Sukabumikita.id

Kategori: BERITA

  • Miris, Cacing Ditemukan di Menu MBG SD Negeri Kota Sukabumi

    Miris, Cacing Ditemukan di Menu MBG SD Negeri Kota Sukabumi

    SUKABUMIKITA.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan publik setelah insiden cacing muncul dalam menu makanan di SDN Cijangkar 1, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Kasus ini semakin memperpanjang daftar persoalan serius yang mengiringi program unggulan pemerintah pusat tersebut.

    Penanggung jawab (PIC) MBG di SDN Cijangkar 1, Dini Mardianti, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu muncul saat menu MBG berupa olahan roti dengan tambahan sayuran mentah.

    “Waktu itu kami sempat menemukan cacing di sayuran selada. Setelah kami mengetahuinya, kami langsung melaporkan kepada pihak SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi), dan mereka segera mengganti menu tersebut,” ujar Dini, Rabu (24/09/2025).

    Dini menilai dapur penyedia makanan lalai mengontrol kualitas bahan pangan. Ia menduga pihak penyedia tidak mencuci sayuran dengan benar sebelum menyajikannya.

    “Mungkin memang ada kesalahan yang dilakukan pihak SPPG, misalnya sayuran seladanya belum direndam air garam. Tapi, kejadian kemarin baru sekali itu terjadi, dan langsung direspon oleh SPPG,” bebernya.

    Meski sekolah mencatat insiden itu baru pertama kali, peristiwa tersebut tetap memunculkan tanda tanya besar tentang pengawasan, higienitas, dan kualitas makanan MBG yang menyasar anak-anak usia sekolah dasar.

    SDN Cijangkar 1 mulai menerima program MBG sejak awal tahun ajaran 2025/2026, atau sekitar dua bulan terakhir. Sebanyak 310 siswa di sekolah itu menerima jatah MBG setiap hari. “Alhamdulillah baru sekali ini terjadi pada MBG, dan syukurnya belum sampai merugikan pihak sekolah,” tambah Dini.

    Menunggu Respon Pemerintah

    Kasus di SDN Cijangkar 1 memperkuat kritik terhadap program MBG di berbagai daerah. Program yang bertujuan meningkatkan gizi siswa justru banyak menuai sorotan karena menu tidak higienis, dugaan korupsi pengadaan, hingga minimnya kesiapan penyedia.

    Sejumlah pemerhati pendidikan dan kesehatan masyarakat menilai insiden cacing dalam makanan MBG menunjukkan lemahnya kontrol kualitas. Mereka menegaskan bahwa kondisi ini berbahaya karena menyangkut kesehatan anak-anak sekolah dasar yang masuk kelompok rentan.

    Hingga berita ini terbit, Pemkot Sukabumi maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus di SDN Cijangkar 1. Publik kini menunggu langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan distribusi MBG, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

    Alih-alih meningkatkan gizi siswa, program MBG berpotensi menjadi bumerang jika pemerintah tidak memperketat higienitas, pengawasan, dan transparansi pelaksanaan. (Cr5)

  • Pemkot Sukabumi Pastikan Program Wakaf Jadi Jalan Kebaikan Bersama

    Pemkot Sukabumi Pastikan Program Wakaf Jadi Jalan Kebaikan Bersama

    SUKABUMIKITA.ID Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan bahwa program wakaf yang dijalankan bersama nadzir mengikuti aturan hukum. Pemkot mengarahkan program tersebut untuk kemaslahatan masyarakat dan menargetkan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

    Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menyampaikan hal itu saat memberikan klarifikasi atas polemik wakaf yang sempat mencuat di ruang publik beberapa bulan terakhir. Ia menegaskan, seluruh proses kerja sama dan pengelolaan dana wakaf berjalan sesuai koridor hukum.

    Wakaf Uang sebagai Dana Abadi untuk Kepentingan Publik

    Yudi menjelaskan bahwa wakaf uang berarti wakaf dalam bentuk rupiah yang pihak nadzir kelola secara produktif. Mereka menyalurkan hasil pengelolaannya kepada penerima manfaat, sementara dana pokok tetap utuh sehingga berfungsi sebagai dana abadi.

    “Dengan begitu, wakaf uang akan terus menghasilkan manfaat berkelanjutan tanpa mengurangi pokoknya. Konsep ini memberi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai bidang,” kata Yudi, Rabu (24/09/2025).

    Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum wakaf telah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, serta Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 Tahun 2020. Menurutnya, urusan wakaf masuk ranah agama yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.

    Peran Pemkot dalam Fasilitasi dan Literasi Wakaf

    Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membuat regulasi terkait materi agama. Namun, Pemkot Sukabumi tetap berperan melalui fasilitasi, sosialisasi, koordinasi dengan Kementerian Agama, serta mendorong partisipasi masyarakat.

    Kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) pun dijalankan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Yudi menekankan, tujuan utama kerja sama ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.

    “Fokus kerja sama mencakup literasi wakaf uang, pengumpulan dana wakaf, serta penyaluran hasil pengelolaan kepada warga Kota Sukabumi,” jelasnya.

    Isu Konflik Kepentingan dan Posisi Wali Kota

    Menjawab isu konflik kepentingan, Yudi menegaskan bahwa Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, sudah tidak tercatat sebagai pengurus maupun pembina YPPDB.

    “Beliau mengundurkan diri jauh sebelum dilantik sebagai wali kota, dan pengunduran diri itu sah secara hukum melalui akta perubahan. Saat ini beliau murni menjalankan peran sebagai wali kota yang fokus melayani masyarakat,” tegasnya.

    Penguatan Nadzir dan Harapan ke Depan

    Program wakaf ini juga selaras dengan langkah BWI, Kemenag, dan MUI Kota Sukabumi yang memperkuat kelembagaan nadzir. Bahkan, Pemkot Sukabumi ikut memfasilitasi sertifikasi calon nadzir baru agar pengelolaan wakaf berjalan lebih profesional dan transparan.

    “Wakaf diharapkan menjadi sumber manfaat berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan, memajukan kota, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat Sukabumi,” pungkasnya. (Cr5)

  • Pemkot Sukabumi Alokasikan Rp249 Juta untuk Perlindungan Pekerja Informal

    Pemkot Sukabumi Alokasikan Rp249 Juta untuk Perlindungan Pekerja Informal

    SUKABUMIKITA.ID – Sebanyak 3.382 pekerja informal di Kota Sukabumi resmi menerima jaminan sosial tenaga kerja yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, meluncurkan program tersebut secara langsung di Ruang Pertemuan Balai Kota, Selasa (23/09/2025).

    Ayep menegaskan bahwa program ini mencerminkan komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok pekerja yang rentan. Pelaksanaannya didukung tim koordinator jaminan sosial yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Bappeda, Dinas Sosial, serta Disdukcapil.

    “Ini bukan sekadar program bantuan, melainkan perlindungan jangka panjang bagi pekerja informal di Kota Sukabumi,” ujar Ayep.

    Anggaran Rp249 Juta dari Dana Cukai

    Pemkot Sukabumi menyiapkan anggaran sebesar Rp249 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemkot Sukabumi akan mulai menyalurkan pembayaran program ini pada Oktober 2025, dengan iuran yang mencakup periode September hingga Desember.

    Setiap tenaga kerja mendapatkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Dana tersebut dialokasikan untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

    Verifikasi Penerima Agar Tepat Sasaran

    Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat,  menegaskan bahwa timnya sudah memverifikasi serta memvalidasi data penerima. “Jumlah penerima awal mencapai 3.840 orang, namun tim kami menurunkan jumlahnya menjadi 3.382 orang setelah proses verifikasi agar data lebih akurat,” kata Punjul.

    Ia juga menambahkan bahwa meski Pemkot Sukabumi belum menyusun anggaran murni 2026, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan program ini.

    Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengapresiasi langkah progresif Pemkot Sukabumi dalam memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan pekerja informal. “Alhamdulillah, Pak Wali Kota menjadi yang terdepan memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal,” ujarnya.

    Kunto menegaskan bahwa program ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang memperbolehkan penggunaan DBHCHT untuk melindungi pekerja perkebunan dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti tujuh amanat DPRD Jawa Barat pada 1 September 2025, salah satunya terkait perlindungan pekerja informal di seluruh daerah.

    Investasi Jangka Panjang untuk Kesejahteraan

    Pemkot Sukabumi menilai program ini bukan hanya bentuk perlindungan sosial, tetapi juga investasi jangka panjang. Pemkot Sukabumi berharap program tersebut mampu meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

    Ke depan, Pemkot Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperkuat pengawasan serta evaluasi. Dengan begitu, setiap rupiah dari DBHCHT dapat memberikan manfaat langsung kepada kelompok pekerja yang membutuhkan.

    Wali Kota Ayep Zaki juga mengajak sektor swasta serta pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial. “Kesejahteraan pekerja adalah pondasi penting pembangunan daerah. Kolaborasi semua pihak akan memastikan keberlanjutan program ini pada 2026,” tegas Ayep. (Cr5)

  • Bappeda Kota Sukabumi Gelar Rapat Review RP2KPP

    Bappeda Kota Sukabumi Gelar Rapat Review RP2KPP

    SUKABUMIKITA.ID Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menggelar rapat eksplor Laporan Akhir Penyusunan Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP2KPP).

    Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Bappeda Kota Sukabumi ini, bertujuan untuk memperkuat perencanaan tata ruang dan pengembangan kawasan permukiman agar lebih terarah dan berkelanjutan.

    Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi: RPJMD Jadi Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan

    Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendi Yuwono menegaskan, bahwa review RP2KPP merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menata ruang kota yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang perkotaan yang lebih baik bagi Kota Sukabumi,” ujar Frendi.

    Baca JugaBappeda Kota Sukabumi Evaluasi RAD-PG 2025–2029, Pastikan Sinkronisasi dengan RPJMD

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen review RP2KPP akan menjadi acuan penting. Karena, digunakan dalam menyusun kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Sukabumi, baik dalam jangka menengah maupun panjang.

    Selain itu, melalui rapat ini, Bappeda Kota Sukabumi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini memastikan hasil perencanaan mampu menjawab tantangan perkotaan. Termasuk kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan pembangunan, serta penyediaan ruang terbuka hijau. (Cr5)

  • Polemik Wakaf di Sukabumi: DPRD Didesak Gunakan Hak Angket, Wali Kota Ayep Zaki Pilih Tegak Lurus Hukum

    Polemik Wakaf di Sukabumi: DPRD Didesak Gunakan Hak Angket, Wali Kota Ayep Zaki Pilih Tegak Lurus Hukum

    SUKABUMIKITA.ID – Polemik wakaf di Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Dorongan masyarakat agar DPRD Kota Sukabumi menggunakan hak angket semakin menguat, setelah rekomendasi penghentian pengumpulan dana wakaf oleh Yayasan Doa Bangsa tidak juga dijalankan. Hingga kini, aktivitas pengumpulan dana wakaf tersebut masih berlangsung dan memicu kekecewaan publik.

    Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, Ahmad Farid yang juga anggota Komisi I dari Fraksi PKS, menegaskan sikap konsisten fraksinya dalam mengawal masalah ini.

    Farid juga menyebut persoalan tidak bisa dianggap selesai hanya dengan rekomendasi, karena eksekutif dinilai tetap abai terhadap suara dewan maupun publik.

    “Fraksi PKS konsisten. Rekomendasi sudah terbit, RPJMD juga sudah disahkan. Tapi kalau bicara hak angket, kami tidak bisa sendirian. Selama partai lain diam, ya tidak akan terwujud. Cuma saya berharap eksekutif Kota Sukabumi mau mendengar, karena desakan publik sudah semakin kuat,” ujar Farid, Senin (22/09/2025).

    Farid menegaskan bahwa substansi wakaf sejatinya tidak bermasalah. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan wakaf uang. Namun, ia menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam perjanjian kerja sama Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Doa Bangsa.

    “Substansi wakafnya clear, tidak perlu diperdebatkan. PKS tidak pernah menentang syariat. Yang jadi masalah adalah perjanjian kerjasamanya. Bapemperda sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pengumpulan dana. Kalau rekomendasi tidak didengar dan RPJMD tidak dijalankan, maka langkah selanjutnya bisa saja hak angket,” tegasnya.

    Tanggapan Wali Kota Sukabumi

    Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menanggapi desakan publik dengan sikap berhati-hati. Ia menegaskan setiap langkah pemerintah harus berjalan sesuai koridor hukum, bukan sekadar keputusan politik.

    “Saya tidak akan komentar banyak, karena saya bekerja sesuai undang-undang. Termasuk dengan TKPP, nanti pak Taufik (Sekretaris BKPSDM) yang menjelaskan. Kami juga konsultasi dengan BPK, BPKP dan BWI terkait persoalan wakaf. Jadi, posisi saya jelas: saya tegak lurus terhadap aturan hukum,” kata Ayep.

    Ia menambahkan, pemerintah Kota Sukabumi tidak bisa mengambil langkah sepihak dalam persoalan ini. “Kalau sudah ada lampu peringatan dari BKPSDM maupun Kabag Hukum, saya ikut aturan hukum. Soal wakaf, ini bukan kepentingan pribadi, tapi ada undang-undang yang mengatur. Semua tegak lurus secara vertikal,” ujarnya. (Cr5)

  • Wali Kota Sukabumi Hadiri Rakor Infrastruktur dan Peluncuran Program Imah Merenah

    Wali Kota Sukabumi Hadiri Rakor Infrastruktur dan Peluncuran Program Imah Merenah

    SUKABUMIKITA.ID Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menunjukkan komitmen Pemkot Sukabumi dalam mendorong pembangunan daerah. Untuk itu, ia menghadiri dua agenda penting di Jawa Barat pada Kamis (18/09/2025). Pertama, Wali Kota menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jawa Barat di Karawang. Acara ini diikuti 26 kepala daerah lain.

    Dalam rakor, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian kendala pembangunan. Selain itu, ia meminta kepala daerah menangani jalan besar yang rawan macet, menata trotoar, dan mempercantik taman untuk meningkatkan estetika wilayah.

    Wali Kota Sukabumi menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Dengan langkah ini, ia berharap infrastruktur menjadi lebih baik, nyaman, dan berdampak positif pada ekonomi masyarakat.

    Peluncuran Program Imah Merenah di Bandung

    Selanjutnya, Wali Kota menghadiri peluncuran Program Penguatan Ekosistem Perumahan bertema “Imah Merenah, Hirup Tumaninah” di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung. Acara ini menghadirkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Staf Kepresidenan Ahmad Qodari, para bupati, wali kota, ketua DPRD, perbankan, serta tokoh masyarakat.

    Program ini bertujuan memperkuat akses masyarakat terhadap perumahan layak. Selain itu, program mendorong pola hidup sederhana dan berkelanjutan untuk mendukung pengentasan kemiskinan.

    Dalam sambutannya, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa kepemilikan rumah menjadi fondasi kemakmuran warga Jawa Barat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh kepala daerah menghadapi tantangan pembangunan dan memperkuat kebersamaan.

    “Jangan bangun rumah di tepi pantai kalau takut diterjang ombak. Ombak yang datang itu jalan menuju pulau kebahagiaan,” ujar Dedi Mulyadi. Dengan kata lain, ia memberi semangat agar semua pihak terus bergerak demi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. (Cr5)

  • Wali Kota Sukabumi Buka Bimtek RT dan RW Cikundul, Dorong Kesejahteraan Masyarakat

    Wali Kota Sukabumi Buka Bimtek RT dan RW Cikundul, Dorong Kesejahteraan Masyarakat

    SUKABUMIKITA.ID Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan pentingnya Bimbingan Teknis (Bimtek) RT dan RW sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan daerah. Pernyataan itu disampaikan saat ia membuka Bimtek RT dan RW Kelurahan Cikundul di aula pertemuan kelurahan, Jumat (19/09/2025).

    Acara ini menghadirkan Asisten Daerah I, Fajar Rajasa; Camat Lembursitu, Yudi Sutriana; Lurah Cikundul, Agus Heryanto; serta para ketua RT dan RW setempat. Selain itu, Wali Kota menekankan bahwa kegiatan ini meningkatkan kapasitas ketua RT dan RW dalam melaksanakan program pembangunan kelurahan, terutama di bidang pemerintahan.

    “Bimtek RT dan RW Kelurahan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan ketua RT dan RW. Dengan begitu, kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik,” ujarnya.

    Pengelolaan Dana Wakaf

    Di sisi lain, Ayep Zaki menyampaikan perkembangan pengelolaan dana wakaf di Kota Sukabumi, yang kini mencapai Rp390 juta. Pemerintah kota mengelola dana tersebut melalui skema Qordhul Hasan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya. “Melalui pengelolaan wakaf ini, Kota Sukabumi ingin menjadi daerah terdepan dalam mendukung pembangunan masyarakat,” tegas Wali Kota.

    Selain itu, Ayep menyinggung kondisi anggaran nasional yang menurun dari Rp919 triliun menjadi Rp693 triliun (24,5%). Dengan transfer daerah sebesar Rp800 miliar, pemerintah kota melakukan efisiensi hingga Rp196 miliar.

    Ia menekankan bahwa situasi ini menuntut pemerintah kota membangun secara efektif dengan mengutamakan skala prioritas. Oleh karena itu, pemerintah juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    RT dan RW sebagai Agen Perubahan

    Wali Kota berharap para ketua RT dan RW menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Selain meningkatkan kapasitas, Bimtek ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam program unggulan kota.

    “Bimtek RT dan RW membantu meningkatkan kemampuan, mendukung program pemerintah, dan mendorong partisipasi warga. Dengan demikian, ketua RT dan RW dapat berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan,” pungkasnya. (Cr5)

  • Hati-hati! Kembalikan Uang Salah Transfer, Pasutri Sukabumi Terancam Tagihan Pinjol

    Hati-hati! Kembalikan Uang Salah Transfer, Pasutri Sukabumi Terancam Tagihan Pinjol

    SUKABUMIKITA.ID – Pasangan suami istri warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, kaget ketika menerima notifikasi tagihan pinjaman online (pinjol) senilai jutaan rupiah. Kejadian ini muncul setelah mereka mengembalikan uang sebesar Rp 5 juta kepada seseorang yang mengaku salah transfer.

    Suami istri tersebut, Dn (32) dan AY (32), menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi pinjol. Karena khawatir data pribadi mereka diretas—mengingat nomor ponsel mereka terhubung dengan rekening—mereka melapor ke Polres Sukabumi Kota pada Rabu (16/09/2025) dengan nomor laporan STPL/210/IX/2025. “Semoga pelaku segera ditangkap,” ujar Dn kepada wartawan.

    Awal Mula Kejadian

    Dn menjelaskan, kejadian bermula saat istrinya, AY, menerima pesan dari seseorang yang mengaku salah transfer uang sebesar Rp 5 juta. Orang itu meminta agar AY mengembalikan uang tersebut melalui transfer ke rekeningnya. Karena merasa bukan haknya, AY mengikuti permintaan itu.

    Setelah pengembalian uang, notifikasi tagihan pinjol muncul di ponsel mereka. “Istri saya panik dan menangis. Saya pun bertanya apakah dia pernah meminjam uang online. Dia bilang tidak pernah,” ungkap Dn.

    Yakin istrinya tidak pernah menggunakan pinjol, Dn membawa bukti percakapan dan rekening koran ke Polres Sukabumi Kota. Dengan bukti ini, polisi bisa menindaklanjuti laporan mereka.

    Langkah Pengamanan

    Selain melapor, Dn dan AY berencana mengganti seluruh nomor ponsel dan rekening. “Kami takut uang sekolah anak dan simpanan di bank ikut terkena hack. Jadi kami rencanakan penggantian semuanya,” jelas Dn.

    Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menyatakan bahwa Unit II Tipidter Satreskrim kini menindaklanjuti laporan Dn dan AY. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.

    “Jangan langsung percaya jika seseorang mengaku salah transfer. Selalu verifikasi identitas pengirim dan pastikan transaksi aman. Hindari transfer sembarangan dan lindungi data pribadi,” tegas Astuti.

    Astuti menambahkan, masyarakat perlu memeriksa setiap permintaan pengembalian uang, terutama jika melibatkan aplikasi pinjol atau nomor yang tidak dikenal. Langkah sederhana seperti mengecek nomor rekening dan menghubungi pihak bank bisa mencegah kerugian.

    Pesan Penting untuk Warga

    Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan digital. Warga disarankan untuk selalu mengecek keaslian transaksi, mengamankan nomor ponsel, dan berhati-hati saat membalas pesan dari orang asing. Selain itu, selalu komunikasikan ke keluarga atau pihak berwenang sebelum melakukan transfer, agar tidak menjadi korban kejahatan online. (Cr5)

  • Balita 4 Tahun di Kadudampit Jadi Korban Pelecehan Seksual, DP3A Sukabumi Turun Tangan

    Balita 4 Tahun di Kadudampit Jadi Korban Pelecehan Seksual, DP3A Sukabumi Turun Tangan

    SUKABUMIKITA.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian serius terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa balita perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Kadudampit.

    Kepala DP3A, Eki Radiana Rizki, menyebut bahwa kasus itu terjadi sekitar Mei 2025. Awalnya, keluarga melapor langsung ke kepolisian, lalu pihak kepolisian menginformasikan DP3A. “Pada 4 Juni 2025, UPTD PPA Wilayah Sukabumi mendampingi korban menjalani visum di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi,” kata Eki, Rabu (17/09/2025).

    DP3A juga menugaskan tim psikolog untuk mendampingi proses pemulihan korban. “Pada 18 Juli 2025, UPTD PPA bersama tim psikologis klinis memberikan pendampingan psikologis langsung kepada korban,” tambah Eki.

    Selain itu, DP3A terus memantau perkembangan tumbuh kembang korban. Tim rutin berkomunikasi dengan Opsiga Kecamatan Kadudampit untuk memastikan anak tetap aman dan sehat. Eki berharap pelaku segera ditangkap dan mendapat hukuman setimpal. “Kasus ini harus segera dituntaskan agar korban dan keluarganya memperoleh keadilan,” tegasnya.

    Pendampingan Keluarga dan Anak

    Yeni Dewi Endrayani, Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD PPA Wilayah Sukabumi Utara, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendukung keluarga dalam memulihkan kondisi korban. “Saat ini anak dalam kondisi baik. Terakhir saya menghubungi keluarga pada 18 Juni. Ibu korban sudah dibekali psikolog untuk memantau perilaku anak, sehingga bila ada masalah, ibu langsung berkonsultasi dengan psikolog tanpa menunggu kami,” jelas Yeni kepada awak media.

    Korban merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. Orang tua bekerja membungkus snack untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, korban belum bersekolah.

    Imbauan untuk Aparat dan Masyarakat

    Yeni menekankan pentingnya respons cepat aparat desa dan kecamatan. “Kalau ada kejadian seperti ini, aparat harus bertindak segera dan transparan. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Keluarga mungkin malu, tetapi masyarakat dan aparat harus berani melapor dan membantu penanganan,” ujarnya.

    DP3A juga gencar menyosialisasikan dan memberikan edukasi melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak (PPKA). Mereka mengajarkan anak-anak batasan sentuhan yang aman dan tidak aman, sekaligus menunjukkan siapa yang berhak memegang mereka.

    “Kami menggunakan metode edukatif, termasuk lagu-lagu, agar anak-anak mengerti batasan tersebut,” tambah Yeni.

    Upaya Pencegahan dan Harapan

    DP3A berharap kasus ini dapat menjadi contoh pentingnya perlindungan anak di Kabupaten Sukabumi. Dengan pendampingan psikolog, komunikasi rutin, dan edukasi masyarakat, korban bisa pulih sepenuhnya.

    “Kami ingin setiap anak di Sukabumi memiliki ruang aman, dan kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak sesuai hukum,” pungkas Eki Radiana Rizki. (Cr5)

  • Permasalahan Sampah Jadi Fokus Pemkot Sukabumi, Wali Kota Libatkan RT dan Karang Taruna

    Permasalahan Sampah Jadi Fokus Pemkot Sukabumi, Wali Kota Libatkan RT dan Karang Taruna

    SUKABUMIKITA.ID – Persoalan sampah masih menjadi salah satu tantangan utama bagi kota-kota besar, termasuk Kota Sukabumi. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, kembali menegaskan kondisi tersebut saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepengurusan RT/RW dan Karang Taruna Kelurahan Babakan, Selasa (16/09/2025) pagi, di Ruang Pertemuan Kelurahan Babakan.

    Camat Cibeureum Yanwar Ridwan, Lurah Babakan, para pengurus RT dan RW, serta perwakilan Karang Taruna turut hadir pada acara tersebut. Dalam kesempatan itu, Wali Kota menekankan bahwa sampah tidak hanya menjadi urusan pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

    “Permasalahan sampah merupakan tantangan bersama di perkotaan, termasuk di Kota Sukabumi. Jumlah penduduk yang terus bertambah, aktivitas ekonomi yang meningkat, serta pola konsumsi masyarakat yang berubah, menuntut kita untuk lebih serius dalam mengelola sampah secara bijak, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat,” ujar Ayep Zaki.

    RT dan Karang Taruna Jadi Garda Terdepan

    Menurutnya, pengurus RT/RW memiliki peran strategis sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan warga. Sementara itu, Karang Taruna dipandang sebagai motor penggerak pemuda yang dapat menggerakkan partisipasi sosial. Dengan menguatkan sinergi antara kedua elemen tersebut, Ayep optimistis pengelolaan sampah di tingkat kelurahan bisa lebih efektif.

    Ia juga mendorong masyarakat untuk memperbanyak aksi nyata, mulai dari kegiatan gotong royong, sosialisasi pemilahan sampah, hingga pembentukan bank sampah di setiap lingkungan.

    “Upaya menjaga kebersihan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan,” tegasnya.

    Pertumbuhan Kota Tingkatkan Produksi Sampah

    Camat Cibeureum, Yanwar Ridwan, menambahkan bahwa Kelurahan Babakan saat ini masuk ke dalam kawasan pengembangan perkotaan. Perkembangan tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah penduduk dan secara otomatis memicu lonjakan produksi sampah.

    “Semoga dengan kegiatan ini, pengelolaan sampah dapat ditangani lebih bijak dan tepat sasaran,” ungkap Yanwar.

    Harapan Pemerintah Kota

    Kegiatan peningkatan kapasitas ini diharapkan tidak hanya memperkuat keterampilan para pengurus RT/RW dan Karang Taruna, tetapi juga membentuk pemahaman bersama tentang pentingnya pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga.

    Pemerintah Kota Sukabumi ingin memastikan para pengurus mampu menjadi teladan sekaligus penggerak masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

    Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Sukabumi untuk memperkuat ketahanan lingkungan di tengah pertumbuhan perkotaan yang terus berlangsung. Dengan pengelolaan sampah yang lebih teratur, kualitas hidup masyarakat pun dapat terjaga dan Kota Sukabumi bisa berkembang menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warganya. (Cr5)