Sukabumikita.id

Kategori: BERITA

  • Wali Kota Sukabumi Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN di Era Digital

    Wali Kota Sukabumi Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN di Era Digital

    SUKABUMIKITA.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, secara resmi membuka Pelatihan Smart ASN bertema “Peningkatan Pelayanan Publik di Era Digital” yang digelar di Aula BKPSDM Kota Sukabumi, Selasa (02/09/2025).

    Kegiatan ini diikuti 964 peserta melalui platform Zoom dan dihadiri langsung oleh Kepala BKPSDM beserta jajaran. Program ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Sukabumi dalam membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap perkembangan digital.

    Pesan Wali Kota: ASN Harus Ingat dan Terapkan Hasil Pelatihan

    Dalam arahannya, Ayep Zaki menegaskan pentingnya para ASN untuk mencatat dan mengingat setiap pesan yang disampaikan selama pelatihan agar dapat diimplementasikan dalam tugas sehari-hari.

    “Anggaran tidak boleh hanya berputar pada kegiatan SKPD semata, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui layanan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga pembangunan infrastruktur,” kata Ayep.

    Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi dalam membangun birokrasi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta menghindari rangkap jabatan.

    Dorong Birokrasi Profesional dan Berorientasi Layanan Publik

    Wali Kota menekankan bahwa pemerintahan harus mengedepankan keadilan, transparansi, dan integritas, dengan menjadikan anggaran sebagai instrumen utama untuk kesejahteraan rakyat.

    Selain itu, Ayep Zaki mendorong seluruh ASN untuk memiliki semangat kewirausahaan dan bermental pejuang agar mampu menghadapi tantangan zaman. Transformasi digital, menurutnya, harus dimanfaatkan ASN untuk mempercepat pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan.

    “Dengan kekompakan dan integritas, ASN diharapkan mampu membawa Kota Sukabumi menjadi Kota Bercahaya,” tegasnya.

    Ajakan Meneladani Nilai-Nilai Kebenaran

    Menutup sambutannya, Ayep Zaki mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan amanah, menjunjung tinggi nilai kebenaran, kebaikan, dan kejujuran, serta meneladani sifat-sifat Rasul dalam setiap tugas yang diemban.

    Pelatihan Smart ASN ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital di Kota Sukabumi. (Cr5)

  • Gerakan Pangan Murah Digelar di Seluruh Kecamatan Sukabumi, Bulog Salurkan 7 Ton Beras per Titik

    Gerakan Pangan Murah Digelar di Seluruh Kecamatan Sukabumi, Bulog Salurkan 7 Ton Beras per Titik

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak di seluruh kecamatan pada Sabtu (30/8/2025). Kegiatan ini diawali dengan zoom meeting bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan bazar sembako murah di titik-titik lokasi kecamatan.

    Di Kota Sukabumi, pelaksanaan GPM dipusatkan di Kecamatan Citamiang dan dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, bersama Camat Citamiang dan para lurah.

    Dalam kegiatan tersebut, Bulog menyalurkan tujuh ton beras di setiap kecamatan dengan harga Rp60.000 per pack, lebih murah dibanding Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus menekan inflasi.

    Wawalkot: GPM Adalah Bukti Keseriusan Pemerintah

    Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bobby Maulana menegaskan bahwa GPM merupakan gerakan nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Ia menyebut pelaksanaan pada akhir Agustus sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    “Gerakan pangan murah ini adalah langkah nyata pemerintah untuk memperkuat ekosistem pangan yang matang dan berkelanjutan,” kata Bobby.

    Ia juga menegaskan bahwa sepanjang 2025 Indonesia tidak melakukan impor beras, dengan cadangan stok nasional mencapai empat juta ton, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya tiga juta ton.

    “Artinya, tahun ini belum ada impor dan itu sangat baik. Semua pihak berupaya menekan inflasi, termasuk Kota Sukabumi yang beberapa waktu lalu sempat cukup tinggi,” ungkapnya.

    Menuju Kemandirian Pangan

    Bobby menambahkan bahwa kualitas beras medium yang disediakan Bulog sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

    “Cita-citanya pada 2026 Indonesia bisa menjadi eksportir pangan. Semoga ini terwujud dan kita semua bisa mendukung program pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Pelaksanaan GPM di Sukabumi disambut antusias oleh warga. Warga mengaku terbantu dengan adanya akses beras murah yang harganya di bawah pasaran.

    Momentum ini tidak hanya menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga, tetapi juga memperlihatkan langkah konkret memperkuat ketahanan pangan serta upaya serius dalam menekan inflasi. (Cr5)

  • Lembursitu Jadi Kecamatan Terpatuh Bayar PBB di Kota Sukabumi

    Lembursitu Jadi Kecamatan Terpatuh Bayar PBB di Kota Sukabumi

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi terus gencar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi jemput bola dalam penyisiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke masyarakat. Langkah ini dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

    Camat Lembursitu, Yudi Sutiriana, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media usai kegiatan penyisiran PBB di wilayah Kelurahan Cikundul, Selasa (26/08/2025).

    “Berdasarkan data terakhir, wilayah Kecamatan Lembursitu sudah terealisasi sebesar 21,63 persen dari target penerimaan tahun ini,” jelas Yudi.

    Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari kerja keras berbagai pihak, baik aparatur kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW yang turut membantu mengedukasi masyarakat. Kesadaran warga Lembursitu dalam membayar PBB pun dinilai semakin meningkat setiap tahunnya.

    “Dari total target potensi yang bisa didapatkan tahun ini adalah Rp 1,9 miliar, sementara Lembursitu sudah mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” beber Yudi.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak, Kecamatan Lembursitu saat ini menempati posisi pertama dari tujuh kecamatan di Kota Sukabumi.

    “Capaian kepatuhan masih peringkat 1 dengan persentase 75,76 persen.” ungkapnya.

    Yudi menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi pemerintah kecamatan dengan masyarakat mampu memberikan hasil positif dalam mendukung pendapatan daerah.

    Ia berharap capaian tersebut dapat terus meningkat hingga akhir tahun agar target penerimaan PBB bisa terpenuhi bahkan terlampaui.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kecamatan Lembursitu yang telah menunaikan kewajibannya dalam pembayaran pajak tahun ini. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, tentu capaian ini tidak mungkin terwujud,” pungkas Yudi. (Cr5)

  • Bappeda Kota Sukabumi: RPJMD Jadi Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan

    Bappeda Kota Sukabumi: RPJMD Jadi Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan

    SUKABUMIKITA.ID – Setelah melalui rangkaian tahapan yang panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi akhirnya resmi ditetapkan. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025–2029, pada 20 Agustus 2025.

    Kepala BAPPEDA Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Sukabumi selama lima tahun ke depan. Selain itu, dokumen ini juga memuat program unggulan yang dijanjikan saat masa kampanye, prioritas pembangunan, hingga proyek strategis yang akan dilaksanakan.

    “Secara keseluruhan substansi RPJMD mencakup 1 visi, 5 misi, 5 tujuan, 20 sasaran, 50 outcome prioritas, 45 program prioritas, 100 arah kebijakan, 14 program unggulan (hasil pengelompokan dari 19 program unggulan), serta 15 proyek strategis,” jelas Hasan.

    Proses penyusunan RPJMD Kota Sukabumi dimulai sejak Januari 2025 dengan pembentukan tim penyusun, pengumpulan data, forum konsultasi publik, pembahasan di DPRD, konsultasi ke Gubernur, musrenbang RPJMD, reviu APIP, hingga evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.

    “Alhamdulillah dengan penetapan ini Kota Sukabumi terhindar dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 dan Permendagri 86 Tahun 2017, di mana DPRD maupun kepala daerah bisa dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama tiga bulan jika RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu,” ungkapnya.

    Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 26 daerah termasuk Kota Sukabumi telah menetapkan RPJMD pada 19–20 Agustus 2025. Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang masih menunggu karena pelantikan kepala daerahnya mundur akibat pemungutan suara ulang.

    Hasan menyampaikan terima kasih atas dukungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masukan DPRD, kelompok masyarakat, hingga perangkat daerah. Meski telah ditetapkan, ia mengakui masih ada kekurangan dalam dokumen tersebut.

    “InsyaAllah ini yang terbaik yang bisa kami lakukan, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan hasil evaluasi dari Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, pekerjaan rumah kita adalah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dari 31 perangkat daerah paling lambat 20 September 2025. Bappeda akan segera melakukan verifikasi dan sinkronisasi agar RPJMD dan Renstra sejalan serta dapat menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya. (Cr5)

  • Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Bantah Isu Kurang Transparan dalam Rotasi Jabatan Pejabat Pemkot

    Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Bantah Isu Kurang Transparan dalam Rotasi Jabatan Pejabat Pemkot

    SUKABUMIKITA.ID – Polemik soal rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus menjadi sorotan. Setelah pimpinan DPRD Kota Sukabumi mengkritik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dinilai tertutup dalam proses mutasi, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, akhirnya memberikan klarifikasi.

    Ayep menegaskan bahwa seluruh proses rotasi pejabat dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku. Ia membantah tudingan bahwa Pemkot menutup diri dari pengawasan publik maupun legislatif.

    “Kita sangat terbuka. Kalau ada yang menilai tidak terbuka, silakan menghadap langsung bersama BKPSDM dan pihak terkait. Tapi saya pastikan, orang-orang yang dipilih tetap berasal dari internal Pemkot Sukabumi, tidak ada orang luar. Semuanya transparan,” tegas Ayep, Senin (25/08/2025).

    Hak Prerogatif Kepala Daerah

    Ayep juga menekankan bahwa pengangkatan pejabat adalah hak prerogatif kepala daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurutnya, siapapun ASN bisa menduduki jabatan tertentu asalkan memenuhi syarat melalui uji kompetensi dan kelayakan.

    “Siapapun orang boleh menjabat, tapi mau atau tidak mengikuti uji kompetensi maupun uji kelayakan. Rotasi jabatan sudah sesuai aturan, itu hak prerogatif saya,” jelasnya.

    Ia meminta publik memberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa pejabat yang dipilih telah ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi dan target pembangunan daerah.

    “Panitia seleksi hanya mengajukan tiga nama, dan yang memilih satu adalah kepala daerah. Itu dilindungi undang-undang. Berilah saya kesempatan untuk membuktikan hasilnya,” tambahnya.

    Target Pembangunan dan PAD

    Ayep optimistis pejabat yang telah ditetapkan mampu bekerja maksimal untuk mendukung target pembangunan Kota Sukabumi lima tahun ke depan. Salah satunya, mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp800 miliar.

    “Kita lihat saja hasilnya nanti, apakah target lima tahun dengan PAD Rp800 miliar bisa tercapai atau tidak,” ujarnya.

    Kritik DPRD Sukabumi

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, melontarkan kritik keras terhadap BKPSDM. Ia menilai lembaga tersebut kurang terbuka dalam proses rotasi pejabat, padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan melalui Komisi I yang membidangi pemerintahan.

    “Kami ini mitra kerja BKPSDM. Tupoksi kami jelas, yaitu mengawasi proses rotasi jabatan agar sesuai mekanisme. Tapi justru BKPSDM malah tertutup,” kata Feri.

    Feri menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci agar rotasi jabatan berlangsung objektif dan bebas dari kepentingan politik sempit. Ia meminta BKPSDM membuka ruang komunikasi dengan DPRD sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme checks and balances. (Cr5)

  • Demo GMNI di Balai Kota, Ayep Zaki Bantah TKPP Ilegal dan Nepotisme

    Demo GMNI di Balai Kota, Ayep Zaki Bantah TKPP Ilegal dan Nepotisme

    SUKABUMIKITA.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, angkat bicara menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya di Balai Kota Sukabumi, Kamis (21/08/2025). Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti sejumlah kebijakan Pemkot yang mereka nilai bermasalah, termasuk soal keberadaan Tim Kerja Percepatan Pembangunan (TKPP) dan dugaan praktik nepotisme.

    GMNI Sukabumi Raya melayangkan enam tuntutan utama, di antaranya: pencabutan SK TKPP yang dianggap tidak sah secara hukum, penghentian praktik nepotisme, pembatalan pengangkatan kerabat wali kota sebagai Direktur PD Waluya, penolakan rangkap jabatan kerabat kepala daerah, hingga reformasi birokrasi berbasis merit system.

    TKPP Dinilai Sah Secara Hukum

    Menjawab tuntutan tersebut, Ayep Zaki menegaskan bahwa pembentukan TKPP tidak menyalahi aturan. Menurutnya, hal itu sesuai asas principle of legality dalam hukum pemerintahan, yakni setiap tindakan pejabat publik yang tidak dilarang undang-undang boleh dilakukan.

    “Tidak ada satu pun peraturan yang melarang kepala daerah membentuk tim pendukung. Bahkan praktik serupa sudah lazim di berbagai kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota, termasuk pada periode pemerintahan sebelumnya di Kota Sukabumi,” kata Ayep Zaki.

    Ia menyebut TKPP berfungsi mempercepat pembangunan dengan menghadirkan tenaga ahli non-PNS di bidang tertentu. Selain itu, pembentukan tim ini juga sudah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan dinyatakan sah sepanjang sesuai kemampuan anggaran.

    “Praktik ketatanegaraan ini sudah sejak lama dilakukan. Misalnya pada pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2018–2023 dengan membentuk Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) maupun saat masa transisi Pj. Wali Kota dengan Tim Strategic Transformation Unit (STU). Maka tuntutan pembubaran TKPP menjadi tidak relevan,” tegasnya.

    Penunjukan di PD Waluya Masih Plt

    Menanggapi sorotan mahasiswa terkait pengangkatan kerabatnya di PD Waluya, Ayep Zaki menyampaikan bahwa saat ini baru sebatas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), bukan pejabat definitif.

    “Nantinya pada pemilihan pejabat definitif, mekanisme seleksi terbuka akan dijalankan. Tidak hanya pada jabatan pimpinan tinggi pratama seperti kepala dinas atau direktur rumah sakit, tetapi juga berlaku di BUMD,” jelasnya.

    Merit System dan Penilaian BKN

    Soal tuduhan nepotisme dan pelanggaran merit system, Ayep Zaki menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi telah mendapat penilaian baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama tiga tahun terakhir. Tahun 2022, skor yang diperoleh sebesar 262,5; tahun 2023 meningkat menjadi 291; dan tahun 2024 kembali naik menjadi 310,5.

    “Ini menunjukkan bahwa penerapan merit system di Pemkot Sukabumi konsisten dan sejalan dengan standar nasional. Apa yang kami lakukan saat ini sama dengan praktik di tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Cr5)

  • 21 Pejabat Pemkot Sukabumi Resmi Dilantik, Wali Kota Ayep Zaki Tekankan Profesionalisme dan Penyegaran Organisasi

    21 Pejabat Pemkot Sukabumi Resmi Dilantik, Wali Kota Ayep Zaki Tekankan Profesionalisme dan Penyegaran Organisasi

    SUKABUMIKITA.ID – Sebanyak 21 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi menempati jabatan barunya usai dilantik oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Ruang Utama Sekretariat Daerah (Setda), Kamis (21/08/2025).

    Dalam pelantikan tersebut, terdiri dari 5 pejabat eselon II dan 16 pejabat eselon III yang mendapatkan rotasi maupun promosi jabatan. Wali Kota menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

    “Ya, hari ini ada 5 pejabat eselon II dan 16 eselon III yang dilantik. Ke depan juga akan ada pelantikan kembali untuk mengisi kekosongan jabatan yang masih ada,” ujar Ayep.

    Rotasi untuk Penyegaran Organisasi

    Menurut Ayep, mutasi dan rotasi jabatan merupakan langkah strategis untuk menjaga kinerja organisasi pemerintahan agar tetap segar dan produktif. Hal ini sesuai dengan aturan, di mana kepala daerah baru hanya bisa melakukan pelantikan setelah enam bulan menjabat.

    “Kita akan terus melakukan rotasi jabatan untuk penyegaran organisasi. Karena batas waktu enam bulan kewenangan kepala daerah untuk melantik langsung baru bisa dimulai hari ini,” jelasnya.

    Ia juga berpesan agar pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab barunya, serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

    “Pesan saya kepada para pejabat yang baru dilantik, agar mengingat aturan yang sudah baku baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah. Kita juga memiliki struktur organisasi tata kerja serta standar operasional yang wajib dipatuhi,” tegas Ayep.

    Daftar Pejabat Baru Eselon II

    Beberapa pejabat eselon II yang menempati posisi baru, di antaranya:

    • Tejo Condro Nugroho dilantik sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi.

    • Rahmat Sukandar, sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

    • Endah Aruni dipercaya menjadi Kepala Diskominfo Kota Sukabumi.

    • Abdul Rachman, sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kini menjadi Staf Ahli Wali Kota bidang hukum, politik, dan pemerintahan.

    • Punjul Saepul Hayat mengisi posisi Kepala Disnaker Kota Sukabumi.

    Dengan pelantikan ini, Pemkot Sukabumi berharap kinerja birokrasi semakin optimal dalam mendukung program pembangunan daerah. (Cr5)

  • Catat, 2026 Pemerintah Kota Sukabumi Gratiskan Biaya Puskesmas

    Catat, 2026 Pemerintah Kota Sukabumi Gratiskan Biaya Puskesmas

    SUKABUMIKITA.ID – Warga Kota Sukabumi tak perlu lagi membayar biaya pendaftaran di seluruh Puskesmas mulai tahun 2026 mendatang. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, usai menghadiri kegiatan bersama Ketua RW se-Kota Sukabumi di Gedung Juang, Rabu (20/08/2025).

    Ayep menyatakan, pembebasan biaya ini berlaku khusus untuk warga yang memiliki KTP Kota Sukabumi. Selama ini, tarif pendaftaran di Puskesmas masih dikenakan sebesar Rp15 ribu per kunjungan.

    “Ya, nanti mulai tahun 2026 kita akan gratiskan biaya pendaftaran di Puskesmas untuk warga yang ber-KTP Kota Sukabumi,” tegas Ayep.

    Menurut Ayep, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Ia menilai, kesehatan merupakan hak setiap warga yang harus dijamin negara, termasuk pemerintah daerah.

    “Ini komitmen saya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jadi tidak boleh ada hambatan biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.

    Saat ditanya mengenai dampak kebijakan ini terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Ayep mengakui pembebasan biaya retribusi pendaftaran Puskesmas akan mengurangi potensi pendapatan Kota Sukabumi. Namun hal itu, menurutnya, bukan masalah utama.

    “PAD kota pasti akan berkurang dari gratisnya retribusi Puskesmas, tapi nanti akan kita tingkatkan dari sektor lainnya. Seperti rumah sakit Bunut, nanti akan kita tingkatkan pendapatannya,” pungkasnya. (Cr5)

  • Wali Kota Sukabumi Kembali Putuskan P2RW Tetap Dilanjutkan

    Wali Kota Sukabumi Kembali Putuskan P2RW Tetap Dilanjutkan

    SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan kembali melanjutkan program Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) pada tahun anggaran 2025. Kepastian tersebut disampaikan langsung Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam pertemuan bersama seluruh Ketua RW se-Kota Sukabumi, Rabu (20/08/2025).

    Dalam acara yang berlangsung di Gedung Juang tersebut, Ayep menegaskan bahwa setiap RW tetap akan mendapatkan dana sebesar Rp25 juta. Dana hibah tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di lingkungan masing-masing.

    “Ya, tadi sudah disepakati bersama. Seluruh Ketua RW siap menandatangani surat pernyataan sehingga dana P2RW dapat digunakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ayep.

    Menurutnya, ada enam jenis kegiatan yang diperbolehkan dibiayai menggunakan dana P2RW. Antara lain perbaikan talud, drainase, jalan lingkungan, penanganan sampah, posyandu, dan sarana keagamaan.

    “Pencairan akan dimulai pada Oktober setelah Perubahan APBD Kota Sukabumi 2025 ditetapkan,” tambahnya.

    Lebih jauh, Ayep memaparkan bahwa total anggaran Pemkot Sukabumi untuk kegiatan kemasyarakatan pada tahun 2025 mencapai Rp30 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp21 miliar dialokasikan untuk insentif RT dan RW, sedangkan Rp8,9 miliar digunakan untuk mendanai P2RW.

    Sebelumnya, sempat mencuat wacana penghapusan P2RW dan menggantinya dengan program padat karya. Namun mayoritas Ketua RW menolak rencana tersebut, mengingat P2RW telah berjalan selama bertahun-tahun dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

    Di hadapan Ketua RW, Ayep juga berpesan agar seluruh pengelola program P2RW tertib dalam urusan administrasi.

    “Saya minta nanti kepada seluruh Ketua RW untuk disiplin dalam pelaporan. Jangan sampai ada laporan yang tidak benar, karena bisa menjadi temuan BPK,” tegasnya.

    Dengan kepastian dilanjutkannya program P2RW, pemerintah berharap peran serta masyarakat melalui RW dapat semakin nyata dalam mendukung pembangunan di tingkat lingkungan. (Cr5)

  • 285 Pelaku IRTP Kota Sukabumi Dapat Edukasi Keamanan Pangan dari Dinkes

    285 Pelaku IRTP Kota Sukabumi Dapat Edukasi Keamanan Pangan dari Dinkes

    SUKABUMIKITA.ID – Sebanyak 285 pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Kota Sukabumi mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Tujuannya, memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM lokal.

    Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Sukabumi, Banyu Citra Anggara, menegaskan PKP sebagai langkah penting menjaga mutu produk. Ia menilai tren pertumbuhan IRTP di Sukabumi pesat dan butuh peningkatan kualitas.

    “Per 2025, terdapat 283 IRTP dengan total 898 produk pangan di Kota Sukabumi. Jumlah itu terus bertambah. Karena itu, pelatihan PKP penting agar pelaku usaha benar-benar memenuhi standar mutu dan perizinan,” ujar Banyu, Selasa (19/08/2025).

    Dorong UMKM Penuhi Standar

    Mayoritas UMKM di Kota Sukabumi bergerak di bidang pangan rumah tangga. Agar bisa memasarkan produknya lebih luas, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT). “Peserta yang sudah punya NIB dan SPPIRT tetap harus ikut PKP. Setelah lulus, mereka akan menerima sertifikat resmi,” tegas Banyu.

    Selain itu, Dinkes juga menekankan pentingnya tata cara produksi yang baik, standar keamanan, hingga strategi pemasaran yang mengikuti perkembangan zaman. Dengan begitu, pelaku usaha menghasilkan produk sehat sekaligus mampu menembus pasar yang lebih kompetitif.

    Bekali UMKM dengan Sertifikasi Halal

    Untuk memperkaya materi, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menghadirkan narasumber dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Narasumber ini memberikan penjelasan terkait sertifikasi halal serta mekanisme pendampingan proses produksi.

    Banyu menilai, sertifikasi halal penting untuk menambah kepercayaan konsumen. Lebih dari itu, langkah ini juga mendukung program pemerintah dalam menjadikan Sukabumi sebagai salah satu pusat pengembangan UMKM halal di Jawa Barat.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa keamanan pangan bukan hanya soal regulasi, melainkan juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. “Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mendorong UMKM Kota Sukabumi naik kelas melalui produk yang sehat dan berkualitas,” pungkas Banyu. (Cr5)