{"id":38286,"date":"2025-12-23T20:44:09","date_gmt":"2025-12-23T13:44:09","guid":{"rendered":"https:\/\/sukabumikita.id\/?p=38286"},"modified":"2025-12-23T20:44:09","modified_gmt":"2025-12-23T13:44:09","slug":"dprd-kota-sukabumi-ungkap-fakta-lonjakan-pad-2025-mayoritas-dari-opsen-pkb-dan-bbn-kb","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/id.sukabumikita.id\/?p=38286","title":{"rendered":"DPRD Kota Sukabumi Ungkap Fakta Lonjakan PAD 2025, Mayoritas dari Opsen PKB dan BBN-KB"},"content":{"rendered":"<p data-start=\"596\" data-end=\"1065\"><span style=\"color: #0000ff;\"><a style=\"color: #0000ff;\" href=\"https:\/\/id.sukabumikita.id\/\"><strong data-start=\"596\" data-end=\"608\">id.sukabumikita.id\/<\/strong><\/a><\/span> \u2014 Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, meluruskan persepsi publik terkait lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi pada tahun 2025. Menurutnya, peningkatan signifikan tersebut bukan berasal dari sektor pajak hotel dan restoran, melainkan dipicu oleh kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mulai dikelola oleh pemerintah kabupaten\/kota.<\/p>\n<p data-start=\"1067\" data-end=\"1339\">\u201cPerlu diluruskan, kenaikan PAD pajak dan retribusi Kota Sukabumi yang terkesan besar itu bukan dari hotel dan restoran, tapi karena adanya opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen balik nama kendaraan yang mulai berlaku tahun 2025,\u201d ujar Danny Ramdhani kepada awak media.<\/p>\n<p data-start=\"1341\" data-end=\"1684\">Danny menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, sejak tahun 2025, sebagian penerimaan dari sektor tersebut dialihkan kepada pemerintah kabupaten\/kota melalui skema opsen pajak.<\/p>\n<p data-start=\"1686\" data-end=\"1882\">\u201cDi tahun 2025 ini, pajak kendaraan bermotor dan pajak balik nama kendaraan yang sebelumnya dikelola Pemprov Jawa Barat, kini dikelola oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui skema opsen,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p data-start=\"1884\" data-end=\"2186\">Berdasarkan data yang dimiliki Banggar DPRD Kota Sukabumi, Danny mengungkapkan bahwa total penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp44,7 miliar. Adapun rinciannya, opsen PKB sebesar Rp30.680.172.166 dan opsen BBN-KB sebesar Rp14.101.979.149.<\/p>\n<p data-start=\"2188\" data-end=\"2360\">\u201cAngka sekitar Rp44,7 miliar inilah yang membuat PAD dari pajak dan retribusi terlihat melonjak tajam. Padahal, itu bukan murni peningkatan kinerja pajak daerah,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p data-start=\"2362\" data-end=\"2598\">Ia memaparkan, realisasi PAD dari sektor pajak dan retribusi pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp81.185.960.292. Sementara pada tahun 2025, realisasi mencapai Rp128.969.496.745. Secara kasat mata, terdapat kenaikan sekitar Rp47,8 miliar.<\/p>\n<p data-start=\"2600\" data-end=\"2817\">\u201cKalau dilihat sekilas memang ada selisih hampir Rp48 miliar antara 2024 dan 2025. Namun, selisih tersebut terjadi karena adanya tambahan opsen pajak kendaraan yang sebelumnya tidak masuk ke kas daerah,\u201d terang Danny.<\/p>\n<p data-start=\"2819\" data-end=\"3008\">Menurutnya, apabila realisasi PAD tahun 2025 tersebut dikurangi nilai opsen PKB dan BBN-KB, maka realisasi murni PAD pajak dan retribusi Kota Sukabumi hanya berada di kisaran Rp85,4 miliar.<\/p>\n<p data-start=\"3010\" data-end=\"3207\">\u201cRp128,9 miliar dikurangi Rp44,7 miliar opsen, hasilnya sekitar Rp85,4 miliar. Jika dibandingkan dengan realisasi 2024 sebesar Rp81,1 miliar, kenaikan riilnya hanya sekitar Rp4,3 miliar,\u201d paparnya.<\/p>\n<p data-start=\"3209\" data-end=\"3461\">Danny juga menanggapi pernyataan Wali Kota Sukabumi terkait realisasi pajak daerah. Berdasarkan data per 19 Desember 2025, realisasi pajak daerah Kota Sukabumi disebut telah mencapai Rp126.346.939.102 atau sekitar 98 persen dari target yang ditetapkan.<\/p>\n<p data-start=\"3463\" data-end=\"3624\">\u201cKalau mengacu pada data yang disampaikan wali kota, selisih realisasi pajak 2025 dengan 2024 tanpa memasukkan opsen bahkan hanya sekitar Rp2 miliar,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p data-start=\"3626\" data-end=\"3812\">Ia kemudian membandingkan tren kenaikan PAD pada periode sebelumnya. Pada rentang tahun 2023 ke 2024, kenaikan PAD dinilai lebih signifikan karena tidak dipengaruhi oleh kebijakan opsen.<\/p>\n<p data-start=\"3814\" data-end=\"3979\">\u201cTahun 2023 PAD sekitar Rp69 miliar, kemudian naik menjadi Rp81 miliar di 2024. Kenaikannya sekitar Rp12 miliar dan itu murni dari kinerja pajak daerah,\u201d kata Danny.<\/p>\n<p data-start=\"3981\" data-end=\"4211\">Oleh karena itu, Danny menekankan pentingnya transparansi data dan pemahaman yang utuh kepada publik agar tidak terjadi salah persepsi terkait kondisi keuangan daerah, khususnya mengenai lonjakan PAD Kota Sukabumi pada tahun 2025.<\/p>\n<p data-start=\"4213\" data-end=\"4456\">\u201cKesimpulannya, opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen Bea Balik Nama Kendaraanlah yang membuat pendapatan daerah dari pajak dan retribusi di Kota Sukabumi terkesan naik besar, padahal kenaikan riilnya relatif kecil,\u201d pungkas Danny Ramdhani.\u00a0<span style=\"color: #0000ff;\"><strong>(Cr5)<\/strong><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>id.sukabumikita.id\/ \u2014 Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, meluruskan persepsi publik terkait lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi pada tahun 2025. Menurutnya, peningkatan signifikan tersebut bukan berasal dari sektor pajak hotel dan restoran, melainkan dipicu oleh kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":38287,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[22],"tags":[105,162,223,349,442,934,1171,1173,1189,1196,1199,1338],"class_list":["post-38286","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemerintahan","tag-apbd-kota-sukabumi","tag-banggar-dprd","tag-berita-sukabumi","tag-danny-ramdhani","tag-dprd-kota-sukabumi","tag-keuangan-daerah","tag-opsen-bbn-kb","tag-opsen-pkb","tag-pad-kota-sukabumi","tag-pajak-daerah","tag-pajak-kendaraan-bermotor","tag-pendapatan-asli-daerah"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/id.sukabumikita.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38286","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/id.sukabumikita.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/id.sukabumikita.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/id.sukabumikita.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/id.sukabumikita.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=38286"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/id.sukabumikita.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38286\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/id.sukabumikita.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/38287"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/id.sukabumikita.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=38286"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/id.sukabumikita.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=38286"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/id.sukabumikita.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=38286"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}