Kota Sukabumi sebagai Kota Toleran”.

    Dalam keterangannya, Bobby mengungkapkan kekagumannya terhadap penampilan Elvan dan Nadzifa. Ia menilai keduanya berhasil menyampaikan pesan dengan baik dan percaya diri, serta menampilkan nilai-nilai toleransi yang menjadi karakter kuat Kota Sukabumi.

    “Kita sudah lihat langsung performanya, sangat santai, artikulasinya bagus. Tema yang dibawakan sangat tepat. Sukabumi itu kota tertoleran nomor satu di Jawa Barat, dan nomor enam secara nasional,” jelas Bobby.

    Dukungan dari pemerintah daerah dalam ajang ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan generasi muda dalam mempromosikan identitas lokal dan budaya daerah ke tingkat provinsi.

    Ajang Moka Jabar 2025 sendiri diikuti oleh 54 finalis dari 27 kabupaten/kota. Mereka telah menjalani masa karantina sejak 16 Juli 2025 dan mengikuti berbagai tahapan mulai dari wawancara, pembekalan budaya, hingga promosi pariwisata. (Cr5)

  • DPRD Desak BPKPD Buka Data PBJT, Pajak Rakyat Bukan untuk Dirahasiakan

    DPRD Desak BPKPD Buka Data PBJT, Pajak Rakyat Bukan untuk Dirahasiakan

    SUKABUMIKITA.ID – Desakan transparansi terhadap pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Sukabumi kembali mengemuka.

    Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, secara tegas meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membuka seluruh data penerimaan PBJT, khususnya dari sektor restoran dan kafe.

    Inggu menilai, penerimaan pajak dari sektor ini menyangkut langsung uang rakyat dan sudah semestinya tidak boleh ditutup-tutupi. “Setiap kali kita ngopi di kafe, makan di restoran, lihat struk pembayarannya apakah tertera pajak 10%.,” ujar Inggu, Sabtu (19/07/2025).

    “Kalau tertera pajak 10 persen, artinya kita telah menitipkan uang pajak kita untuk disetor ke Kas Pemerintah. Lantas pertanyaannya, sampaikah uang titipan kita itu ke Kas Pemerintah atau cuma jadi ‘uang hilang’ di tengah jalan?” sambungnya.

    Menurut Inggu, PBJT  termasuk pajak restoran merupakan kontribusi langsung masyarakat yang harus dicatat dan dilaporkan secara transparan. Oleh karena itu, DPRD memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengawasi dan meminta data penerimaan pajak kepada BPKPD.

    “Kalau BPKPD atau pihak eksekutif tidak mau membuka data itu ke DPRD, tidak transparan soal data laporan pajak, itu jelas patut dipertanyakan. Data pajak WAJIB dibuka. Bukan buat disimpan di laci atau dijadikan alat main politik,” tegasnya.

    Desakan ini juga merujuk pada landasan hukum yang jelas. Inggu menyebutkan dua regulasi penting yang mengatur keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yaitu:

    • Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan

    • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “DPRD tidak hanya berhak tetapi juga berkewajiban meminta data rincian penerimaan PBJT dari BPKPD sebagai bagian dari pengawasan keuangan daerah. BPKPD wajib memberikan data tersebut,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Inggu menyerukan agar ke depan BPKPD membuka laporan PBJT secara berkala dan rinci kepada DPRD. Ia bahkan menyarankan laporan tersebut dibuat per triwulan agar proses pengawasan menjadi lebih efektif dan dapat segera ditindaklanjuti bila ditemukan indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian data.

    “Saya tegaskan, mulai sekarang, BPKPD harus buka semua data PBJT, per triwulan, ke DPRD agar kita tahu siapa yang bandel dan main mata,” ujarnya. (Cr5)

  • Wakaf Qordul Hasan: Ikhtiar Sukabumi Angkat UMKM dan Lindungi Yatim

    Wakaf Qordul Hasan: Ikhtiar Sukabumi Angkat UMKM dan Lindungi Yatim

    SUKABUMIKITA.ID – Di tengah tantangan ekonomi yang melanda pelaku usaha kecil, secercah harapan hadir dari program Wakaf Qordul Hasan yang disosialisasikan oleh Lembaga Wakaf Do’a Bangsa.

    Program ini menghadirkan skema bantuan modal tanpa bunga dan tanpa potongan, khusus bagi pelaku usaha ultra mikro di Kecamatan Cikole, Sukabumi.

    Acara sosialisasi yang digelar Sabtu (19/07/2025) itu turut dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, yang dengan antusias menyampaikan dukungan terhadap langkah nyata pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis wakaf.

    “Ini model baru dalam bantuan sosial—tanpa meminjamkan uang secara konvensional. Tapi memberdayakan dengan menjaga martabat,” ungkap Ayep.

    Program ini memungkinkan penerima bantuan untuk tetap produktif tanpa terbebani utang berbunga, dengan nilai pinjaman mulai dari Rp250.000, yang sepenuhnya dikelola dengan sistem syariah dan prinsip keberlanjutan.

    Menariknya, Wali Kota menegaskan bahwa program wakaf ini inklusif, artinya tidak terbatas pada umat Islam. “Wakaf ini untuk semua, tidak memandang agama ataupun status,” tegasnya.

    Sebanyak 126 pelaku usaha telah merasakan manfaat program ini. Bahkan, Pemkot Sukabumi telah memasukkannya ke dalam RPJMD sebagai langkah strategis pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi lokal.

    Tak hanya soal ekonomi, acara ini juga dirangkai dengan santunan anak yatim, diskusi interaktif, serta demonstrasi langsung tata cara wakaf dari Wali Kota.

    Momen ini jadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan bisa melahirkan solusi sosial yang membumi dan berkelanjutan. (Cr5)

  • Batik Lokatmala Sukabumi Curi Perhatian di Sunda Karsa Fest 2025

    Batik Lokatmala Sukabumi Curi Perhatian di Sunda Karsa Fest 2025

    SUKABUMIKITA.ID – Tampil perdana dalam sebuah ajang besar bisa jadi pengalaman mendebarkan. Itulah yang dirasakan Kota Sukabumi saat tampil di urutan pertama dalam Sunda Karsa Fest: Karya Kreatif Jawa Barat 2025, yang berlangsung di The Grand Ballroom Trans Studio Mall, Bandung, Jumat (18/07/2025).

    Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mengaku sempat deg-degan namun puas karena penampilan berjalan lancar dan mendapat respons positif.

    “Alhamdulillah, kita tampil pertama dan membawa batik Lokatmala khas Sukabumi. Deg-degan pasti, tapi ini pengalaman yang membanggakan,” ujar Bobby usai acara.

    Tak hanya batik, Sukabumi juga memamerkan produk kriya dan kerajinan lain sebagai bagian dari dukungan terhadap industri kreatif lokal.

    Ditemani Ketua Dekranasda Kota Sukabumi Ranty Rachmatilah dan Ketua Bidang I TP PKK Kia Florita, Bobby menegaskan pentingnya kegiatan seperti ini untuk memperluas jejaring promosi dan memperkuat posisi UMKM Sukabumi dalam ekosistem kreatif Jawa Barat.

    Dengan tema “Menjaga Stabilitas Melalui Sinergi Ekosistem Ekonomi Budaya Berbasis Digital”, Sunda Karsa Fest 2025 menghadirkan 27 daerah, serta kegiatan seperti pameran produk unggulan, workshop inovasi, dan Dekranasda Jabar Awards.

    Partisipasi ini bukan hanya soal tampil di panggung, tapi juga tentang membuka jalan bagi pelaku UMKM Sukabumi untuk memasuki era digital, memperluas pasar, dan menjadikan kerajinan lokal sebagai identitas ekonomi daerah yang membanggakan. (Cr5)

  • Menyentuh! Ini Pesan Ayah Dedi Mulyadi untuk Maula Akbar dan Teh Putri

    Menyentuh! Ini Pesan Ayah Dedi Mulyadi untuk Maula Akbar dan Teh Putri

    SUKABUMIKITA.ID – Jelang pernikahan putra sulungnya, Maula Akbar, dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan sejumlah pesan mendalam penuh makna sebagai bentuk restu sekaligus harapan orang tua.

    Dalam momen yang sarat emosional tersebut, Dedi Mulyadi tak hanya bicara soal pernikahan, tapi juga menyelipkan refleksi pribadi sebagai bekal sang anak dalam membangun rumah tangga.

    “Ayah ini bukan contoh yang paling sempurna dalam rumah tangga, tapi ayah berharap Aa (Maula Akbar) bisa menjalani kehidupan pernikahan dengan lebih baik. Ini harus jadi pernikahan pertama dan terakhir,” ungkapnya dengan suara bergetar.

    Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya komitmen dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Ia meminta putranya untuk siap menghadapi segala dinamika kehidupan pernikahan, dari yang paling manis hingga tantangan paling berat.

    “Kalau Aa sudah memutuskan menikahi Teh Putri, maka Aa juga harus menerima semua sisi dirinya. Bukan hanya dari kecantikannya atau jabatannya sebagai Wakil Bupati, tapi juga sisi lainnya—termasuk kalau bawel, cemburuan, semua harus diterima dengan lapang,” tuturnya.

    Tak berhenti di situ, Dedi juga mengingatkan pentingnya peran ayah tiri yang utuh dalam pernikahan ini. Putri Karlina diketahui memiliki tiga anak dari pernikahan sebelumnya, dan menurut Dedi, ketiganya harus diperlakukan sebagai anak kandung.

    “Tidak ada istilah anak sambung. Mereka harus menjadi anak Aa sendiri. Sayangi mereka sepenuh hati. Karena kalau Aa menerima ibunya, Aa juga harus menerima anak-anaknya,” pesan Dedi penuh makna.

    Ia bahkan menambahkan, dirinya kini sudah merasa menjadi seorang kakek—bukan hanya karena status, tapi karena rasa kasih yang tumbuh dari keterikatan.

    “Mulai sekarang, tiga anak itu adalah cucu kesayangan ayah. Jadi ayah sekarang resmi jadi Aki,” ujarnya sambil tersenyum.

    Gubernur juga menyebut bahwa anak-anak Putri Karlina sudah dekat dengan putrinya, Ni Hyang, dan membangun relasi yang hangat, khususnya dengan si kecil Acen yang disebut-sebut menjadi favorit.

    Pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina diharapkan tak hanya menjadi ikatan dua pribadi, tapi juga penyatuan dua keluarga yang dilandasi cinta, penerimaan, dan komitmen seumur hidup. (Cr5)

  • Perubahan Status BUMD, Pemkot Sukabumi Maksimalkan Tata Kelola Keuangan Daerah

    Perubahan Status BUMD, Pemkot Sukabumi Maksimalkan Tata Kelola Keuangan Daerah

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi terus bergerak memantapkan reformasi birokrasi dan penguatan ekonomi daerah melalui penyesuaian regulasi pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu langkah strategis yang tengah difinalisasi adalah perubahan status badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah.

    Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, mengungkapkan bahwa proses perubahan status hukum tersebut telah memasuki tahap akhir dan hanya tinggal menunggu pengesahan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Sukabumi.

    “Transformasi ini merupakan amanat nasional. Seluruh BPR milik daerah wajib beralih dari status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” jelas Yudi, Senin (14/07/2025).

    Dari BPR ke Bank Perekonomian Rakyat

    Seiring perubahan bentuk badan hukum, nama lembaga pun akan berganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat, menyesuaikan dengan perluasan ruang lingkup usahanya.

    Menurut Yudi, struktur hukum lama dinilai tidak lagi relevan dengan kompleksitas operasional lembaga keuangan daerah saat ini. Selain itu, transformasi ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat kinerja dan tata kelola keuangan BUMD agar lebih lincah dan kompetitif di sektor jasa keuangan.

    “Targetnya perubahan ini rampung tahun ini,” tegasnya.

    PD Waluya Juga Akan Diubah Statusnya

    Tidak hanya BPR, Pemkot Sukabumi juga tengah mendorong konversi status hukum PD Waluya, satu-satunya BUMD yang masih berbentuk perusahaan daerah. Sedangkan PDAM dan PD Pasar sebelumnya telah lebih dulu dikukuhkan sebagai Perumda.

    “Ini bagian dari komitmen mewujudkan visi-misi Wali Kota, untuk memaksimalkan peran dan kinerja seluruh BUMD,” ujar Yudi.

    Raperda Prioritas: Permukiman Kumuh hingga Penyertaan Modal BJB

    Selain fokus pada BUMD, Pemkot melalui Bagian Hukum juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan kawasan permukiman kumuh. Regulasi ini digagas oleh Bappeda dan saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham.

    Tak hanya itu, rancangan Perda Penyertaan Modal Daerah ke Bank BJB juga masuk agenda prioritas, menyusul rencana go public dari Bank Jabar yang dijadwalkan pada tahun 2026. Proses pembahasan akan dilanjutkan setelah penetapan PUA-PPAS tahun anggaran mendatang.

    “Pemkot telah menyertakan modal ke Bank BJB sebesar Rp16 miliar hingga 2022, dan tahun ini telah menerima dividen senilai Rp3,9 miliar,” jelas Yudi.

    Rencana penyertaan tambahan sebesar Rp6,3 miliar pada tahun 2026 masih menunggu kepastian dari pusat serta penyesuaian terhadap dinamika keuangan daerah.

    Total Sembilan Perda Dirancang Tahun Ini

    Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan sembilan Perda untuk dibahas. Tiga di antaranya merupakan regulasi rutin seperti pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perubahan APBD, dan pengesahan APBD murni.

    Lima lainnya adalah Perda inisiatif, termasuk Raperda tentang RPJMD 2025–2029. Beberapa Perda lain juga telah ditetapkan sebelumnya, seperti Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023. (Cr5)

  • Angka Stunting di Sukabumi Diprediksi Turun, Bappeda Siapkan Langkah Konvergen

    Angka Stunting di Sukabumi Diprediksi Turun, Bappeda Siapkan Langkah Konvergen

    SUKABUMIKITA.ID — Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus menggencarkan langkah-langkah konkret dalam menurunkan angka stunting. Bahkan, Pemkot menargetkan Zero New Stunting atau tidak ada lagi kasus stunting baru di masa mendatang.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (P2M) Bappeda Kota Sukabumi, Nenden Eviyanti, pada Senin (14/07/2025).

    “Kami berkomitmen penuh untuk menekan angka stunting. Wali Kota menargetkan tidak ada lagi kasus baru. Untuk itu, program lintas sektor harus bergerak secara terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Nenden.

    Strategi Nasional dan Dukungan Pusat

    Nenden menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5.7/1685/Bangda pada 17 Maret 2025, yang mendorong pelaksanaan aksi konvergensi pencegahan stunting berbasis transformasi strategi dan digitalisasi.

    Surat edaran tersebut juga dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan bagi pemerintah daerah agar lebih fokus dalam penanganan stunting yang menyasar langsung akar permasalahan.

    “Kita sudah punya landasan yang kuat dari pusat. Tugas kami di daerah adalah memastikan semua stakeholder bergerak bersama. Edukasi, pemantauan gizi, hingga intervensi rumah tangga akan kita perkuat,” tambahnya.

    Angka Stunting 2024 Belum Dirilis, Tapi Diprediksi Turun

    Meski data resmi tahun 2024 dari pemerintah pusat belum diumumkan, Nenden mengungkapkan bahwa informasi sementara menunjukkan adanya penurunan angka prevalensi stunting di Kota Sukabumi.

    “Kami mendapat sinyal positif dari berbagai pihak. Ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih keras,” katanya.

    Sebagai informasi, menurut data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), tren angka stunting di Sukabumi mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir. Dari 15,6% pada 2019, naik menjadi 19,1% di 2021, dan 19,2% pada 2022. Bahkan, pada 2023 sempat melonjak tajam menjadi 26,9%.

    Kendati demikian, Pemkot Sukabumi berharap 2024 menjadi titik balik dengan tren penurunan yang signifikan.

    Stunting Jadi Fokus dalam RPJMD 2025–2029

    Lebih lanjut, Nenden menyampaikan bahwa isu stunting telah masuk sebagai prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Ini menunjukkan bahwa penanganan stunting tidak sekadar menjadi proyek jangka pendek, melainkan bagian dari visi pembangunan jangka panjang Kota Sukabumi.

    “Ini tantangan besar, tapi juga menjadi harapan baru. Kita ingin generasi ke depan lahir sehat, tumbuh optimal, dan siap bersaing secara global,” tutup Nenden. (Cr5)

  • Kader PKK Baros Didorong Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

    Kader PKK Baros Didorong Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

    SUKABUMIKITA.ID Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan berbasis komunitas, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan, Senin (14/07/2024). Kegiatan ini menyasar 24 peserta dari kader PKK dan unsur kewilayahan, bertempat di aula kelurahan.

    Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Ketua TP-PKK Kota Sukabumi Ranty Rachmatilah, Camat Baros Hendaya, Lurah Baros Erwan Hermawan, serta jajaran TP-PKK kecamatan dan kelurahan.

    Dalam pemaparannya, Ranty menyampaikan pentingnya kader PKK memahami secara menyeluruh program dari Pokja 1 hingga Pokja 4. Ia mengapresiasi dedikasi para kader yang terus aktif meski waktu dan tenaga sering kali terbatas.

    “Belajar tidak mengenal usia. Kita harus terus tumbuh bersama tanggung jawab yang semakin besar,” tegas Ranty.

    Ia juga menekankan pentingnya keteladanan dalam kehidupan sosial. Kader, kata Ranty, harus menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kepedulian.

    “Jangan mudah terpengaruh dengan hal negatif. Bangun keteladanan mulai dari rumah, dari keluarga,” tambahnya.

    Menurut Ranty, peran ibu dalam keluarga sangat penting sebagai sekolah pertama bagi anak-anak. Ia menyoroti perlunya visi dan misi yang kuat dalam membangun rumah tangga yang sehat secara sosial dan emosional.

    Dalam konteks pengelolaan sampah, ia menjelaskan bahwa perubahan perilaku masyarakat memerlukan proses yang konsisten. “PKK adalah motor penggerak. Kita harus sabar membangun pola pikir masyarakat agar sadar akan pentingnya memilah sampah sejak dari rumah,” tuturnya.

    Sementara itu, Camat Baros Hendaya mengungkapkan bahwa kader PKK memiliki posisi strategis sebagai penguat program kelurahan. Ia menyebut kehadiran kader sebagai “vitamin” bagi dinamika lingkungan.

    “Apa yang disampaikan dalam bimtek ini harus diteruskan ke masyarakat. Edukasi kader adalah investasi sosial yang sangat penting,” ujar Hendaya.

    Ia juga memaparkan bahwa Kelurahan Baros telah menjalankan sistem pengelolaan Bank Sampah sebagai bentuk nyata dari kesadaran lingkungan. Selain itu, tingkat partisipasi warga dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga membanggakan, menjadikan Baros sebagai kelurahan dengan capaian tertinggi di kecamatan.

    Acara ini akan berlanjut dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang akan digelar keesokan harinya. Seluruh rangkaian kegiatan ini dirancang sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas kader PKK dalam mendukung pembangunan berbasis keluarga, lingkungan, dan kesehatan. (Cr5)

  • Pemkot Sukabumi Dukung Aturan Masuk Sekolah Pukul 06.30, Dorong Pola Hidup Sehat Siswa

    Pemkot Sukabumi Dukung Aturan Masuk Sekolah Pukul 06.30, Dorong Pola Hidup Sehat Siswa

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB. Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan bahwa masa transisi hari pertama sekolah diberikan toleransi. Namun, ia menegaskan agar mulai hari berikutnya seluruh sekolah menerapkan ketentuan tersebut secara disiplin.

    “Kami memahami hari ini masih masa penyesuaian, tetapi mulai besok seluruh sekolah harus patuh pada aturan jam masuk pukul 06.30,” ujar Punjul di Sukabumi, Senin (14/07/2025).

    Selaras dengan Program Kebiasaan Hebat Anak Indonesia Sehat

    Punjul menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, tetapi juga sejalan dengan program Kebiasaan Hebat Anak Indonesia Sehat dari Kementerian Pendidikan Dasar.

    Program tersebut bertujuan menumbuhkan kebiasaan positif pada anak, seperti bangun lebih pagi, menjalankan ibadah, dan langsung bersiap ke sekolah tanpa terdistraksi gadget atau media sosial.

    “Anak-anak diharapkan membiasakan diri dengan pola hidup sehat sejak dini. Dengan begitu, kedisiplinan dan semangat belajar mereka bisa meningkat,” tutur Punjul.

    Belajar Lebih Terstruktur dan Produktif

    Menurut Punjul, jam masuk lebih awal membuat kegiatan belajar-mengajar menjadi lebih efektif dan terencana. Setelah pembelajaran utama selesai, siswa masih memiliki waktu cukup untuk kegiatan ekstrakurikuler sebelum pulang dan belajar kembali di rumah.

    “Dengan pola ini, anak-anak bisa pulang lebih awal, berinteraksi dengan keluarga, dan tidur lebih cepat. Ini bagian dari pembiasaan hidup sehat,” jelasnya.

    Punjul menilai, kebijakan tersebut juga membantu menciptakan ritme harian yang lebih seimbang antara waktu belajar, istirahat, dan aktivitas sosial anak.

    Kurangi Kemacetan di Pagi Hari

    Selain manfaat pendidikan, kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 juga membawa dampak positif terhadap lalu lintas di Kota Sukabumi. Punjul mengungkapkan, berdasarkan pantauannya, arus kendaraan di beberapa ruas jalan utama terlihat lebih lancar dari biasanya.

    “Dengan perbedaan jam masuk antara sekolah dan kantor, beban lalu lintas bisa berkurang. Ini membuat mobilitas masyarakat lebih efisien,” ungkapnya.

    Aturan Detail Jam Belajar di Setiap Jenjang

    Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK, Disdikbud Kota Sukabumi mengatur jam belajar efektif sebagai berikut:

    • SD Kelas 1–2: Senin–Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 7 jam pelajaran (1 JP = 35 menit); Jumat mulai pukul 06.30 dengan durasi minimal 6 JP.

    • SD Kelas 3–6: Senin–Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,5 JP; Jumat minimal 6 JP.

    • SMP: Senin–Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,75 JP (1 JP = 40 menit); Jumat minimal 6 JP.

    Pemkot Siap Kawal Implementasi

    Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk mengawal penerapan aturan ini secara menyeluruh. Punjul mengajak seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang sehat, disiplin, dan produktif.

    “Pemerintah siap mendukung penuh agar kebijakan ini berjalan lancar. Tujuannya sederhana: membentuk generasi yang sehat, tangguh, dan berdaya saing,” pungkas Punjul. (Cr5)

  • Kebijakan Rombel 50 Siswa Dikritik, DPRD Kota Sukabumi Minta Pemprov Jabar Tinjau Ulang

    Kebijakan Rombel 50 Siswa Dikritik, DPRD Kota Sukabumi Minta Pemprov Jabar Tinjau Ulang

    SUKABUMIKITA.ID – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dari semula 36 menjadi 50 siswa per kelas menuai kritik tajam dari DPRD Kota Sukabumi.

    Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 ini dinilai tidak relevan, terutama untuk kondisi wilayah perkotaan seperti Sukabumi.

    Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Danny Ramdhani, menyatakan penolakan atas kebijakan tersebut.

    Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar disparitas antara sekolah negeri dan swasta, serta berisiko mematikan keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.

    “Untuk Kota Sukabumi, saya menolak kebijakan itu. Lebih baik tidak diberlakukan karena akan memicu ketimpangan. Kota ini kecil, hanya 48 kilometer persegi, terdiri dari tujuh kecamatan dan 33 kelurahan. Sekolah swasta di tingkat SMA/SMK tersebar merata dan bisa memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat,” ujar Danny kepada wartawan, Senin (14/07/2025).

    Menurut Danny, alasan yang digunakan oleh Pemprov Jabar dalam menambah jumlah rombel di sekolah negeri, yakni untuk mengakomodasi kebutuhan di daerah terpencil dan sekolah yang kekurangan siswa, tidak dapat diterapkan secara merata. Di Kota Sukabumi, sekolah swasta justru telah terbukti mampu menjadi penyangga sistem pendidikan.

    “Jika sekolah negeri menampung hingga 50 siswa per kelas, bisa jadi siswa akan terpusat ke negeri dan sekolah swasta kehilangan murid. Ini bukan hanya berdampak pada sekolah, tapi juga kepada para guru swasta yang menggantungkan penghidupan mereka,” tegasnya.

    Danny menekankan bahwa solusi yang lebih tepat adalah meningkatkan dukungan operasional bagi sekolah swasta, sehingga mampu bersaing secara adil dengan sekolah negeri. Salah satunya, dengan memberikan subsidi agar biaya pendidikan di sekolah swasta dapat ditekan dan lebih terjangkau oleh masyarakat.

    “Pemprov Jabar seharusnya fokus pada pemerataan dukungan anggaran, bukan malah memperbesar kapasitas rombel di sekolah negeri. Jika sekolah swasta mendapatkan dukungan yang layak, masyarakat juga punya banyak pilihan dan tidak terjadi pengosongan,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti aspek kenyamanan dan efektivitas belajar. Menurutnya, memaksakan 50 siswa dalam satu ruang kelas akan berdampak pada kualitas interaksi guru dan siswa, serta berpotensi mengganggu proses pembelajaran.

    “Idealnya kelas menampung 36 sampai 40 siswa. Kalau jadi 50, ruang akan semakin padat, dan jarak antara guru dan siswa menjadi terlalu dekat. Ini tentu mengganggu kenyamanan dan efektivitas belajar,” tandas Danny.

    Dirinya berharap Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V yang menaungi Kota Sukabumi dapat memahami kondisi lokal secara lebih bijak.

    Menurut Danny, keputusan pendidikan harus mempertimbangkan realitas di lapangan, bukan semata didasarkan pada pendekatan administratif semata.

    “Kami ingin agar aturan ini tidak diberlakukan di Kota Sukabumi. Pendidikan bukan hanya soal angka, tapi juga soal kualitas dan keberlanjutan. Jangan sampai sekolah swasta yang selama ini ikut membantu negara justru tersingkir,” pungkasnya. (Cr5)